MediaJustitia.com: Memperkenalkan sistem hukum yang berbeda, Justitia Training Center menggelar “Intensive Legal Training Comparison to Court Proceedings (Indonesia vs United States)” pada Sabtu (27/05/23).
“Kegiatan hari ini juga merupakan batu loncatan untuk agenda tahun depan, yaitu International Excursion Program ke Amerika Serikat. Jadi hari ini Bapak/Ibu sekalian belajar teorinya terlebih dahulu, tahun depan baru kita terjun langsung dan mengunjungi tempat-tempat yang vital,” jelas Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., C.Med., CCD., CTLC., CMLC. (Presiden Direktur Justitia Training Center) dalam sambutannya.
Dengan dimoderatori oleh Chitto Chumbadrika, S.H., SIP., M.H. (Dosen dan Advokat), kegiatan terbagi atas 4 sesi dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
Pada sesi pertama, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Internasional FH Universitas Indonesia/Pembina Justitia Training Center) memaparkan mengenai hukum-hukum yang berlaku di beberapa negara yang berkaitan dengan proses beracara dan pentingnya legal reasoning.
“Menurut saya hukum internasional penting untuk dipelajari agar mendapat insight dan perspektif, sehingga perspektif itu bisa kita adopsi untuk memajukan sistem yang di Indonesia menjadi lebih tajam,” ujar Prof. Hikmahanto dalam wawancara bersama tim Media Justitia.
Paparan dilanjutkan dengan materi Perbandingan Hukum Indonesia dan Amerika (Teori dan Praktek), serta Tahapan Proses Mengajukan Gugatan dan Upaya Hukum (Indonesia vs Amerika) yang dibawakan oleh Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M. (Advokat dan Dosen Hukum Perdata Internasional)
Gede Aditya banyak membahas mengenai Hukum Perdata Internasional (HPI) yang menjadi jawaban atas persinggungan sistem hukum dan yurisdiksi antar negara dalam kancah internasional.
“Problemnya, Indonesia saat ini belum memiliki UU HPI Nasional, jadi sebagian besar masih mengacu ke aturan peninggalan Belanda, tepatnya Pasal 16-18 Algemene Bepalingen. Banyak sekali permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan kalau kita mengerti HPI, tapi karena tidak paham jadi terlihat seolah-olah tidak ada solusinya,” lanjut Gede.
Selanjutnya para peserta disuguhkan dengan materi Tahapan Proses Mengajukan Gugatan dan Upaya Hukum (Indonesia vs Amerika), serta Studi Dokumen dan Studi Kasus yang dipaparkan oleh Zaskia Putri, Esq (Dual Licensed Attorney, Indonesia and Washington States).
Menurut Zasqia, seiring dengan berkembangnya dunia dan meningkatnya cross border transaction and lawsuit, penting bagi para praktisi hukum untuk aware terhadap court proceedings di negara lain.
“Mungkin memang tidak serta-merta akan dipakai hukumnya, tapi terkadang klien meminta point of view dari negara lain itu, sehingga menjadi penting untuk dipelajari,” imbuh Zasqia.
Sesi pemaparan para narasumber berlangsung dengan sangat intens. Para peserta aktif melontarkan pertanyaan seputar materi, baik bersifat teoritis maupun praktis.
Kegiatan yang terlaksana secara hybrid di Hotel Asyana, Jakarta dan Zoom Meeting itu ditutup dengan praktik/simulasi penyusunan dokumen dan argumentasi hukum.
Menurut Septa Sura Eka Putra Adi, S.H., M.H., salah seorang peserta yang mengikuti kegiatan karena tertarik dengan materi kegiatan, kegiatan berjalan dengan seru, menarik dan serius dengan tidak mengurangi poin-poin penting yang perlu disampaikan.
“Rasa keingintahuan saya cukup terobati, tapi jadi semakin penasaran untuk mengetahui lebih dalam. Mudah-mudahan akan ada kegiatan semacam ini lagi ke depannya,” ujar Septa.