Loading Events

Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum / Pengacara Pertambangan Angkatan I

Perkhappi 3

Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan Tingkat Dasar

Pengelolaan pertambangan saat ini dilandasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan dalam UU Minerba selanjutnya diatur dalam berbagai peraturan pelaksana. 

Dewasa ini sangat diperlukan pengetahuan dalam pengawalan pengelolaan pertambangan di sisi hukum. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian yang terjadi pada pengelolaan hutan baik bagi Negara mauun masyarakat sekitar. Oleh karena itu Pusat Studi Hukum & Pertambangan (PSHP) bekerjasama dengan Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan (PKP-KHPP) untuk mengupas materi seputar hukum pertambangan secara lengkap dan mendetail dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya. Para narasumber akan memaparkan mengenai Pengantar Hukum Pertambangan, Regulasi di bidang Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Pengelolaan lingkungan pertambangan mineral & batubara, prospek & resiko bisnis pertambangan, kewajiban finansial bagi industry pertambangan, penerapan kebijakan mineral & batubara, serta  strategi penanganan sengketa pertambangan.

PKP KHPP ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari penuh dan akan dibimbing langsung oleh para ahli di bidangnya mulai dari akademisi, praktisi, sampai ke perwakilan kementerian yang membidangan pertambangan sehingga peserta dapat memahami materi dari berbagai aspek. Keunggulan program ini adalah apabila ada peserta yang pernah mengikuti pelatihan yang sama dari lembaga, organisasi, ataupun kursus lainnya dapat bergabung pada pelatihan ini untuk bergabung menjadi anggota PERKHAPPI dengan menunjukkan Sertifikat keikursertaan dari lembaga terkait dan melampirkan silabus pendidikannya untuk dipelajari.

Silabus Pendidikan

Materi yang dibahas dalam Pendidikan ini meliputi:

  1. Pengantar Hukum Pertambangan;
  2. Usaha Pertambangan;
  3. Pengelolaan lingkungan pertambangan mineral & batubara;
  4. Prospek & resiko bisnis pertambangan;
  5. Kewajiban finansial bagi industry pertambangan;
  6. Penerapan kebijakan mineral & batubara;
  7. Strategi penanganan sengketa pertambangan.

Tujuan dan Manfaat Pendidikan

  • Tujuan Umum

Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan Keterampilan & Keahlian Sumber Daya Manusia dalam bidang hukum petambangan.

  • Tujuan Khusus
  1. Peserta dapat menjadi Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum / Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI)
  2. Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan Aspek Hukum Pertambangan di Indonesia;
  3. Peserta mengetahui dan memahami jenis dan izin Usaha Pertambangan;
  4. Peserta memahami bagaimana sistem Pengelolaan lingkungan pertambangan mineral & batubara;
  5. Peserta memahami Prospek & resiko bisnis pertambangan;
  6. Peserta memahami Kewajiban finansial bagi industry pertambangan;
  7. Peserta memahami bagaimana Penerapan kebijakan mineral & batubara;
  8. Peserta memahami strategi penanganan sengketa pertambangan.

Narasumber

Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan ini dibimbing langsung oleh narasumber sekaligus yang ahli dan berpengalaman di bidngnya masing, yaitu :

Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.

Guru Besar Universitas Borobudur
Ketua Umum DPN PERKHAPPI

Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D

Guru Besar Universitas Indonesia 
Komisaris Independen PT ANTAM Tbk

 

Dr Ahmad Redi, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trumanegara
Ahli Hukum Pertambangan

Nur Hardono, M.T.

Praktisi Pertambangan
Direktur LSP PERHAPI

Rudhy Hendarto

Inspektur Tambang Dirjen MINERBA Kementerian ESDM

Peserta

Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Konsultan Hukum, Advokat/Pengacara, Staf Hukum Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, BUMN, Pemerintah Daaerah, Praktisi Pertambangan, para pengambil keputusan di perusahaan pertambangan,, manager keuangan, lembaga pemerintah, LSM di bidang pertambangan, akademisi, mahasiswa, dan bagi mereka yang ingin memperdalam keterampilan di bidang hukum pertambangan.

Waktu dan Tempat Pendidikan

Hari/Tanggal  : Sabtu s.d. Minggu/ 6 s.d. 7 April 2019

Tempat            : Hotel Ibis Kemayoran Jakarta Pusat

                         Jl. Bungur Besar Raya No. 79-81, Kemayoran,  

                         Jakarta Pusat – Indonesia

Catatan :

  • Pendidikan diselenggarakan jika sudah memenuhi kuota dengan minimal peserta 20 (lima belas) orang.
  • Informasi kuota bisa hubungi langsung ke nomor 0811 1492 28 (Admin PSHP)

Fasilitas Pendidikan

Para peserta Pendidikan akan mendapatkan fasilitas berikut:

  1. Sertifikat Keikutsertaan
  2. Sertifikat Seminar Nasional
  3. Konsumsi selama Pendidikan (Makan siang dan Coffee Break)
  4. Networking Dinner
  5. Modul
  6. Alat Tulis
  7. Dan lain-lain

Investasi Pendidikan :

Normal

Rp 4.000.000,-

Yang sudah Pernah mengikuti pelatihan

Yag sama di lembaga/organisasi/kursus lainnya

Rp 2.000.000,-

Down Payment/Booking Seat

Rp 1.000.000,-

Info selengkapnya hubungi :

Office :

   (021) 3501108

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977 

Eldi : 0812 9196 7660

Sigit   : 0812 10255218

Tyo   : 0857 1188 9511

Line@ : @rpv0031v

email : informasi@justitiatraining.co.id

              justitia.office@gmail.com

website : www.justitiatraining.co.id

(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile,  Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)