Pengantar
Perselisihan (persengketaan atau konflik) merupakan keterberian manusia sebagai mahluk sosial yang senantiasa hidup berdampingan dalam suatu kedinamisan. Berbagai kepentingan dan kebutuhan dari subjek hukum baik perorangan maupun entitas seringkali bersinggungan dengan kepentingan dan kebutuhan dari subjek hukum lainnya. Persinggungan ini tentunya merupakan bagian dari kedinamisan hubungan manusia yang lumrah dan wajar, bahkan bila sampai menimbulkan perselisihan.
Memang menjadi sangat tepat bila sedapat mungkin persinggungan karena perbedaan kepentingan dan kebutuhan itu diminimalisasi. Namun, ketika upaya itu sudah secara maksimal dilakukan, dan masih juga terjadi persinggungan yang menimbulkan perselisihan, maka yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah bagaimana perselisihan atau persengketaan atau konflik itu diselesaikan dengan cara yang bijaksana oleh para pihak yang berkepentingan.
Cara yang bijaksana sebagaimana telah diorientasikan oleh para Pendiri Negara (The Founding Fathers) adalah mengoptimalisasikan akal dan budi untuk bermusyawarah mufakat, sebagaimana nilai yang telah terkandung dalam Sila Keempat Pancasila. Musyawarah mufakat yang telah digali dari nilai-nilai kearifan lokal dari berbagai suku di Indonesia, yang dalam terminologi moderen lebih dikenal dengan proses negosiasi, merupakan cara yang paling bijaksana dalam upaya mencapai suatu kesepahaman dan kesepakatan diantara para pihak yang berkepentingan.
Dengan meyakini kebenaran nilai-nilai Musyawarah mufakat sebagai suatu pandangan hidup bangsa Indonesia, yang sudah seyogyanya wajib diutamakan dalam rangka mempersatukan dan mengakomodir berbagai argumentasi atas suatu kepentingan dan kebutuhan, maka menjadi suatu kewajiban yang rasional pula bagi kita semua untuk berupaya secara optimal mengaktualisasikan nilai-nilai musyawarah mufakat tersebut.
Tentunya menjadi suatu pertanyaan, bagaimana cara mengaktualisasikan nilai-nilai musyawarah mufakat tersebut secara optimal agar dapat mempersatukan dan mengakomodir berbagai perbedaan kepentingan dan kebutuhan dari para pihak yang berselisih.
Dalam kekinian baik, regional, nasional maupun global telah berkembang dan diimplementasikan suatu pendekatan bijak yang berlandaskan pada nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, kesalingtergantungan, kepercayaan dan gotong royong (sinergitas) dari para pihak berselisih, guna tercapainya suatu kesepahaman dan kesepakatan yang dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan serta yang dapat dirasakan adil oleh para pihak berselisih.
Pendekatan bijak yang mengaktualisasikan nilai-nilai musyawarah mufakat secara optimal tersebut dikenal dengan “Mediasi”. Melalui pengembangan dan pemutaakhiran teknik-teknik, proses tahapannya yang sangat sistematis, dengan bantuan dari orang yang berkeahlian, terlatih, terdidik untuk menjadi seorang Mediator, yang bertugas bukan untuk memutus, melainkan diantaranya untuk mendorong, membantu pihak berkonflik menemukan peluang-peluang penyelesaian perselisihan yang menurut para pihak adalah terbaik bagi kepentingan para pihak dan dapat dirasakan adil oleh para pihak, telah membuat Mediasi sebagai suatu metode yang mampu menjadikan musyawarah mufakat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Tercapainya suatu kesapahaman dan kesepakatan dari para pihak berselisih tentunya sangat tergantung pada adanya suatu itikad baik untuk dapat duduk bersama bermusyawarah mufakat. Siapapun memang tidak dapat memaksa siapapun pihak berselisih untuk membuat suatu kesepakatan perdamaian, begitu pula dalam mediasi, kesepakatan perdamaian itu harus berasal dari kesukarelaan para pihak. Namun selama Pancasila masih menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, maka menjadi sangat bijak apabila mediasi senantiasa dipromosikan dan diorientasikan oleh para pemangku kepentingan yang berkewenangan untuk terlebih dahulu ditempuh sebelum melakukan upaya penyelesaian perselisihan dengan cara lainnya.
