Loading Events

ONLINE CLASS : Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi

WhatsApp Image 2020-09-24 at 14.52.47

Pelatihan dan Sertifikasi

Ahli Kontrak Kerja Konstruksi

(Certified Construction Contract Specialist)

18 s.d. 22 November 2020

ONLINE CLASS

 

DAFTAR

 

PENDAHULUAN

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang lazim dilakukan di Indonesia, pelaksanaan pengawasan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pengguna jasa dalam pelaksanaan pekerjaan, umumnya akan dibantu oleh penyedia jasa pengawas konstruksi dengan suatu perjanjian jasa konsultansi pengawas konstruksi. Setiap tahun, puluhan ribu kontrak konstruksi ditandatangani dan diimplementasikan. Kontrak merupakan dokumen yang penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Karena segala hal terkait hak dan kewajiban antara pihak serta alokasi risiko diatur dalam kontrak. Oleh karena itu, pemahaman akan kontrak konstruksi mutlak diperlukan oleh para aparatur sipil negara, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur PUPR, agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat dikelola dan diatasi. Disamping itu, kerugian proyek terbesar pada umumnya bukan hanya disebabkan karena kesalahan perencanaan dan pelaksanaan fisik, namun juga dapat disebabkan karena kegagalan dalam mengelola kontrak pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi ini merupakan pelatihan yang dapat memberikan pembekalan awal bagi para peserta untuk memiliki sikap, pengetahuan dan keahlian dasar dalam Kontrak Konstruksi. Selanjutnya para peserta akan diminta untuk melalukan simulasi penyusunan Kontrak Konstruksi dengan harapan agar peserta mampu menyusun dan melaksanakan suatu kontrak konstruksi melalui praktek peragaan/simulasi, sehingga dapat mendukung terwujudnya tertib prosedur dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kontrak konstruksi.

Berdasarkan uraian tersebut Justitia Training Center dan Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Kontrak Kerja Konstruksi untuk memberikan pemahaman dan keterampilan khusus kepada peserta dalam bidang kontrak konstruksi secara menyeluruh.  Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

 

Manfaat Pelatihan :

Tujuan dari Pelatihan ini adalah :

  1. Agar setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan diharapkan peserta mendapatkan ilmu pengetahuan mengenai kontrak konstruksi
  2. Dapat meminimalisir resiko kesalahan dan kerugian yang dialami dalam perancangan kontrak konstruksi
  3. Bagi peserta yang telah mengikuti Pelatihan yang nantinya menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah diharapkan sudah siap untuk berperan secara aktif apabila ditunjuk sebagai ahli kontrak kerja konstruksi baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
  4. Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung sebagai advokat/pengacara/manajer/staf biro hukum diharapkan dapat mendampingi baik bagi pelaku pengadaan barang/jasa maupun bagi vendor-vendor di dalam tahapan proses-proses penyusunan kontrak konstruksi maupun di dalam penyelesaian kasus-kasus ataupun perselisihan dalam kontrak konstruksi
  5. Bagi peserta yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang nantinya akan berkecimpung di dalam perancangan kontrak pengadaan, diharapkan dapat berperan secara aktif memberikan masukan-masukan atau berperan secara aktif di dalam perancangan kontrak pengadaan barang dan jasa tempat dia bekerja serta menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai kontrak konstruksi

 

Garis Besar Materi Pelatihan

  1. Pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia 
  2. Tinjauan Umum dan Kebijakan konstruksi di Indonesia 
  3. Bentuk-bentuk kontrak konstruksi
  4. Teknik dan Strategi menghindari perselisihan pada kontrak konstruksi
  5. Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi
  6. Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi 
  7. Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi 
  8. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konstruksi 
  9. Peran Konsultan/Ahli Hukum dalam Kontrak Konstruksi
  10. Mengevaluasi kegagalan bangunan dari aspek kontraktual dan komersial
  11. Teknik menyusun dokumen kontrak konstruksi
  12. Teknik pelaksanaan dan pengendalian kontrak konstruksi
  13. Teknik menyusun laporan pekerjaan kontrak konstruksi
  14. Strategi pelaksanaan kontrak konstruksi dengan standart FIDIC
  15. Praktek dan Simulasi

