Mediajustitia.com – Justitia Training Center bersama Perkumpulan Konsultan Hukum Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (PERKHAPKI) menyelenggarakan Program Peningkatan Kegiatan (P2K) dengan tajuk “Mitigasi Risiko Pelanggaran dalam Kepabeanan: Dari Regulasi ke Implementasi” secara daring pada Jumat (28/02/25).
Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme mitigasi risiko dan upaya hukum strategi penyelesaian sengketa pajak, kegiatan menghadirkan Muhammad Sofjan, M.E., Ph.D. sebagai narasumber dan Della Savelya, S.H., C.Med. sebagai moderator pada FOKUS kali ini
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., C.Med., CCD., CTCL., CMLC. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, membuka kegiatan ini dengan menuturkan bahwa melalui program, P2K merupakan agenda yang akan rutin dilaksanakan oleh Justitia Training Center bersama PERKHAPKI. Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan dengan mengusung topik Tax Dispute.
“Sebagai bagian integral dari sistem perdagangan internasional, kepabeanan memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran arus barang, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional. Namun di tengah kompleksitas regulasi dan dinamika global, resiko pelanggaran kepabeanan semakin meningkat baik yang bersifat administratif maupun yang berpotensi mengarah pada tindakan hukum.” jelasnya.

Andriansyah Tiawarman K juga menjelaskan bahwa PERKHAPKI memiliki komitmen untuk mendukung industri dan masyarakat dalam memahami serta menghadapi berbagai tantangan hukum di bidang perpajakan dan kepabeanan. Dengan adanya PERKHAPKI, diharapkan praktik hukum perpajakan dan kepabeanan di Indonesia semakin profesional dan mampu bersaing di tingkat global.
Sejalan dengan hal tersebut, Muhammad Sofjan juga menuturkan bahwa topik FOKUS menarik perhatiannya. Muhammad Sofjan menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk dapat melihat bagaimana mekanisme mitigasi risiko pelanggaran kepabeanan di Indonesia.
“Dalam perdagangan internasional, penting untuk mematuhi peraturan kepabeanan guna menjaga kelancaran pergerakan barang dan menghindari hukuman atau denda finansial. Seiring dengan perkembangan regulasi kepabeanan, pelaku usaha dan profesional di bidang ini perlu memiliki pemahaman yang mendalam serta merancang strategi untuk mengurangi risiko, agar tidak terjebak dalam kesalahan prosedural atau pelanggaran hukum.” tutupnya.

Dalam akhir sesi Muhammad Sofjan memberikan beberapa langkah-langkah mitigasi risiko bagi stakeholders, eksportir, pengusaha, serta perusahaan yang kerap menghadapi pihak Bea Cukai dalam proses usaha. Selain itu implementasi serta tantangan seperti perlunya SDM yang paham betul dengan aturan kepabeanan, mengikuti peraturan terkini mengenai Kepabeanan, menjalin hubungan yang baik dengan pihak terkait, serta mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau lembaga yang kapabel dan berkualitas di bidang Kepabeanan dapat menjadi solusi dalam menghadapi tantangan implementasi yang kerap terjadi dalam sektor kepabeanan itu sendiri.
Diikuti 50 peserta, kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan informasi bahwasanya Justitia Training Center akan menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Kepabeanan dan Cukai pada 19 s.d. 23 Maret 2025 mendatang, di mana peserta akan mendapatkan sertifikat Kepesertaan Justitia, sertifikat Brevet A dan B, sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten dan Kartu tanda anggota PERKHAPKI.
Informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Kepabeanan dan Cukai hubungi 0811-9532-112 (Sherly) atau 0811-9008-3527 (Ika).