Justitia Training Center bekerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas Universitas Kristen Indonesia (UKI)
Menyelenggarakan
Pelatihan dan Sertifikasi
Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan VIII
(DILENGKAPI PELATIHAN INTENSIF BREVET A/B TERAPAN)
23 s.d. 27 Maret 2021
ONLINE CLASS
Pendahuluan
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Untuk menjaga agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan, penyidikan dan penagihan perpajakan diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sehingga akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya dan ada sengketa pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan apabila keberatan tidak memuaskan, Wajib Pajak bisa melanjutkan ke tingkat banding melalui Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atau pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.
Dalam hal ini Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Konsultan Hukum Pajak/kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Pada Pelatihan yang dilaksanakan oleh Justitia Training Center bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia selama 5 (lima) hari ini peserta akan mendapatkan materi hukum perpajakan, materi keterampilan perpajakan (Brevet A/B Terapan) serta dilengkapi keterampilan khusus dalam mendampingi klien dalam menghadapi sengketa perpajakan. Peserta juga akan dilatih oleh Konsultan Pajak dan Praktisi Hukum Perpajakan yang sudah berkecimpung dalam menangani sengketa pajak. Setelah mengikuti pelatihan peserta nantinya akan mengikuti Ujian Sertifikasi yang telah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia.
Garis Besar Materi Pendidikan :
- Pengantar Hukum Perpajakan di Indonesia
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A dan B
- PPh Orang Pribadi/Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) A/B, Bea Meterai (BM), Pajak Bumi & Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pemotongan dan Pemungutan pajak penghasilan
- Strategi Menangani Pemeriksaan Pajak, Keberatan, dan Banding
- Strategi Melakukan Audit Pajak
- Teknik dan Strategi Beracara di Pengadilan Pajak
Manfaat Pendidikan :
- Peserta dapat memahami pengetahuan perpajakan (Brevet A dan B) Terapan
- Peserta diharapkan dapat menjadi Konsultan Hukum Perpajakan baik untuk pribadi maupun instansi yang diwakili
- Peserta diharapkan dapat memahami proses pemeriksaaan pajak dan audit pajak
- Peserta diharapkan dapat menjadi konsultan hukum perpajakan dan kuasa hukum di pengadilan pajak bidang perpajakan
- peserta diharapkan dapat memahami dan memiliki keterampilan dalam menangani sengketa pajak
- Peserta dapat memahami tata cara beracara di pengadilan pajak
Narasumber
Narasumber yang akan mengajar adalak Ahli Hukum, Praktisi Perpajakan dan Praktisi Hukum Perpajakan yang biasa menjalani persidangan di Pengadilan Pajak, antara lain :
Keynote Speaker :
Dr. Dhaniswara K. Hardjono, S.H., M.H., MBA.
Narasumber :
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., PhD
Ikhwan Ashadi, S.E., S.H., M.M., M.H., Ak., CA., CPA., BKP
Muhammad Mansur, BKP., CPA
Ricky Hasibuan, S.H., M.H.
Andriansyah Tiawarman K, S>H., M.H., CCD., CMLC., CTLC
Target Peserta :
Pemerintah Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pajak, Pimpinan Perusahaan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Tax Planner, Tax Advisor, Konsultan Hukum Perpajakan, Corporate Treasury, Advokat/Konsultan Hukum, Akademisi, dan seluruh pihak yang ingin menambah pengetahuan mengenai hukum perpajakan
Waktu dan Tempat Pendidikan :
Hari/Tanggal : Selasa s.d. Sabtu/ 23 s.d. 27 Maret 2021
Tempat : Online Class via Zoom Meeting
Fasilitas :
Para peserta Pendidikan akan mendapatkan fasilitas berikut:
– Sertifikat Kepesertaan
– Sertifikat Brevet A dan B Terapan
– Sertifikat Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jika dinyatakan Kompeten
– Dibantu untuk mengurus Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Bidang Perpajakan
– Modul dan Alat Tulis
– Merchandise
Investasi :
Umum Rp 9.500.000,- |
Staf/Karyawan/Dosen UKI Rp 7.000.000,- |
Rp 1.500.000,- |
Alumni S1 dan S2 UKI Rp 7.500.000,- |
||
Alumni S1/S2 atau Mahasiswa S1/S2 Rp 8.000.000,- |
Biaya Pelatihan | Biaya Uji Sertifikasi |
Down Payment | Rp 1.000.000,- |
Catatan : Bagi Calon Peserta yang sudah memiliki sertifikat Brevet A/B akan mendapatkan Potongan Biaya |
Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999
a/n PT Justitia Global Mandiri
Info Selengkapnya Hubungi :
Office : (021) 3501108 Contact Person : 0811 834 499 (Tomson Situmeang) 0818 110 592 (Benedica) 0815 9736 977 (Dhea) 0857 1188 9511 (Tyo) |
Line@ : @rpv0031v email : informasi@justitiatraining.co.id justitia.office@gmail.com website : www.justitiatraining.co.id |
(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile, Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)