MediaJustitia.com: Menindaklanjuti penandatanganan MoU kerja sama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Mediator Non-Hakim dalam mediasi pro-bono, PN Jakpus selenggarakan monitoring dan evaluasi secara luring pada Jumat (27/01/2023).
“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap Bapak/Ibu sekalian sekaligus kepada pimpinan kami tentang pelaksanaan MoU. Kurang lebih hampir 6 bulan berlalu sejak inisiasi kerja sama ini, akan kita lakukan monitoring dan evaluasi,” jelas Ketua PN Jakpus, Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.
Lebih lanjut Liliek menyampaikan 3 isu utama yang akan dibahas dalam kegiatan tersebut, yakni mengenai biaya mediator, monitoring evaluasi keberhasilan dalam melakukan mediasi, dan terkait mediasi elektronik.
Dipimpin Wakil Ketua PN Jakpus, Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., paparan isu utama berlangsung dengan intens. Para peserta turut aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi.
“Mediator non hakim sudah ada sejak tahun 2019, namun tidak kunjung laku. Dari total 363 perkara yang masuk, hanya 180 yang dimediasi dan 11 yang mencapai kesepakatan. Tidak sampai 10%nya. Target kami minimum 40-50% perkara yang masuk berhasil dimediasikan,” tegas Henny.
Diketahui, salah satu tujuan keberadaan mediator pro-bono adalah meningkatkan derajat mediator non hakim sebagai profesi yang profesional melalui praktik.
“Dari sekian ribu mediator non hakim di Indonesia, hanya beberapa saja yang telah berpraktik secara mandiri. Padahal lahan kerjanya luar biasa, mediator yang bukan sarjana hukum juga bisa memediasi di bidang masing-masing. Namun bagaimana mereka bisa menjadi handal kalau tidak pernah berpraktik?” jelas Wakil Ketua PN Jakpus dalam wawancara bersama tim Media Justitia
Atas dasar pertimbangan tersebut, tercetus ide mediator pro-bono di PN Jakpus sebagai upaya perbaikan sistem mediasi. Keberhasilan daripada mediator pro-bono juga akan mengurangi beban penyelesaian perkara melalui proses mediasi serta meningkatkan angka perdamaian di Indonesia.
Dr. Risma Situmorang, S.H., M.H., alumni peserta Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Justitia Training Center, menyampaikan ungkapan terima kasihnya dalam sesi diskusi.
“Pada saat penandatanganan MoU ini kami senang, karena kami merasa kurang lihai dan mau belajar berpraktik dengan mediator hakim. Kami sangat berterima kasih kepada PN Jakpus dan mediator hakim karena bagi kami ini adalah suatu kesempatan yang baik. Sejauh ini sudah berjalan dengan cukup baik, sistem pembagiannya juga terstruktur karena hampir semua sudah pernah berpraktik,” tutur Risma yang turut mengemban kepercayaan sebagai Ketua Asosiasi Mediator Duta Damai.
Risma berharap dalam satu tahun masa berlaku MoU, para mediator non hakim dapat banyak berkontribusi untuk membantu para pihak.
Dalam kesempatan yang sama, PN Jakpus memberikan apresiasi kepada 11 mediator non hakim yang telah berhasil mendamaikan para pihak, yakni:
1. Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CMLC. CTLC., C.Med
2. Angel Risha, S.H.
3. Ida Haerani, S.H., M.H.
4. Jandi Mukianto, S.H., M.H.
5. Dr. Maddenleo T. Siagian, S.H., M.H.
6. Mardhatillah, S.H., M.H.
7. Meynar Delima N, S.H., M.H., CTLC., C.Med., CIRP
8. Dr. Risma Situmorang, S.H., M.H.
9. Moses S. Karaeng
10. Reza Boentoro, S.H., M.Kn
11. Zaka Hadisupani Oemang, S.H., M.E., MCIArb
Ketua PN Jakpus berharap, akan terbangun sinergi kinerja antara PN Jakpus, stakeholder, dan penasihat hukum.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memberikan fasilitas dan infrastruktur terbaik bagi para mediator. Sebagai awal mula dan inisasi, semoga ide ini dapat berkembang dan menemukan formula yang pas tanpa merugikan pihak manapun atau melanggar ketentuan perundangan,” tutupnya.