Webinar Perdana di Tahun 2023, Justitia Training Center dan DPN PERKHAPPI Gelar Forum Diskusi Bahas Aspek Perpajakan Sektor Pertambangan Nikel Pasca PP Nomor 49 Tahun 2022!

Screenshot (81)

MediaJustitia.com: Menyambut semangat awal tahun 2023, DPN PERKHAPPI bersama dengan Justitia Training Center selenggarakan Forum Diskusi (FOKUS) dengan membahas isu “Aspek Perpajakan Sektor Pertambangan Nikel Pasca PP Nomor 49 Tahun 2022” pada Sabtu (21/01) secara daring melalui Zoom Meeting. 

Tercatat lebih dari 100 peserta yang berantusias, kegiatan berjalan lancar dan komprehensif dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya yakni Azwar Amiruddin, S.E., M.H., M.Ak., CTLC., C.Med., CMLC., CCD., CIRP., CCA., CTA., ACPA., Ak. (Direktur Utama PT Fisca Solusi Indotama).

Melalui sambutannya, Ketua Umum DPN PERKHAPPI Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. menyampaikan bahwa, saat ini pertambangan merupakan sesuatu yang menjadi primadona dikarenakan nilai ekspornya yang sangat tinggi.

“Kita diskusi pada kesempatan hari ini bahwa pertambangan menjadi sesuatu yang saat ini sedang menjadi primadona karena nilai ekspornya itu sangat tinggi. Perlu juga diperhatikan bagi anggota PERKHAPPI bahwa semuanya juga ada unsur pajaknya, pajak-pajak ini tentu pasca dikeluarkannya PP Nomor 49 Tahun 2022, hal ini tentu masih banyak teman-teman yang belum memahami mengenai perpajakan tersebut. Oleh karena itu kesempatan baik pada pagi hari ini kita bisa melaksanakan suatu kegiatan khusus untuk membahas mengenai PP Nomor 49 Tahun 2022 tersebut,” pungkas Prof Faisal.

Untuk diketahui, PP Nomor 49 Tahun 2022 ini membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan dan PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor/dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.

“Kita pada hari ini akan fokus untuk membahas mengenai Aspek Perpajakan Sektor Pertambangan Nikel Pasca PP Nomor 49 Tahun 2022, sebagaimana kita ketahui bahwa PP Nomor 49 Tahun 2022 ini merupakan PPN yang dibebaskan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambangan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah tidak dipungut atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan seterusnya,” ujar Presiden Direktur Justitia Training Center sekaligus Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.

Memasuki sesi pemaparan materi, Azwar Amuruddin menyampaikan, pada kegiatan Forum Diskusi ini akan lebih banyak membahas mengenai perubahan aturan terbaru mengenai objek pajak nikel.

“Hari ini kita bergabung bersama dan akan sharing ilmu yang diberikan oleh PERKHAPPI kepada anggotanya juga kepada masyarakat luar, pada materi kali ini kita akan lebih banyak membahas mengenai perubahan aturan terbaru mengenai objek pajak nikel ini sendiri,” tutur Azwar.

Sesi tanya jawab oleh salah satu peserta Forum Diskusi

Andriansyah menambahkan, setelah pemaparan materi oleh narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan bagi peserta yang ingin berdiskusi atau konsultasi lebih lanjut terkait permasalahan pertambangan nantinya akan diberikan googleform khusus untuk melampirkan uraian permasalahan yang bersifat rahasia agar lebih detail.

“Nanti kami akan membuka sesi konsultasi melalui googleform yang akan Bapak/Ibu isi, karena mungkin sifatnya rahasia, silahkan diuraikan dengan detail permasalahan Bapak/Ibu sekalian,” tambah Andriansyah.

Sebagai penutup, setelah mengikuti kegiatan webinar ini para peserta nantinya akan mendapatkan e-certificate dan diharapkan agar dapat mencerna ilmu yang telah diberikan dengan baik dan bisa memahami secara keseluruhan serta dapat bermanfaat.