Status Unhas Berbadan Hukum Menuai Protes Mahasiswa

-_170117055129-721

Status Universitas Hasanuddin berubah dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menuai protes dari kalangan mahasiswanya.

“Kami tidak pernah diberi tahu apalagi birokrasi kampus tidak mensosialisasikan. Sampai peluncuran hari ini kami tidak dilibatkan dalam memutuskan Unhas berbadan hukum,” papar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unhas, Arisandi, Senin (16/1).

Menurutnya, bila Unhas sudah berstatus badan hukum maka akan memberatkan mahasiswa dalam hal pembayaran uang kuliah tanpa campur tangan dari pusat dengan mengelolanya sendiri. Bahkan bila berbadan hukum Unhas akan menjadi kampus komersil meski brandingnya negeri.

Selain itu, untuk jalur pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus dibayarkan setiap semester, meski Rektor menjamin tidak ada kenaikan, tetapi pengurangan kouta mahasiswa membayar UKT dari jalur satu dan dua cepat atau lambat akan dilakukan birokrasi.

Diketahui untuk uang UKT terbagi empat jalur. Jalur pertama Rp500 ribu, kedua Rp750, ketiga satu jutaan keatas dan jalur empat lebih Rp20juta.

“Dengan beralihnya status Unhas menjadi kampus berbadan hukum maka ini akan menjadi lembaga pendidikan yang komersil dengan didalamnnya bermain kapitalis. Padahal jelas bahwa Unhas adalah kampus negeri kemudian berubah menjadi komersil,” papar dia.

Mahasiswa yang melakukan aksi protes di depan kantor Rektorat Unhas siang tadi, terlibat ricuh dengan Satuan Pengamanan (Satpam) di kampus setempat. Mereka bahkan dicekik oleh Satpam ketika mahasiswa menggelar orasi saat aksi bahkan sempat ingin dibubarkan.

Mahasiswa menilai peluncuran kampus berbadan hukum yang disahkan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir adalah sebuah cara untuk membatasi orang miskin kuliah di Unhas dan hanya yang berduit saja bisa kuliah di kampus almamater merah itu.

“Nantinya Unhas akan menjadi kampus kapitalis dengan bentuk komersial. Lihat saja orang miskin ke depannya tidak akan bisa kuliah di Unhas dan hanya orang yang mampu saja kuliah disini menikmati fasilitas,” ungkap Abdullah salah seorang aktivis mahasiswa Unhas.

Sementara Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina berdalih bahwa berubahnya Unhas menjadi badan hukum dan bukan lagi badan layanan usaha akan mendatangkan hal positif bagi mahasiswa.

“Unhas berbadan hukum tentu akan banyak manfaatnya bagi mahasiswa. Seperti perbaikan kualitas, serta infrastuktur memadai. Bila fasilitas baik maka lulusan Unhas bisa bersaing pada dunia kerja nantinya,” katanya kerabat Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.

Bila Unhas sudah berstatus Badan Hukum, tambah Dwia, maka akan menjadi kampus kelas dunia, bahkan ijazah mahasiswa akan diakui di dunia internasional.

sumber: http://skalanews.com/detail/nasional/daerah/280752-Status-Unhas-Berbadan-Hukum-Menuai-Protes-Mahasiswa