Loading Events

Pelatihan dan Sertifikasi Mediator (Sertifikasi Mahkamah Agung)

IMG-20190815-WA0047

Pelatihan dan Sertifikasi Mediator (Sertifikasi Mahkamah Agung)

17 s.d. 21 September 2019

DAFTAR

PENDAHULUAN

Seiring dengan meningkatkannya proses mediasi dalam penyelesaian berbagai sengketa tampaknya menjadi suatu urgensi tersendiri saat ini, mengingat penyelesaian melalui jalur media- si Sangat menguntungkan sebelum bersengketa ke pengadilan atau arbitrase, akan menghemat waktu, biaya, kebahagiaan jika bisa menyelesaikannya dengan mediasi Penyelesaian sengketa melalui mediasi. Mediasi adalah alternatif penyelesaian sengketa yang dikendalikan sepenuhnya oleh para pihak untuk mengakomodasi kepentingan masing-masing. Berbeda dengan arbitrase atau litigasi yang menye- rahkan kuasa kepada pihak ketiga untuk memutuskan.

Karena pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa atau penyelesaian keluhan (Complaint Handling), maka juga penting membekali staff instansi atau lembaga dengan skill dan keahlian menjadi mediator. Setidaknya ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh mediator. Antara lain: lihai berkomunikasi, paham perkara yang ditangani, pengenalan pribadi para pihak, mendengarkan para pihak, mengontrol proses mediasi, menyediakan simulasi penyelesaian, melakukan pendekatan khusus (kaukus), pandai dalam tata cara penyampaian pesan, dan jangan  mengkonfrontir pengakuan  para  pihak.  Intinya  mediator  harus  bisa membangun suasana untuk damai.

Berdasarkan hal tersebut, Justitia Training Center bekerjasama dengan Impartial Mediator Network, Lembaga Mediator yang terakreditasi  oleh Mahkamah Agung RI (Surat Keputusan Ketua MA RI No. 14/KMA/SK/I/2019) menyelenggaraan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator yang akan diselenggarakan selama 40 jam pelajaran ditambah Ujian Sertifikasi Mediator untuk berbagai latar belakang profesi dan kebutuhan seperti Pemerintah/ Birokrat, Perusahaan, Swasta, Perbankan, Advokat, Mahasiswa, Akademisi, Tokoh Masyarakat/  Adat/ Agama, LSM, dan lainnya.

 

TUJUAN

Pelatihan bertujuan Peningkatan Pengetahuan, Pemahaman dan Keterampilan pada SDM untuk:

  • Pemahaman kebijakan-kebijakan yang mengarustamaan penyelesaian konflik dan implementasinya, terutama melalui mekanisme Alternatif  Penyelesaian Sengketa baik di luar pengadilan maupun di Pengadilan;
  • Pemahaman isu-isu pembangunan berkelanjutan secara khusus dalam hal tata kel- ola perusahaan (good corporate governance), pemerintahan (good govern- ment), kelola sosial dan lingkungan yang berlaku nasional maupun internasional;
  • Keterampilan melakukan pemetaan dan analisis sengketa/konflik yang potensial ter- jadi maupun sedang terjadi di lapangan;
  • Ketarampilan menyiapkan dan  melaksanakan  perundingan  (negosiasi)  untuk menghasilkan kesepakatan (konsensus) terbaik yang dapat diterima para pihak;
  • Keterampilan menggunakan mekanisme Mediasi dalam penyelesaikan sengketa/konflik dengan baik dan efektif;
  • Keterampilan merancang kesepakatan sebagai bentuk pengakhiran sengketa dan mencegah munculnya sengketa baru secara efektif.

 

OUTPU PELATIHAN :

Pelatihan ini diharapkan menghasilkan SDM yang siap kerja dalam menangani poten- si sengketa maupun sengketa yang telah terjadi. Pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang akan di dapat setelah mengikuti pelatihan ini meliputi:

  • Mengumpulkan, Menganalisis, dan Mengemas berbagai bahan, data dan informasi serta kebijakan yang berhubungan dengan sengekta/ konflik yang sedang dihadapi untuk dipergunakan dalam penanganannya secara efektif;
  • Menentukan dan merumuskan sistem refresentasi (perwakilan) yang terpercaya se- bagai tim Perunding (Negosiator);
  • Merumuskan dan Mengakomodir Kepentingan yang akan diperjuangkan melalui proses mediasi atau proposal tawaran penyelesaian konflik;
  • Merumuskan strategi Negosiasi, meliputi pembuatan BATNA (Best Alternative to Negotiate Agreement), Reservation Price (RP) dan ZoPA (Zone of Possible Agree- ment);
  • Penggunaan stategi dan taktik Negosiasi dan Mediasi secara efektif;
  • Merumuskan kesepakatan-kesepakatan Negosiasi dan atau Mediasi dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami serta prosedur monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan.

