Agenda : Workshop Intensif Kontrak Bisnis Internasional

HKBI Fix

Pendahuluan
Pada dasarnya kontrak bisnis internasional adalah bagian dari hukum perdata internasional. Kontrak bisnis internasional adalah kontrak yang mengandung unsur asing, unsur asingnya dapat bersifat personal dan dapat pula bersifat teritorial.
Perkembangan Globalisasi perdagangan, investasi dan keuangan menjadikan semakin besarnya interdependensi dalam hubungan antar bangsa. Meningkatnya transaksi bisnis internasional mendorong berkembangnya tatanan hukum yang mengaturnya. Ketentuan hukum yang mengatur transaksi yang bersifat lintas batas nasional tidak lagi dapat ditentukan oleh aturan hukum dari suatu negara, akan tetapi mengarah kepada aturan yang bersifat internasional sebagai wujud dari hasil upaya unifikasi, penyeragaman ataupun harmonisasi.
Sebagai hasilnya, berkembanglah prinsip-prinsip dan norma-norma hukum bagi kegiatan transaksi bisnis internasional, baik dalam bentuk hard laws, soft laws maupun yang bersumber dari kebiasaan perdagangan internasional. Seiring dengan perkembangan di atas, maka berkembang pula aturan-aturan kontrak dagang internasional. Kontrak dagang internasional dalam hal ini harus diartikan dalam pengertian yang luas, yang tidak hanya terbatas pada kegiatan perdagangan barang saja, tetapi juga meliputi perdagangan jasa, termasuk juga kontrak yang terkait dengan kegiatan investasi, keuangan, konstruksi, pengangkutan, dan bahkan kontrak yang dibuat dalam wujud elektronik sekalipun. Dengan demikian, perkembangan hukum kontrak dagang internasional mencakup dari perkembangan yang masih bersifat konvensional sampai dengan perkembangan yang modern.
Dalam konteks perkembangan hukum kontrak dagang internasional tersebut, maka sudah sangat mendesak untuk mengkaji sejauh mana ketentuan hukum nasional yang terkait dengan kontrak dagang internasional telah sejalan dengan perkembangan hukum kontrak dagang internasional? Apakah aturan hukum nasional kita telah mampu mengakomodasikan dan bahkan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut? Jika belum, hal-hal apakah yang perlu dilakukan untuk melakukan penyesuaiannya secara substantif?
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dengan ini Justitia Training Center Memgadakan kegiatan untuk memantapkan Sumber Daya Manusia di bidang hukum dalam pelaksanaan Worshop Intensif Penyusunan Kontrak Bisnis Internasional yang akan diadakan dalam waktu 2 (dua) hari penuh dan dipandu oleh pemateri yang berpengalaman di bidangnya agar peserta dapat mendalami materi dengan baik dan bias mempraktekkannya dalam dunia usaha.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
1. Mengetahui bentuk dan konsep dasar penyusunan kontrak / perjanjian bisnis yang baik
2. Mengetahui persyaratan pembuatan kontrak dan unsur-unsur dalam pembuatan kontrak
3. Memahami aspek perbankan dan pengasuransian dalam penyusunan kontrak bisnis
4. Mampu melakukan penyusunan kontrak, yang berkaitan dengan teknik penyusunan klausul, perumusan, perancangan draft kontrak, dan antisipasi resiko kontrak
5. Mampu menguasai dan mengaplikasikan strategi negosiasi kontrak bisnis (Negotition techniques dalam kontrak/perjanjian bisnis, Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis)
6. Mampu menerapkan strategi penyelesaian sengketa kontrak (Review kontrak, Possible changes and re-drafting kontrak/perjanjian, Wanprestasi dan penggantian kerugian)

Legalitas Perusahaan
Justitia Training Center (PT Justitia Global Mandiri) merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia utamanya di bidang Hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0057188.AH.01.01.TAHUN 2016, SIUP Nomor : 11/24.1PK/31.71.01/-1.824.27/e/2017, NPWP : 80.853.288.1-028.000, TDP Nomor : 83/24.3PT/31.71/-1.824.27/2/2017, Surat Keterangan Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak KPP Prataman Gambir Dua dengan Nomor S-16KT/WPJ.06/KP.0203/2017, dibuat oleh Notaris H. Zamri, S.H. dengan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 21 Desember tahun 2016.

