MediaJustitia.com: Justitia Training Center melakukan audiensi ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur Kamis, (10/08/2023). Audiensi dilakukan untuk mengurangi beban hakim dalam perkara mediasi dan memperkenalkan upaya penyelesaian masalah menggunakan mediasi ke masyarakat luas.
Setelah berhasil mendatangi beberapa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Jakarta, Justitia Training Center kembali melakukan audiensi di Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mensukseskan Program Mediator Non Hakim Pro Bono.
Pertemuan ini dimulai dengan pemarapan maksud dan tujuan kedatangan Justitia Training Center.
Dhea Yulia Maharani, S.H., CCD., C.Med. (Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center) menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke Pengadilan Agama Jakarta Timur adalah upaya dalam membumikan mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa.
“Maksud kehadiran kami kesini adalah melebarkan bagaimana mediasi lebih dikenal, masyarakat dapat memilih (mediator) hakim tanpa biaya, sedangkan (mediator) non hakim pakai biaya yang akhirnya mereka akan memilih (mediator) hakim, adanya program ini bertujuan untuk membantu hakim dalam menyelesaikan perkara mediasi,” katanya.
Presiden Direktur Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med, menjelaskan lebih lanjut maksud pembantuan hakim ialah untuk mengurangi beban perkara hakim.
“Kendalanya adalah hakim itu beban perkaranya sudah berat, di PN Jakarta Pusat bisa satu hakim menangani 40 perkara, belum kalau dia pegang (perkara) Tipikor, belum Pengadilan Niaga,” katanya.
Selain itu, Andriansyah menjelaskan hakim tetap bisa mendamaikan hanya terkendala pada fokus akibat beban pekerjaan yang di embannya.
“Jadi bukan tidak bisa mendamaikan, namun tidak fokus lagi, kalau mediator non hakim kan 1 orang 1 perkara dalam satu bulan misalnya punya waktu untuk fokus disitu dan bisa membantu tugas-tugas hakim,” ujarnya.
Drs. Subhan Fauzi, S.H., M.H. selaku ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur menanggapi dengan positif konsep yang telah di paparkan.
“Ini sebuah gagasan yang bagus kalau ini Pro Bono, karena ketika menawarkan mediator, mediator pengadilan gratis, mediator non pengadilan berbayar. Jadi kita tidak pernah (menawarkan) karena (para pihak) akan milih mediator pengadilan,” katanya.
Diketahui, program serupa telah terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para mediator non hakim menandatangani MoU dengan PN Jakpus dan bersedia untuk menjadi co-mediator bagi para mediator hakim secara pro bono (cuma-cuma).
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan terkait teknis pelaksanaan dari Program Mediator Non Hakim Pro Bono yang berujung pada akan dibuatnya kesepakatan dan diskusi lebih lanjut.
Andriansyah menekankan bahwa Program Mediator Non Hakim Pro Bono dilakukan secara cuma-cuma. Beliau juga mengaitkan dengan mendamaikan kedua golongan yang berseteru adalah perbuatan baik yang di atur dalam ajaran agama.
“Konsepnya luar biasa mediator pro bono, akan kami pelajari lebih lanjut, kaji lebih lanjut,” tutup Subhan Fauzi.