Pendahuluan
Mengingat adanya pengaturan khusus bagi Papua yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua maka pemerintah Provinsi Papua dituntut untuk lebih meningkatkan kemampuan dan kepedulian dalam membangun daerahnya demi kesejahteraan rakyat Papua. Berdasarkan Peraturang perundang-undangan pada pasal 1 butir a dan butir b UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyebutkan bahwa :
- Propinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan bahwa
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kpentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sndiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Berdasarkan pengaturan tersebut maka pemerintah setempat memiliki kewajiban dan kewenangan dalam rangka melakukan upaya-upaya demi kesejahteraan rakyat Papua, diantaranya adalah melakukan kerjasama dalam hal investasi baik Sumber Daya Manusia mauun Sumber Daya Alam yang ada di daerah Papua. Untuk itu pemerintah daerah sebagai tombak utama harus mampu melakukan kerjasama dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kerugian bagi pemerintah yang dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah daerah juga harus memiliki kemampuan untuk menyusun kontrak/perjanjian dengan pihak lain terutama dari luar negeri agar tidak salah dalam membuat suatu kontrak.
Mengingat adanya perkembangan berbagai kontrak yang muncul dalam perkembangan masyarakat dalam dunia bisnis secara luas telah digunakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah yang terlibat dalam transaksi lintas batas daerah dan Negara terutama daerah otonomi khusus. Dimana dalam melakukan transaksi dengan pihak lain baik dengan perorangan maupun swasta harus memperhatikan kontrak yang akan dijalankan oleh ke dua belah pihak. Proses penyusunan sebuah kontrak harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta norma dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian keabsahan kontrak yang telah disepakati oleh para pihak dapat terlindungi oleh hukum.
Dalam mempersiapkan dan merancang suatu kontrak diperlukannya pengetahuan dan pemahaman tentang teori hukum perjanjian atau hukum perikatan dalam merancang suatu perjanjian tertulis atau contract drafting, hal ini sangat penting bagi para praktisi hukum ataupun pejabat pemerintahan/birokrat yang sering kali dihadapkan pada situasi dimana harus menyusun kontrak untuk kepentingan hukum baik untuk pemerintah daerah maupun perusahaan.
Dalam kesempatan ini Justitia Training Center akan mengadakan pembekalan bagi pejabat pemerintah, praktisi hukum, akademisi dan bagi mereka yang ingin memahami dan memperdalam kemampuan penyusuna kontrak dalam Contract Drafting Training. Pelatihan/Training ini didesain secara khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang metode penyusunan kontrak di Indonesia. Pelatihan/Training ini akan mengupas tuntas bagaimana aspek hukum perjanjian, teori, praktek dan teknik penyusunan perjanjian disertai dengan contoh-contoh bentuk perjanjian berdasarkan praktek terbaik (best practice).
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
- Memahami frase dan istilah yang terdapat dalam kontrak secara umum;
- Memahami kewenangan daerah otonomi khusus dalam melakukan kontrak/perjanjian dengan pihak lain;
- Memahami batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang saat melakukan perjanjian dengan pihak lain;
- Mendapatkan pemahaman dan pandangan mengenai tujuan dan bentuk-bentuk perjanian pendahuluan, struktur dan format perjanjian.
- Mengetahui kesalahan yang umum terjadi dalam pembuatan kontrak serta strategi menghindari kesalahan tersebut.
Pembagian Materi Pelatihan
- Pemahaman Materi
- Case Study (Simulasi Penyusunan Kontrak
Garis Besar Materi Pelatihan
1. Fungsi Peraturan Perundang-undangan dan Hirarkinya
- Fungsi Peraturan Perundang-Undangan;
- Hirarki Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Dasar Negara;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden
2. Aspek Hukum Perjanjian dalam Pembuatan Kontrak:
3. Bahasa Peraturan Perundang-Undangan dan Kontrak;
- Pengertian bahasa hukum;
- Ragam bahasa peraturan perundang-undangan;
- Pilihan kata/istilah;
- Penggunaan struktur kalimat;
- Penggunaan kata “wajib” dan “dapat”
4. Tahap Pembuatan Kontrak
- Tahap Kesepakatan Aal Para Pihak
- Tahap Pembuatan atau Penelaahan Kontrak Bisnis
- Tahap Negosiasi Rancangan Kontrak Bisnis
- Tahap Pelaksanaan Kontrak Bisnis
- Tahap Sengketa Kontrak Bisnis (apabila ada)
5. Antomi Kontrak
- Bagian Pendahuluan
- Bagian Isi
- Bagian Penutup
- Lampiran (Bila ada)
6. Langah Pembuatan Kontrak
- Langkah Persiapan
- Langkah Pelaksanaan
- Langkah Akhir
7. Negosiasi Kontrak
- Tahap Persiapan
- Tahap Pelaksanaan
Metode Pelatihan
Lecturing, workshop, diskusi interaktif, simulasi dan studi kasus.
Narasumber
Prof.Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., PhD.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Pakar Hukum Internasional
Waktu dan Tempat Pelatihan
Waktu : 09.00 WIT s/d 17.00 WIT
Hari/Tanggal : Sabtu, 18 November 2017
Tempat : Swiss-bell Hotel Jayapura
Jl. Pasifik Permai Kota Jayapura
Peserta Pelatihan
Kepala Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten, Pimpinan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pimpinan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Staff Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Staff Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Fraksi Partai, Dosen dan Staff Pengajar, Mahasiswa Pasca Sarjana, Pemerintah Daerah, Praktisi Hukum, Akademisi, Dan seluruh Pihak yang membutuhkan pengetahuan megenai Pelatihan Perancangan Pembuatan Peraturan Perundang Undangan
Biaya Pelatihan Rp 3.650.000,-
Booking Seat Rp 1.000.000,-
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untukpelatihan di Jayapura
- Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi peserta pelatihan.
- Biaya belum termasuk biaya pajak (apabila dibutuhkan).
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atauin house training dapat menghubungi kami
Cara Pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan melalui Transfer ke Rekening
BCA KCP DUTA MERLIN No Rekening 3083898999
a.n. PT JUSTITIA GLOBAL MANDIRI
bukti pembayaran bisa dikirim via Email ke pendaftaran@justitiatraining.co.id atau via whatsapp ke Nomor 0815 9736 977
Pendaftaran
Jika ada yang kurang jelas terkait Pendaftaran bisa konfirmasi melalui SMS dengan FORMAT
Nama (SPASI) Asal Instansi
Kirim ke 0815 9736 977 atau 0822 9943 2195
(selanjutnya TIM kami akan menghubungi anda)
atau KLIK DAFTAR
Failitas yang diperoleh Peserta
- Flash Disk Berisi Seluruh Isi Materi Training
- Trainer Berpengalaman di Bidangnya
- Alat Tulis
- Merchandise
- Sertifikat
- Makan Siang dan 2 x Coffee Break
- Tempat di lokasi Strategis
- Ruangan Full AC
- Modul KIT
Informasi
Office : (021) 3501108
Contact Person
Dhea : 0815 9736 977
Rana : 0822 9943 2195
Aldi : 0812 8139 8099
Line@ : @rpv0031v
email : informasi@justitiatraining.co.id
justitia.office@gmail.com
DOWNLOAD POSTER CONTRACT DRAFTING TRAINING (JAYAPURA)