Zaman sekarang mau pinjam uang udah gak seribet dulu. Dengan bertebarannya aplikasi pinjaman uang online, dengan modal KTP aja seseorang udah bisa mendapat pinjaman. Prosesnya juga terbilang cepat. Rata-rata, cuma butuh waktu satu minggu sampai dana bisa cair. Bahkan, gak sedikit pinjaman online yang mencairkan dana dalam hitungan jam.
Padahal, jika mengajukan pinjaman di bank, kamu harus melengkapi beberapa syarat dokumen seperti KTP, slip gaji, NPWP, catatan kartu kredit, hingga fotokopi buku tabungan. Lalu, untuk prosesnya sendiri bisa memakan waktu hingga dua minggu. Alhasil, makin banyak masyarakat yang melirik berbagai penyedia jasa pinjam uang online.
Tapi, dengan sejumlah kemudahan yang ditawarkan layanan pinjaman uang online, ada risiko tinggi yang harus siap ditanggung oleh peminjam.
Salah satunya adalah jeratan bunga yang tinggi. Pada lembaga resmi seperti bank hingga koperasi, rata-rata bunga pinjaman tanpa agunan mulai dari 1-3 persen per bulan. Sementara pada pinjaman uang online, bunganya sekitar 1 persen per hari atau 30 persen per bulan. Beda banget kan besaran bunganya?
Dasar Hukum Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terdapat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga resmi pengawas industri jasa keuangan menetapkan sejumlah kebijakan agar financial technology (fintech) company, termasuk penyedia pinjaman online gak bertindak sewenang-wenang dan tetap aman. Hanya fintech yang sesuai dengan aturan OJK saja yang mendapatkan hak beroperasi.