Otonomi Khusus Daerah Papua : Pemerintah Daerah harus jalin kerjasama untuk meningkatkan kemampuan SDM

100216021015_pemerintah-diminta-revisi-uu-otonomi-khusus

Mengingat adanya pengaturan khusus bagi Papua yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua maka pemerintah Provinsi Papua dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuan dan kepedulian dalam membangun daerahnya demi kesejahteraan rakyat Papua. Berdasarkan Peraturang perundang-undangan pada pasal 1 butir a dan butir b UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyebutkan bahwa :

  1. Propinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan bahwa
  2. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kpentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sndiri berdasarkan aspirasi  dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Berdasarkan pengaturan tersebut maka pemerintah setempat memiliki kewajiban dan kewenangan dalam rangka melakukan upaya-upaya demi kesejahteraan rakyat Papua, diantaranya adalah melakukan kerjasama dalam hal investasi baik Sumber Daya Manusia mauun Sumber Daya Alam yang ada di daerah Papua. Untuk itu pemerintah daerah sebagai tombak utama harus mampu melakukan kerjasama dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kerugian bagi pemerintah yang dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah daerah juga harus memiliki kemampuan untuk menyusun kontrak/perjanjian dengan pihak lain terutama dari luar negeri agar tidak salah dalam membuat suatu kontrak.

Mengingat adanya perkembangan berbagai kontrak yang muncul dalam perkembangan masyarakat dalam dunia bisnis secara luas telah digunakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah yang terlibat dalam transaksi lintas batas daerah dan Negara terutama daerah otonomi khusus. Dimana dalam melakukan transaksi dengan pihak lain baik dengan perorangan maupun swasta harus memperhatikan kontrak yang akan dijalankan oleh ke dua belah pihak. Proses penyusunan sebuah kontrak harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta norma dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian keabsahan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak dapat terlindungi oleh hukum.

Dalam mempersiapkan dan merancang suatu kontrak diperlukannya pengetahuan dan pemahaman tentang teori hukum perjanjian atau hukum perikatan dalam merancang suatu perjanjian tertulis atau contract drafting, hal ini sangat penting bagi para praktisi hukum ataupun pejabat pemerintahan/birokrat yang sering kali dihadapkan pada situasi dimana harus menyusun kontrak untuk kepentingan hukum baik untuk pemerintah daerah maupun perusahaan.

Dalam kesempatan ini Justitia Training Center akan mengadakan pembekalan bagi pejabat pemerintah, praktisi hukum, akademisi dan bagi mereka yang ingin memahami dan memperdalam kemampuan penyusuna kontrak dalam Contract Drafting Training. Pelatihan/Training ini didesain secara khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang metode penyusunan kontrak di Indonesia. Pelatihan/Training ini akan mengupas tuntas bagaimana aspek hukum perjanjian, teori, praktek dan teknik penyusunan perjanjian disertai dengan contoh-contoh bentuk perjanjian berdasarkan praktek terbaik (best practice).