MediaJustitia.com: Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia terkait kontrak kerja konstruksi agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan kerja, PT Hutama Karya (Persero) bekerja sama dengan Justitia Training Center, menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kontrak Konstruksi.
Sebagaimana diketahui bersama, kontrak merupakan dokumen yang penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, karena segala hal terkait hak dan kewajiban antara pihak serta alokasi risiko diatur dalam kontrak.
“Sebagai BUMN yang bergerak di bidang penyelenggara jasa konstruksi, Bapak/Ibu pasti akan bertemu ratusan, bahkan ribuan kontrak. Di mana kontrak-kontrak tersebut akan menentukan bagaimana pelaksanaan dan pengelolaan proyek. Tidak jarang, kegagalan sebuah proyek bukan disebabkan oleh hal-hal yang terjadi di lapangan, melainkan ketidakpahaman kita dalam menyusun kontrak,” jelas Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., C.Med., CCD., CMLC., CTLC. dalam sambutannya
Kegiatan terselenggara secara luring di HK Tower pada Jumat (17/03/23) dengan diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari Divisi Sipil Umum.
Justitia Training Center menghadirkan Edi Usman, M.T., AU (MP&TBG)., CPE., CCMS. dan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai narasumber dengan garis besar materi sebagai berikut:
- Memahami Ruang Lingkup Kontrak berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 20 Tahun 2020, PP Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, PERMEN PUPR Nomor 1 Tahun 2020 dan PERMEN PUPR Nomor 25 Tahun 2020, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
- Pengantar Hukum Kontrak Konstruksi
- Memahami Syarat – Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
- Memahami Hubungan Hukum antara Perencana, Pelaksana dan Pengawas Kontrak
- Memahami Pengaturan Main Contract and Sub Contract
- Memahami Mekanisne Pengakhiran, Perpanjangan Waktu dan Pemberian Kesempatan dalam Pelaksanaan Kontrak
- Memahami Permasalahan Kontrak Penyelesaiannya
“Ini adalah kesempatan untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan. Semangat kita adalah untuk memahami kontrak, sehingga mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif dalam perjanjian antara kita sebagai penyedia jasa dan pengguna jasa,” ujar N. Ayu Trisna Hilldawati, ST (Vice President Managemen Risiko) dalam sambutannya.
Sejatinya, kerja sama antara Justitia Training Center dan PT Hutama Karya (Persero) telah terjalin beberapa kali sebelumnya secara daring.
Andrian berharap, kerja sama tersebut dapat terus terjalin dan Justitia dapat terus mewadahi kebutuhan pelatihan hukum PT Hutama Karya (Persero), serta sertifikasi di bidang terkait.