Pemateri

Prof Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Pakar Hukum Internasional

Ario Wandatama, S.H., LL.M.
Advokat Senior di bidang Hukum Internasional
Head Legal at Nokia (Network)

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Waktu : 09.00 s/d 17.00 WIB
Hari/Tanggal : Rabu 30 Agustus 2017 & Kamis 31 Agustus 2017
Tempat : Hotel Santika Premier
Jalan Hayam Wuruk No 125, Jakarta Pusat.

Garis Besar Materi Pelatihan

Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan :
 Pengertian kontrak bisnis internasional
 Ruang lingkup Kontrak Bisis Internasional
 Fungsi kontrak bisnis internasional
 Hukum yang berlaku bagi kontrak bisnis internasional
 Pengadilan/arbitrase yang berwenang menyelesaikan sengketa kontrak bisnis internasional
 Cara melepaskan diri dari kompetensi pengadilan
 Jenis jenis kontrak yang boleh dan tidak boleh mencatumkan klausula pilihan hukum
 Jurisprudensi kontrak bisnis internasional
 Studi kasus

Peserta Pelatihan
Pimpinan Perusahaan, Industrial Relation Officer, Pelaku usaha, Contract Specialist, Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Legal Officer, Corporate Lawyer/Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Officer, Dosen dan Staff Pengajar, Mahasiswa Pasca Sarjana, Praktisi/Biro Hukum Perbankan, Pemerintah Daerah, Dan seluruh Pihak yang membutuhkan pengetahuan megenai Merger dan Akuisisi.

Biaya Pelatihan
– Early Bird Rp 3.950.000,-
(01 Juli s/d 21 Juli 2017)
– Corporate Potongan 10 %
(Min 3 orang dari instansi yang sama)
– Member Potongan 15 %
– Harga Normal Rp 4.500.000,-
(Pembayaran Setelah 21 Juli 2017)
– Booking Seat Rp 500.000,-

Catatan :
– Harga diatas adalah harga untuk pelatihan di Jakarta
– Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
– Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
– Biaya belum termasuk biaya pajak (apabila dibutuhkan).
– Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami

Cara Pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan melalui Transfer ke Rekening
BCA KCP DUTA MERLIN No Rekening 3083898999
a.n. PT JUSTITIA GLOBAL MANDIRI
bukti pembayaran bisa dikirim via Email ke pendaftaran@justitiatraining.co.id atau via whatsapp ke Nomor 0815 9736 977
Pendaftaran
Jika ada yang kurang jelas terkait Pendaftaran bisa konfirmasi melalui SMS dengan FORMAT
Nama (SPASI) Asal Instansi
Kirim ke 0815 9736 977 atau 0822 9943 2195
(selanjutnya TIM kami akan menghubungi anda)

Fasilitas yang diperoleh
1. Flash Disk Berisi Seluruh Isi Materi Training dan Dokumentasi Kegiatan
2. Trainer Berpengalaman di Bidangnya
3. Alat Tulis
4. Merchandise
5. Sertifikat
6. Makan Siang dan 2 x Coffee Break
7. Tempat di lokasi Strategis
8. Ruangan Full AC
9. Modul KIT
Informasi Pendaftaran
Office : (021) 3501108
Contact Person
Office : 0815 9736 977
Rana : 0822 9943 2195
Aldi : 0812 813 98099
Email : pendaftaran@justitiatraining.co.id atau justitia.office@gmail.com