MEDIASI membuka peluang bagi para pihak berselisih untuk menemukan solusi yang terbaik dan dapat dirasakan lebih mendekati adil oleh para pihak sendiri. Meskipun begitu, MEDIASI memang bukan obat mujarab untuk segala penyakit. Tidak selalu dengan bermediasi maka akan tercapai suatu kesapakatan perdamaian. Namun melalui MEDIASI setidaknya dapat membiasakan para pihak berkonflik untuk menggunakan rasionalitasnya, empatinya, serta menghentikan
Kebiasaan berkonflik dengan cara kekerasan. Pada suatu proses mediasi yang baik, setidak-tidaknya akan didapat suatu kristalisasi permasalahan yang dapat diterima oleh para pihak. MEDIASI berperan memulihkan jaringan hubungan sosial (web relationship) dan dapat merubah Konflik menjadi suatu kerja sama (TRANSFORMASI KONFLIK), yang akan berkontribusi dalam pembangunan perdamaian. Dalam kondisi yang damai tentunya semua energi lebih dapat difokuskan pada percepatan pencapaian tujuan dari berbagai kegiatan bisnis khususnya dan kegiatan pembangunan pada umumnya.
Proses Mediasi relatif lebih cepat, sehingga biaya relatif lebih efisien bila dibandingkan dengan proses litigasi ataupun arbitrase. Forumnya bersifat rahasia/tertutup, sehingga privasi dari para pihak berselisih dapat terjaga. Di dalam mediasi tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan. Mediator memfasilitasi dan membantu para pihak agar mereka dapat menemukan peluang peluang penyelesaian yang dirasakan adil oleh para pihak itu sendiri.
Pusat Mediasi Nasional (PMN) bekerjasama dengan Justitia Training Center, dalam hal ini mempersiapkan para profesional mediator yang kompeten, yaitu sebagai pihak ketiga yang imparsial (tidak memihak) yang mampu membimbing proses mediasi, dengan membantu dan mendorong Para Pihak berselisih agar :
- Para Pihak berselisih dapat berkomunikasi secara berkesinambungan dan bekerjasama untuk mencapai suatu penyelesaian dengan itikad baik;
- Para Pihak berselisih dapat menyampaikan permasalahan, kepentingan, kekhawatiran dan harapan dari satu pihak ke pihak lainnya;
- Para Pihak berselisih dapat secara bersama-sama mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang perlu dimusyawarahkan;
- Para Pihak berselisih dapat menciptakan, mengembangkan dan mempertimbangkan berbagai bentuk alternatif penyelesaian;
- Para Pihak berselisih dapat mengkaji berbagai kemungkinan resiko dan implikasinya; dan
- Para Pihak berselisih dapat menyelesaikan persengketaannya secara suka rela, mencapai kesepakatan yang sukarela dan melaksanakan kesepakatan secara sukarela
Agar dapat menjadi seorang mediator yang kompeten, maka para calon mediator harus terlebih dahulu melalui beberapa proses yaitu mendapatkan pelatihan dengan mengikuti suatu standar pelatihan yang terakreditasi, mengikuti tahapan pengujian dan dinyatakan lulus sebagai mediator bersertifikat. Proses ini menjadi sangat penting dalam rangka memastikan para calon mediator mampu berperan/bertugas membantu para pihak bernegosiasi dalam proses mediasi secara optimal sesuai dengan standar tahapan mediasi dan kode etik mediator.
Di dalam semua bidang kehidupan baik pemerintahan, perdagangan, bisnis, keluarga dan berbagai interaksi sosial lainnya, setiap manusia senantiasa dihadapkan pada kegiatan bernegosiasi. Aparatur Pemerintah dengan masyarakat; perusahaan dengan masyarakat; penjual dan pembeli; produsen dan konsumen; customer service dengan pelanggan; HRD dengan karyawan; bahkan dalam rumah tanggapun antara orang-tua dan anak seringkali bernegosiasi. Semakin konstruktif proses negosiasi dilakukan maka akan semakin komprehensif kesepakatan yang dicapai dan tentunya semakin minimal pula potensi perselisihan yang akan terjadi.
