Pendahuluan
Legal Derivatif secara umumnya lebih dikenal dengan istilah transaksi derivative, dimana menurut Robert W. Kolb dan James A. Overdahl dalam bukunya yang berjudul “Financial Derivative” dimuat pengertian Derivatif, Derivatif adalah suatu kontrak yang sebagian besar nilainya berasal dari aset, kurs acuan, atau index sebagai acuan awal (underlying) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) memiliki pengertian yang sama dengan Robert W. Kolb dan James A. Overdahl. Bahwa derivative harus didasarkan pada paling sedikit satu subjek sebagai induk acuan atau pokok yang mendasari (underlying) adalah aset, kurs referensi, atau sebagai dasar penetapan nilai utamanya, termasuk derivatif komiditas dan derivatif keuangan.[1]
Menurut John C. Hull dalam buku berjudul “Options, Futures and Other Derivatives”, John C. Hull selaku ahli bursa berjangka ini berpendapat, derivatif adalah instrument keuangan yang nilainya tergantung pada atau berasal dari nilai-nilai variable dari kontrak lain atau lebih tepatnya dari mana kontrak derivative itu berasal (underlying). Dikemukakan bahwa sangat sering variabel yang menjadi subjek yang mendasari (underlying) derivatif adalah harga aset yang diperdagangkan. Opsi saham, misalnya, merupakan derivatif yang nilainya tergantung pada saham. Namun, derivatif bisa bergantung pada hampir semua variabel, dari harga binatang ternak seperti babi, sapi sampai dengan jumlah salju yang turun di sebuah resort ski tertentu. [2]
Prof. Andrew M. Chisholm dalam bukunya “Derivatives Demystified, A Step-by-Step Guide to Forwards, Futures, Swaps and Options”. Menurut Andrew M. Chisholm, derivatif merupakan aset yang nilainya diperoleh dari nilai dari beberapa aset lainya, yang dikenal sebagai subjek yang mendasari (underliying). Joe Duarte MD dalam bukunya “Futures and Options for Dummies”. Dikemukakan bahwa pengertian dari derivatif adalah instrument keuangan yang memperoleh nilainya tidak dari nilai intrinsiknya sendiri namun dari sekuritas dan waktu subjek yang mendasarinya (underlying).[3]
Munir Fuady dalam bukunya “Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global” menyatakan Transaksi Derivatif adalah suatu kontrak (agreement) mengenai pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasarinya, seperti nilai tukar, tingkat suku bunga, komoditi, ekuiti, indeks, dan lain-lain, baik yang menyebabkan terjadinya pergerakan dana maupun yang tidak menimbulkan pergerakan dana/instrument. Dengan demikian, transaksi derivative dipertentangkan dengan transaksi atas produk pokok/underlying asset, seperti orang membeli saham/obligasi, dollar amerika serikat, barang komoditi, dan lain-lain.[4]
Selanjutnya, Derivatif tidak berdiri sendiri, terdapat istilah forwards dan futures.
Andrew M. Chisholm dalam bukunya “Derivatives Demystified, A Step-by-Step guide to Forwards, Futures, Swaps and Opt ions”. Menurut Andrew M. Chisholm, kontrak forward adalah kontrak kesepakatan yang dibuat langsung antara dua pihak dimana satu pihak setuju untuk membeli komoditi atau aset keuangan pada tanggal di masa mendatang pada harga tetap sementara pihak lainnya setuju untuk menyerahkan komoditi atau aset pada harga yang telah di tentukan sebelumnya. Kontrak tersebut tidak memuat unsur-unsur yang memungkinkan adanya pilihan lain selain yang telah diperjanjikan. Dalam hal ini kedua belah pihak wajib untuk mematuhi kontrak, yang merupakan komitmen hukum yang mengikat, terlepas dari nilai komoditi atau aset pada saat penyerahan. Karena kontrak forward dinegosiasikan secara langsung antara dua pihak, persyaratan dan kondisi kontrak dapat disesuai kan. Namun, kemungkinan terdapat risiko dimana satu pihak dapat gagal untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. Sedangkan kontrak berjangka (futures) menurut Mr. Andrew M. Chisholm, masih dalam bukunya “Derivatives Demystified, A Step-by-Step Guide to Forwards, Futures, Swaps and Options”, di katakan pada dasarnya kontrak berjangka adalah sama dengan kontrak forward. Kecuali bahwa transaksi di lakukan melalui bursa terorganisir yang teratur dan bukan dinegosiasikan secara langsung antara dua pihak. Dalam konteks ini, satu pihak setuju untuk menyerahkan komoditi atau aset pada masa mendatang (atau dalam kurun tanggal tertentu) dengan harga tetap, dan pihak lain setuju untuk menerima barang yang dikirim tersebut. Kontrak berjangka adalah komitmen hukum dan mengikat. Ada tiga perbedaan utama antara kontrak forward dan kontrak berjangka (futures) di jamin terhadap terjadinya wansprestasi. Kedua, Kontrak berjangka (futures) distandarisasi, untuk mempromosikan perdagangan yang aktif. Ketiga, mereka diselesaikan secara harian.[5]
Menurut Munir Fuady, sering juga didapati istilah “perdagangan berjangka” (future trading). Yang dimkasudkan adalah bahwa suatu perdagangan di mana pembayaran dilakukan saat dilakukan kontrak, tetapi penyerahan produknya nanti dikemudian hari, misalnya 3 (tiga) bulan yang akan dating. Pihak penjual bahkan mungkin pada saat dibuat kontrak sama tidak atau belum memiliki barang objek jual beli tersebut. Jadi, mirip dengan system jual beli secara indent atau ijon dalam masyarakat tradisional. Future trading ini dipertentangkan dengan spot trading, yang merupakan kontrak jual beli dengan pembayaran dan penyerahan dilakukan pada saat itu juga (pada saat kontrak dibuat).[6]
Narasumber
H.M.U. Fachri Asaari, S.H.
Advokat Senior
Anggota Dewan Kehormatan Himpuna Konsultan Hukum Pasar Modal
Ahli/Praktisi Legal Derivatives and ISDA
Peserta Pelatihan :
Praktii di Dunia Perbankan, Pelaku usaha, Contract Specialist, Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Legal Officer, Corporate Lawyer/Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Officer, Dosen dan Staff Pengajar, Mahasiswa Pasca Sarjana, Praktisi/Biro Hukum Perbankan, Pemerintah Daerah, Dan seluruh pihak yang membutuhkan pengetahuan tentang Legal Derivatives and ISDA Training.
Biaya Pelatihan :
Normal Rp 2.750.000,- |
Member Rp 1.950.000,- |
Early Bird Rp 2.250.000,- |
Booking Seat Rp 1.000.000,- |
Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999
a/n PT Justitia Global Mandiri
Fasilitas
Member Card, Flash Disk berisi Materi, Member Card, Coffee Break 2 kali, Sertifikat ditanda tangani Narasumber, Alat Tulis, Modul, Makan Siang, dan Merchandise
Info selengkapnya hubungi :
Office : (021) 3501108 Contact Person : Dhea : 0815 9736 977 / 0856 9583 1842 Rian : 0813 1522 6768 Sigit : 0812 10255218 |
Line@ : @rpv0031v email : informasi@justitiatraining.co.id justitia.office@gmail.com website : www.justitiatraining.co.id |
(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile, Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)