PENDIDIKAN KONSULTAN HUKUM PERPAJAKAN
(DILENGKAPI PELATIHAN INTENSIF BREVET A DAN B)
11 s.d. 14 Desember 2019
PENDAHULUAN
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Untuk menjaga agar Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya pemeriksaan, penyidikan dan penagihan perpajakan diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat, sehingga akan berdampak juga pada meningkatnya penerimaan pajak.
Apabila Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak seperti jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya dan ada sengketa pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak dan apabila keberatan tidak memuaskan, Wajib Pajak bisa melanjutkan ke tingkat banding melalui Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atau pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.
Dalam hal ini Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Konsultan Hukum Pajak/kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.Sedangkan yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Pada Pendidikan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari ini peserta akan mendapatkan materi perpajakan (Brevet A dan B) dan dilengkapi keterampilan khusus dalam mendampingi klien dalam menghadapgi sengketa pajak. Peserta juga akan dilatih oleh Konsultan Pajak dan Praktisi Hukum Perpajakan yang sudah berkecimpung dalam menangani sengketa pajak.
GARIS BESAR MATERI PENDIDIKAN :
Materi Perpajakn (Brevet AB) + Strategi Menangani Perkara di Pengadilan Pajak (Pemeriksaan Pajak, Keberatan dan Banding)
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A
- PPh Orang Pribadi
- Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A
- Bea Meterai (BM)
- Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)
- Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)
- Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) B
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) B
- Pemeriksaan Pajak
- E-SPT, E-Faktur
- Strategi dan Prosedur Menangani Pemeriksaan Pajak, Keberatan dan Banding
- Ketentuan peraturan perundang-undangan pajak tentang pemeriksaan, keberatan, dan banding;
- Metode pemeriksaan pajak yang digunakan oleh DJP;
- Manajemen informasi dan dokumentasi;
- Hak-hak wajib pajak dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding;
- Kontra-argumentasi dari posisi DJP;
- Update: diskusi dan penjelasan SE 15/PJ/2018.
- Upaya lain:
- Pembetulan ketetapan dan tagihan pajak
- Pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi, bunga, denda dan kenaikan
- Mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar.
- Mempersiapkan keberatan dan banding di pengadilan pajak
- Syarat pengajuan keberatan
- Pengajuan surat keberatan
- Jangka waktu penyelesaian keberatan
- Keputusan Keberatan
- Masalah-masalah dalam keberatan yang terkait dengan wajib pajak
- Strategi Dalam Proses Keberatan
- Syarat formal keberatan
- Syarat material keberatan
- Sengketa Pajak Dalam Proses Banding
- Sengketa Formal
- Sengketa Material
- Ketentuan Formal Pengajuan Banding
- Kuasa Hukum
- Syarat-syarat untuk menjadi kuasa hukum
- Tata Cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
- Proses Pelaksanaan Banding
- Persidangan Banding
- Pemeriksaan dalam persidangan pengadilan pajak
MANFAAT PELATIHAN :
- Peserta diharapkan dapat memahami pengetahuan dasar mengenai perpajakan (brevet a dan b);
- Peserta diharapkan dapat menjadi Konsultan Perpajakan baik untuk pribadi maupun instansi yang diwakili;
- Peserta diharapkan dapat menjadi konsultan hukum perpajakan dan kuasa hukum di pengadilan pajak bidang perpajakan;
- peserta diharapkan dapat memahami dan memiliki keterampilan dalam menangani sengketa pajak.
NARASUMBER
Narasumber yang akan mengajar adalak Praktisi Perpajakan dan Praktisi Hukum Perpajakan yang biasa menjalani persidangan di Pengadilan Pajak
TARGET PESERTA :
Pemerintah Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pajak, Pimpinan Perusahaan, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Tax Planner, Tax Advisor, Konsultan Hukum Perpajakan, Corporate Treasury, Advokat/Konsultan Hukum, Akademisi, dan seluruh pihak yang ingin menambah pengetahuan mengenai hukum perpajakan
WAKTU DAN TEMPAT PELATIHAN :
Hari/Tanggal : Rabu s.d. Sabtu/ 11 s.d. 14 Desemer 2019
Tempat : Kantor Pusat Justitia Training Center
Jl. Majapahit No 26 Q Jakarta Pusat – Indonesia
Catatan :
- Kuota Maksimal Peserta adalah sebanyak 10 (sepuluh) orang
- Informasi kuota bisa hubungi langsung ke nomor 0815 9736 977 (Dhea)
FASILITAS PELATIHAN :
Para peserta Pendidikan akan mendapatkan fasilitas berikut:
– SK dan Kartu Tanda Anggota (KTA)
– Sertifikat Kepesertaan
– Sertifikat Brevet A dan B
– Sertifikat Kelulusan sebagai Konsultan Hukum Perpajakan (bagi yang lulus Ujian)
– Dibantu untuk menjadi Konsultan Hukum Pengadilan Pajak bidang Perpajakan
– Modul dan Alat Tulis
– Lunch dan Coffee Break
– Merchandise
INVESTASI PELATIHAN :
Normal |
Rp 8.000.000,- |
Member/Alumni |
Rp 6.500.000,- |
Down Payment/Booking Seat | Rp 1.000.000,- |
Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999
a/n PT Justitia Global Mandiri
INFO SELENGKAPNYA HUBUNGI :
Office : (021) 3501108 Contact Person : Dhea : 0815 9736 977 Rian : 0813 1522 6768 Tyo : 0857 1188 9511 |
Line@ : @rpv0031v email : informasi@justitiatraining.co.id justitia.office@gmail.com website : www.justitiatraining.co.id |
(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile, Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)