Mediator pada dasarnya memfasilitasi para pihak dalam bernegosiasi secara konstruktif guna mencapai suatu kesepakatan. Seorang mediator sangat memahami bagaimana cara yang efektif dan efisien dalam bernegosiasi, karenanya semua mediator tentunya akan dapat berperan menjadi seorang negosiator yang handal. Dengan demikian manfaat pelatihan mediasi yang dilakukan PMN, selain secara khusus untuk mempersiapkan menjadi seorang mediator profesional, juga bermanfaat bagi siapapun yang terlibat dalam proses negosiasi baik sebagai pihak yang bernegosiasi maupun sebagai mediator.
Tujuan Pelatihan
- Memperkenalkan konsep mediasi;
- Memahami penyebab konflik dan menerapkan langkah-langkah penanganan yang tepat;
- Membahas berbagai bentuk negosiasi dan peran mediator;
- Memahami penerapan berbagai model dan proses mediasi;
- Meningkatkan keahlian untuk menjadi mediator yang kompeten;
- Memahami kasus khusus / masalah kritis dalam mediasi;
- Melatih pemahaman dan keahlian mediasi dengan berbagai bentuk simulasi mediasi sebanyak tujuh kali, dengan kasus-kasus yang diolah dari kasus
Staf Pengajar
Para staf pengajar terdiri dari anggota pendiri PMN yaitu para mediator komersial yang telah berpengalaman dalam mediasi baik pada tingkat nasional maupun internasional dan juga dari Mahkamah Agung RI. Mediator PMN lainnya (PMN Listed Mediators) juga turut membantu baik dalam pelatihan maupun pendampingan (coaching)
Durasi Pelatihan
Pelatihan mediasi 40-jam dilaksanakan dalam kurun waktu 5 hari berturut-turut ditambah 1 hari untuk Ujian Sertifikasi (optional), 1 jam per peserta. Pelatihan yang intensif ini mensyaratkan program pelatihan dapat dimulai pada pukul 08:00 dan berakhir hingga pukul 17.30. Satu satuan jam pelatihan di PMN adalah 60 menit.
Terkadang ada pihak atau peserta yang menginginkan durasi pelatihan dipadatkan menjadi 4 hari berturut-turut. Menurut pengalaman kami, ini tidak efektif. Tingkat penyerapan materi menurun dan menimbulkan kepenatan dan frustasi, tidak saja peserta tapi juga fasilitator.
Waktu dan Tempat Pelatihan
Waktu : Pukul 08.00 s/d 17.30
Hari/Tanggal : Senin s.d Sabtu / 26 November s.d 1 Desember 2018
Tempat : Justitia Learning & Networking Center (JLNC)
Gedung Sarinah, Jl MH Thamrin No 11 Lantai 11 No 11 Jakarta Pusat
Investasi Pelatihan
Biaya/Investasi bagi kegiatan ini sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk Umum
Diskon Khusus untuk MEMBER Justitia
Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999
a/n PT Justitia Global Mandiri
Pendaftaran
Tata Cara Pendaftaran dapat dilakukan melalui secara Online atau mengunduh FORMULIR PENDAFTARAN
Fasilitas
- tempat pelatihan yang nyaman dan strategis
- makan siang 6 kali
- coffee break 12 kali
- tas
- Material Kit
- Sertifikat Kehadiran
- Biaya Ujian Sertifikasi Mediator
- Sertifikat Mediator (Bila dinayatakan LULUS)
- dan lain-lain
Info selengkapnya hubungi :
Office : (021) 3501108 Contact Person : Dhea : 0815 9736 977 Rian : 0812 9196 7660 Sigit : 0812 10255218 Lily : 0857 1188 9511 |
Line@ : @rpv0031v email : informasi@justitiatraining.co.id justitia.office@gmail.com website : www.justitiatraining.co.id |
(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile, Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)