Tuai Kepercayaan Dari Peserta, Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Selenggarakan Batch XIV!

Screenshot (1513)

MediaJustitia.com: Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Justitia Training Center dan Perkumpulan Profesi Praktisi Hubungan Industrial (PPPHI) kembali dilaksanakan. Diketahui, saat ini sudah angkatan ke-XIV.

Sebagai informasi tambahan, hubungan industrial sendiri merupakan terjadinya hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaannya, namun dalam hal ini termasuk konfliknya dan hukum perusahaan itu adalah subjeknya.

Kegiatan ini berlangsung selama 4 (empat hari) sejak 10-13 Mei 2023 secara daring melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh 20 peserta dari berbagai instansi.

Pada hari terakhir kegiatan para peserta akan diuji kompetensinya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia. Kemudian peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Mengenai sertifikasi ini, selain nantinya akan diakui boleh BNSP juga akan diakui di negara-negara se-ASEAN. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med dalam sambutannya.

“Karena sudah ada semacam MoU antara negara yang satu dengan negara lainnya untuk saling mengakui kompetensi yang dimiliki, sehingga para peserta yang sudah dinyatakan kompeten akan diakui juga di luar negeri (ASEAN). Sekarang sudah eranya sertifikasi, eranya pengakuan,” ujar Andriansyah.

Dalam hal ini, garis besar materi yang akan disampaikan oleh para narasumber adalah sebagai berikut:

  1. Pengantar Hukum Perusahaan dan Overview UU Cipta Kerja Klaster UU Perseroan Terbatas
  2. Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR)
  3. Aksi Korporasi Perusahaan dan Akibat Hukumnya bagi Tenaga Kerja
  4. Konsep HR dalam Perusahaan
  5. Pandangan Umum dalam praktek tentang perbandingan UU Nomor 13 Tahun 2003 ke UU Nomor 11 Tahun 2020
  6. Kontrak dan Perikatan pada ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
  7. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  8. Mekanisme Pengupahan dan Jaminan Sosial
  9. Aspek Ketenagakerjaan dalam perspektif hukum internasional
  10. Potensi dispute dan usaha preventifnya : Best practice penyelesaian sengketa hubungan industrial
  11. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  12. Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
  13. Pemutusan Hubungan Kerja
  14. Akibat Kepailitan bagi Perusahaan dan Tenaga Kerja

Andriansyah berharap, para peserta dapat memperoleh ilmu atau pengalaman dari para narasumber yang sudah memiliki keahlian di bidangnya. Adapun narasumber yang dihadirkan di antaranya yakni Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D; Assoc. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.S.; Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H.; Drs. Jack Alenzo, M.M., M.H.; Dr. Andari Yurikosari, S.H., M.H.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC., CTLC., C.Med.

Salah satu peserta Riky Farizal, S.H. (asal instansi PT Gunung Madu) mengaku, sebagai seorang praktisi yang sudah memiliki beberapa pengalaman di bidang hubungan industrial juga butuh pengakuan dalam sertifikasinya.

“Selama ini hanya sebatas teori sepemahaman kita saja, saya merasa sepertinya perlu nih untuk meningkatkan pemahaman sekaligus berupaya untuk mendapatkan pengakuan dari lembaga sertifikasi atas kemampuan di bidang praktisi hukum hubungan industrial,” kata Riky saat diwawancarai oleh tim Media Justitia terkait alasan mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial angkatan XIV.

Bersama kegiatan ini, para peserta diharapkan bisa mengamalkan ilmu yang didapat serta menambah kemampuan dalam melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial selanjutnya akan diselenggarakan pada 20-23 Juli 2023. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat menghubungi 0811 9942 112 (Hadi) dan 0811 1021 526 (Tiara).