Pendidikan dan Sertifikasi
Konsultan Hukum Pertambangan Angkatan XXI
21 s.d 25 September 2022
Pendahuluan
Pengelolaan pertambangan saat ini dilandasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan dalam UU Minerba selanjutnya diatur dalam berbagai peraturan pelaksana.
Dewasa ini sangat diperlukan pengetahuan dalam pengawalan pengelolaan pertambangan di sisi hukum. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian yang terjadi pada pengelolaan hutan baik bagi Negara maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu Justitia Training Center bekerjasama dengan Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan untuk mengupas materi seputar hukum pertambangan secara lengkap dan mendetail dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya. Para narasumber akan memaparkan mengenai Pengantar Hukum Pertambangan, Regulasi di bidang Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Pengelolaan lingkungan pertambangan mineral & batubara, prospek & resiko bisnis pertambangan, kewajiban finansial bagi industry pertambangan, penerapan kebijakan mineral & batubara, serta strategi penanganan sengketa pertambangan.
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari penuh dan akan dibimbing langsung oleh para ahli di bidangnya mulai dari akademisi, praktisi, sampai ke perwakilan kementerian yang membidangan pertambangan sehingga peserta dapat memahami materi dari berbagai aspek. Keunggulan program ini adalah apabila ada peserta yang pernah mengikuti pelatihan yang sama dari lembaga, organisasi, ataupun kursus lainnya dapat bergabung pada pelatihan ini untuk bergabung menjadi anggota PERKHAPPI dengan menunjukkan Sertifikat keikursertaan dari lembaga terkait dan melampirkan silabus pendidikannya untuk dipelajari. selanjutnya, setelah peserta mengikuti seluruh rangkaian pelatihan maka peserta dapat mengikuti uji sertifikasi di Lembaga Seritifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Tujuan dan Manfaat Pendidikan
- Tujuan Umum
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan HukumPertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan Keterampilan & Keahlian Sumber Daya Manusia dalam bidang hukum petambangan.
- Tujuan Khusus
- Peserta dapat menjadi Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum / Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI)
- Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan Aspek Hukum Pertambangan di Indonesia;
- Peserta mengetahui dan memahami jenis dan izin Usaha Pertambangan;
- Peserta memahami bagaimana sistem Pengelolaan lingkungan pertambangan mineral & batubara;
- Peserta memahami Prospek & resiko bisnis pertambangan;
- Peserta memahami Kewajiban finansial bagi industry pertambangan;
- Peserta memahami bagaimana Penerapan kebijakan mineral & batubara;
- Peserta memahami strategi penanganan sengketa pertambangan.
Silabus Pendidikan
Materi yang dibahas dalam Pendidikan ini meliputi:
- Hukum Pertambangan dalam Sistem Tata Hukum Nasional
- Teknik Menjalin Komunikasi yang efektif
- Pengusahaan, Perizinan dan Pembinaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Kajian Lingkungan dan Wilayah Pertambangan
- Usaha Jasa Pertambangan
- Legal Due Diligence (LDD) Di Sektor pertambangan
- Reklamasi Pasca Tambang
- Kaidah Teknis Praktek Pertambangan yang Baik (Good Mining Services)
- Teknik Perancangan Kontrak Pertambangan
- Tanggung Jawab Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Dalam Sengketa Perusahaan Tambang
- Teknik Dan Strategi Pendampingan terhadap upaya hukum melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi)
- Teknik Menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan
- Resiko Hukum Dan Usaha Bisnis Pertambangan
Narasumber
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan ini dibimbing langsung oleh narasumber sekaligus yang ahli dan berpengalaman di bidangnya masing-masing, yaitu :
- Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
Guru Besar Universitas Borobudur
Ketua Umum DPN PERKHAPPI
- Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D
Guru Besar Universitas Indonesia
Komisaris Independen PT ANTAM Tbk
- Dr Ahmad Redi, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trumanegara
Ahli Hukum Pertambangan
- Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H., M.Hum
Akademisi
Ahli Hukum Pertambangan
- Dr. Ir. Arief Heru Nugroho, M.T.
Kepala |Subdirektorat Penyiapan Program Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI
- Rudhy Hendarto, S.T.
Inspektur Tambang Dirjen MINERBA Kementerian ESDM
- Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC
Sekretaris Jenderal DPN PERKHAPPI
Advokat/Dosen Universitas Trisakti
- Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M
Ahli Hukum Pertambangan
- Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., MMgt
Dosen Di Universitas Yarsi
- Dr. Ir. Raden Sukhyar
Direktur Jenderal Minerba dan Batubara Kementerian ESDM ( 2013 – 2015)
Peserta
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Konsultan Hukum, Advokat/Pengacara, Staf Hukum Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, BUMN, Pemerintah Daaerah, Praktisi Pertambangan, para pengambil keputusan di perusahaan pertambangan,, manager keuangan, lembaga pemerintah, LSM di bidang pertambangan, akademisi, mahasiswa, dan bagi mereka yang ingin memperdalam keterampilan di bidang hukum pertambangan.
Waktu dan Tempat Pendidikan
Hari/Tanggal : Rabu s.d. Minggu / 21 s.d 25 September 2022
Tempat : Online Class
Catatan :
- Pendidikan diselenggarakan jika sudah memenuhi kuota dengan minimal peserta 15 (lima belas) orang.
- Informasi kuota bisa hubungi langsung ke nomor 0811 1021 127 (Eldi)
Fasilitas Pendidikan
Para peserta Pendidikan akan mendapatkan fasilitas berikut:
- Sertifikat Keikutsertaan
- Modul
- Alat Tulis
- Merchandise
- Kartu Tanda Anggota (KTA PERKHAPPI)
- Sertifikat Kompetensi (Bagi yang dinyatakan Kompeten)
- Dan lain-lain
Investasi Pendidikan :
Normal | Rp 6.500.000,- |
Member | Rp 5.000.000,- |
Biaya Uji Sertifikasi | Rp 1.500.000,- |
Down Payment | Rp 1.000.000,- (sudah termasuk biaya pelatihan) |
Catatan : Bagi Peserta yang memiliki sertifikat pelatihan hukum pertambangan dari lembaga lain akan mendpatkan potongan biaya pelatihan |
a/n PT Justitia Global MandiriPembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999
Info selengkapnya hubungi :
Office : (021) 3501108 Contact Person : Eldi : 0811 1021 127 Sherley : 0811 9532 112 Dhea : 0815 9736 977 Rian : 0813 1522 6768 |
email : informasi@justitiatraining.co.id justitia.office@gmail.com website : www.justitiatraining.co.id |
(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile, Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)