 

METODE PELATIHAN

Secara umum pelatihan ini menggunakan cara belajar orang dewasa (Andragogy), dengan metode yaitu:

  • Presentasi/Ceramah: Menggunakan bahan tayang (power point) yang menarik dan gampang dipahami;
  • Diskusi/Tanya Jawab:    Peserta    dan    Pengajar    berinteraksi    secara    setara mendiskusikan hal-hal yang menjadi keingintahuan setiap peserta.
  • Simulasi/Praktik: Menggunakan bahan bacaan studi kasus yang dipelajari peserta akan mempraktikkan baik secara individu maupun kelompok;
  • Pemutaran Film: Peserta dalam melihat dan mengamati contoh proses mediasi dan

Negosiasi serta hal-hal yang relevan dengan proses penyelesaian sengketa/konflik;

  • Bahan Bacaan dan  Poster:  Peserta  dapat  memperlajari  berbagai  konsep  yang menggambarkan kebutuhan peserta yang berhubunganan dengan proses penyelesaian konflik.
  • Permainan (Games): berupa kegiatan kelas yang bertujuan mencairkan suasana (ice breaking), menghindari kejenuhan, membangun dinamika proses belajar dan memiliki hikmah pembelajaran yang relevan dengan tujuan dan output pelatihan.
  • Fasilitas Tambahan Pasca Pelatihan: Jika dibutuhkan akan diberi fasilitas tambahan secara gratis kepada setiap peserta yang ingin mendapat Asisten- si/Supervisi, Konsultasi atau Tanya Jawab via WA/Telp, serta fasilitas Magang dengan pembiayaan sendiri oleh Pemagang.

 

DURASI PELATIHAN

Kegiatan Pelatihan Sertfikasi Mediator yang kami sediakan sesuai dengan kurikulum dan silabus yang sudah diakreditasi Mahkamah Agung yaitu selama 5 (lima) hari efek- tif atau minimal 40 Jam, ditambah ujian tertulis dan praktik untuk menentukan kelulusan.

 

TIM PENGAJAR

Tim Pengajar yang akan mengampu pelatihan ini berasal individu-individu yang sudah memiliki pemahaman dan pengalaman bekerja dalam multidisiplin keilmuan dan permasalahan sengketa dan tersertifikasi sebagai pengajar (telah mengikuti Training of Trainer Pengajar Sertifikiasi Mediator) dan berpraktik sebagai Mediator yang telah bersertifikat dari Mahkamah Agung, serta memiliki latar belakang sebagai Hakim, Advokat/Pengacara, Asesor Konflik, dan Spesialis Sosial dan Resolusi Konflik.

 

PESERTA YANG DIANJURKAN MENGIKUTI PELATIHAN INI :

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Konsultan Hukum, Advokat/Pengacara, Staf Hukum Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, BUMN, Pemerintah Daaerah, Praktisi Pertambangan, para pengambil keputusan di perusahaan pertambangan,, manager keuangan, lembaga pemerintah, LSM di bidang pertambangan, akademisi, mahasiswa, dan bagi mereka yang ingin memperdalam keterampilan di bidang hukum pertambangan.

 

WAKTU DAN TEMPAT PENDIDIKAN

Hari/Tanggal  : Selasa s.d. Sabtu/ 17 s.d. 21 September 2019

Tempat            : Justitia Learning & Networking Center (JLNC)

                          Jl. MH Thamrin No 11, Lantai 11, No 11.11  Jakarta Pusat – Indonesia

 

FASILITAS

 Fasilitas yang akan disediakan meliputi:

  • Konsumsi selama pelatihan antara lain makan siang, makan malam, dan coffee break 2 kali
  • Modul versi Cetak dan Bahan Bacaan terkait;
  • Terdaftar sebagai Member Justitia Training Center;
  • Sertifikat partisipasi (bagi semua peserta diberikan pada hari penutupan pelatihan);
  • Seritfikat Mediator dan Kartu Tanda Anggota Mediator (bagi yang lulus);
  • Foto-foto dan film dokumentasi  singkat selama pelatihan;
  • Bimbingan dan Konsultasi setelah lulus pelatihan (WA/Telp/Email/Tatap Muka);
  • Pendaftaran ke dalam database Mediator bersertifikat di Mahkamah Agung;
  • Surat  Pengantar  untuk  pendaftaran  Mediator  non  hakim  di  semua  Pengadilan Negeri dan atau Pengadilan Agama yang dikehendaki;
  • Mendapat kesempatan mengikuti Training of Trainer (ToT) dan Menjadi Pengajar;
  • Mendapat kesempatan terlibat sebagai Mediator di luar bidang kerjaan (di luar jam kerja bagi yang pegawai negeri dan swasta);
  • Publikasi di media sosial (kecuali diatur kerahasiaan).
  • Merchandise

 

INVESTASI :

Member              : Rp 7.750.000,-

Umum                : Rp 8.500.000,-

Down Payment : Rp 1.000.000,-

Pembayaran

Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin

No 3083898999 a/n PT Justitia Global Mandiri 

 

DAFTAR

Info selengkapnya hubungi :

Office :

   (021) 3501108

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977

Rian : 0813 1522 6768

Sigit   : 0812 10255218

Tyo    : 0857 1188 9511

Line@ : @rpv0031v

email : informasi@justitiatraining.co.id

              justitia.office@gmail.com

website : www.justitiatraining.co.id

(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile,  Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)