 

Metode Pelatihan

Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari ditambah 1 (satu) hari Ujian. Adapun metode Pelatihan yang dilaksanakan adalah Collaborative Learning dan Experiental Learning dimana dalam pelatihan akan dibuat sebaik mungkin dalam pemaparan teori dengan simulasi terkait materi yang dipparkan. Selain itu peserta akan diberikan contoh-contoh kasus terkini terkait materi yang disampaikan oleh pengajar tersebut.

 

Keluaran Pelatihan

Keluaran dari pelatihan ini yaitu;

  1. Dihasilkannya tenaga Ahli Kontrak Kerja Konstruksi yang berkualitas dan memenuhi standar kompetensi kerja nasional indonesia (SKKNI) jasa pelayanan hukum kontrak kontruksi baik bagi pemerintah maupun kontrak swasta lainnya.
  2. Memperkecil resiko hukum terjadinya perselisihan kontrak konstruksi
  3. Digunakannya jasa tenaga ahli kontrak kerja konstruksi dalam setiap proses penyusunan kontrak konstruksi baik di instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka melindungi kepentingan para pihak.
  4. Peserta Mendapatan Sertifikat kepesertaan Pelatihan Ahli Kontrak Kerja Konstruksi.
  5. Peserta mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan Kompeten.

 

Narasumber

Pendidikan Dasar Perancanang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia ini ini diampu langsung oleh narasumber sekaligus Pimpinan Orgnisasi yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum kontrak di Indonesa dan Internasional, yaitu :

  • Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D

          Ketua Umum DPP PAHKI

          Ahli Hukum Internasional / Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia

 

  • Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC

          Sekretaris Jenderal DPP PAHKI

         Advokat / Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti

 

Peserta

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Legal Officer Persahaan nasional/internasional, pengambil kebijakan (CEO, Direktur, dll), Corporate Secretary, Manager, Supervisor, Biro Hukum Pemerintah/Swasta, Pelaku Pasar Modal, Praktisi Hukum, HRD, Akademisi, Mahasiswa dan lain-lain.

 

Waktu dan Tempat Pendidikan

Hari/Tanggal  : Rabu s.d. Minggu/ 18 s.d. 22 November 2020

Tempat              : Online Class

Catatan :

  • Pendidikan diselenggarakan jika sudah memenuhi kuota dengan minimal peserta 15 (lima belas) orang.
  • Informasi kuota bisa hubungi langsung ke nomor 0815 9736 977 (Dhea)

 

Fasilitas Pendidikan

Para peserta Pendidikan akan mendapatkan fasilitas berikut:

  1. Sertifikat Keikutsertaan
  2. Sertifikat Kompetensi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi yang dinyatakan Kompeten
  3. Kartu Tanda Anggota (KTA) PAHKI
  4. Modul Materi
  5. Merchandise
  6. Dan lain-lain

 

Investasi :

Umum

Rp 5.500.000,-

Member/Alumni

Anggota PAHKI

Rp 5.000.000,-

Rp 3.000.000,-

Biaya Uji Sertifikasi Rp 1.500.000,-
Down Payment/Booking Seat Rp 1.000.000,-

Note : Potongan harga Khusus bagi Peserta yang sebelumnya pernmah mengikuti Pelatihan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dari lembaga nasional maupun internasional

Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999

a/n PT Justitia Global Mandiri

 

 DAFTAR

Info selengkapnya hubungi :

Office :

   (021) 3501108

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977 

Rian   : 0813 1522 6768

Tyo   : 0857 1188 9511

Syifa : 0811 1021 126

Line@ : @rpv0031v

email : informasi@justitiatraining.co.id

              justitia.office@gmail.com

website : www.justitiatraining.co.id

(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile,  Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)