Bawaslu Kalsel bekerjasama dengan Justitia Training Center Cetak Mediator Bersertifikat Demi Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Mediasi

Pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Selatan

MediaJustitia.com: Mengemban kepercayaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Justitia Training Center kembali dipercayakan untuk menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator untuk Bawaslu se-provinsi Kalimantan Selatan.

“Setelah suksesi pelatihan Bawaslu Kalimantan Selatan 2 tahun silam, kali ini, Alhamdulillah, Justitia Training Center kembali dipercaya untuk ke Banjarmasin lagi dan menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi mediator yang telah tersertifikasi Mahkamah Agung bagi 44 orang komisioner dan staff Bawaslu Kalimantan Selatan ,” ujar Dhea Yulia Maharani, S,H., C.Med. (Corporate Secretary Justitia Training Center) dalam sambutannya.

Selain menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi di bidang hukum, Justitia Training Center juga memfokuskan diri pada pengembangan kompetensi khususnya di bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa, baik melalui arbitrase dan mediasi. Hal tersebut dibuktikan dengan terjalinnya kerja sama di lingkup nasional dan internasional dengan beberapa instansi, serta terafiliasi secara resmi dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Asian International Arbitration Centre (AIAC), Rajah Tann Singapore Lawfirm, dan National University of Singapore.

Kegiatan terlaksana secara luring pada 22-26 Oktober 2022 di Hotel Aston Banua Banjarmasin dengan turut dihadiri oleh Azhar Ridhanie (Ketua Bawaslu Kalsel); T. Dahsya K Putra (Kepala Sekretariat); Aries Mardiono (Anggota Komisioner); Nur kholis Majid (Anggota Komisioner); Akhad Mukhlis (Anggota Komisioner); M. Radhini (Anggota Komisioner).

“Kegiatan ini susah untuk didapatkan, Bapak/Ibu. Komisi informasi, lembaga yang menyelenggarakan kewenangan serupa dengan bawaslu sendiri, di 5 komisionernya, baru 2 saja yang tersertifikasi. Sementara di Bawaslu, mulai dari pimpinan Bawaslu Kab/Kota, sekretariat, dan staff-staffnya mendapatkan pelatihan ini,” jelas Azhar Ridhanie.

Lebih lanjut Azhar menjelaskan, kelak ketika ada sengketa, terlebih menjelang Pemilu 2024, tidak hanya kewenangan pencegahan dan/atau pelanggaran saja yang dapat dilakukan, melainkan juga bisa mengupayakan penyelesaian sengketa proses, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain Ketua Bawaslu Kalsel, Komisioner lain juga bergantian memberikan sambutan dan motivasi kepada peserta untuk mengikuti kegiatan dengan baik. Mengingat jiwa dari mediasi itu sendiri sudah melekat di bangsa Indonesia sejak dulu dan berlaku asas ultimum remedium (pidana sebagai opsi terakhir dalam penyelesaian sengketa).

Pemaparan materi oleh Ismu Bahaiduri, S.H., M.H. (Hakim Mahkamah Agung)

Berupaya menghadirkan pelatihan yang komprehensif, Justitia menghadirkan Ismu Bahaiduri, S.H., M.H. (Hakim Mahkamah Agung); Hyang Ismalya Mihardja, S.H., MBA. (Mediator berpengalaman sejak 2005); Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M. (Guru Besar Universitas Indonesia); Andriansyah Tiawarman K., S.H., M.H. (Trainer Mahkamah Agung/Presiden Direktur Justitia Training Center); serta Dhea Yulia Maharani, S,H. (Trainer Mahkamah Agung/Corsec Justitia Training Center)

Dalam 40 jam pelajaran yang dipersyaratkan oleh Mahkamah Agung, para peserta tidak hanya memperdalam teori mengenai mediasi, namun juga praktik secara langsung dengan melakukan simulasi mediasi. 

Komisioner Bawaslu Kalsel berharap, setelah mengikuti kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator, Bawaslu bisa menjadi lebih baik lagi dengan cara pandang terhadap suatu konflik yang berbeda. Para peserta diharapkan juga dapat mempraktikkan apa yang telah dipelajari dalam menyelesaikan sengketa proses.