Mediajustitia.com – Justitia Training Center kembali dipercaya Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dalam In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi anggotanya. Ini adalah kali kedua Universitas Sebelas Maret mempercayakan Pelatihan kepada Justitia, sebelumya Universitas Sebelas Maret juga mempercayakan In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum kepada Justitia Training Center.
Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari mulai dari tanggal 3 s.d. 7 Maret 2025 ini diikuti sebanyak 25 peserta dan pelatihan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. (Presiden Direktur Justitia Training Center) dalam pembukaannya menyampaikan harapan agar pelatihan ini melahirkan mediator non-hakim yang kompeten, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik. Dengan begitu, mediasi dapat semakin dipercaya sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa yang efektif dan diminati oleh para stakeholder.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini adalah lahirnya para mediator non hakim yang memiliki kualitas dan kompetensi, serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik, sehingga dapat meningkatkan keinginan stakeholder untuk memilih mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada.” Jelasnya.

Hadir juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. yang dalam sambutannya memberikan harapan kedepannya dari kerjasama yang sudah terjalin antara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dengan Justitia Training Center.
“Kerjasamanya pasti kedepannya itu kita akan terus melakukan kerjasama di bidang-bidang yang lain, bidang-bidang pendidikan dan pelatihan lain. Intinya kalau dari AAI adalah kita ingin memajukan semua anggota, memberikan kesempatan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada semua anggota AAI untuk memperoleh pendidikan atau untuk memperoleh pelatihan yang bermanfaat,” imbuhnya.

Justitia Training Center merupakan lembaga pelatihan dan pendidikan hukum pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada skema mediator, dan kegiatan ini telah dirancang agar memenuhi standar kompetensi Mediator yang ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada pelatihan ini merupakan orang-orang yang ahli di bidangnya, diantaranya, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Faisal Santiago S.H., M.M.; Assoc Prof. KMS Herman, S.H., M.H.; Dr. H. Edi Hudiata, L.c., M.H.; Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I.; Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.; Dhea Yulia Maharani S.H., M.M.; Semmy Arter Mantouw, S.H., M.M., M.H.; Wiwiek Awiati, S.H., M.H.
Pada kesempatan ini juga Justitia memfasilitasi kurikulum berkompeten dengan garis besar materi sebagai berikut:
- Orientasi Pelatihan Sertifikasi Mediator
- Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016
- Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Keahlian Negosiasi dalam Mediasi
- Administrasi Mediasi di Pengadilan, Restorative Justice & Mediasi Penal
- Mengungkap Agenda Tersembunyi dan Kaukus
- Teknik Analisa Konflik
- Teknik Menyeimbangkan Kekuatan
- Teknik Menghadapi Kebuntutan dan Pihak yang Beremosi
- Teknik Reframing dalam Mediasi
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Mediator
- Teknik Memfasilitasi Para Pihak
- Merencanakan dan Merancang Proses Mediasi
- Komunikasi Interpersonal
- Mengakhiri Proses Mediasi secara Efektif dan Efisien dan Menyusun Nota Kesepakatan
- Presentasi Diri Mediator
- Simulasi Mediasi
Setelah 4 hari pelatihan, di hari terakhir para peserta akan mengikuti Uji Sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah terlisensi oleh BNSP.