Loading Events

Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor BUMN/BUMD/BLU

IMG-20190130-WA0001

Pelatihan Intensif

Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN/BUMD/BLU

Menilik Perpres No. 16 Tahun 2018

Term of Reference (TOR)

 

 DAFTAR

 

Pendahuluan

Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hanya membatasi untuk pengadaan Pemerintah. Sesuai dengan definisi Pengadaan Pemerintah yang dijelaskan Pasal 1 angka 1, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Mengacu kepada ruang lingkup dan definisinya tersebut diatas jelas bahwa Perpres 16/2018 hanya mengatur pengadaan di KLPD.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta sistem/aplikasi yang dibangun sebagai pelaksanaannya adalah best practice dalam tata kelola pengadaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan BUMN/BUMD dan BLU untuk mengadopsi keseluruhan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hal tersebut mungkin terjadi karena kesulitan untuk mencari rujukan atau referensi best practice yang bisa tepat sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Atau mungkin juga merasa bahwa dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih “meyakinkan” bagi pihak eksternal.

Dalam batang tubuh Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018: (1) tidak ada satupun kata “BUMN/D” khususnya pada bagian ruang lingkup; dan (2) memberikan pengecualian kepada BLU. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh LKPP menjelang ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut, disampaikan bahwa: Peraturan Presiden tersebut menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU (diberi kewenangan)  penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksibilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU. Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekadar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa terdapat 2 (dua) pokok pikiran, yaitu: (1) menegaskan peluang BUMN/D dan BLU untuk merumuskan tata cara pengadaan yang berbeda dengan (atau menambahkan ketentuan yang sudah ada pada) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; dan (2) tata cara yang disusun tidak sekadar menaikkan batasan pengadaan langsung.
Terdapat beberapa pendekatan yang sudah diterima secara Internasional yang bisa dipakai dalam menyusun pedoman pengadaan di lingkungan BUMN/D dan BLU. Pendekatan tersebut adalah Supply Potitioning ModelContract Continum dan Supplier Perception Model yang perlu dipahami dalam mengusun Pedoman dan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Berdasarkan beberapa uraian tersebut Justitia Training Center menyelenggarakan Pelatihan Intensif terkait Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN/BUMD/BLU untuk dan kaitannya dengan Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam pelatihan ini juga akan dikupas tuntas terkait perubahan-perubahan yang terjadi di Perpres No 16 tahun 2018 serta apa saja yang harus diikuti oleh BUMN/BUMD/BLU dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa baik dengan pemerintah maupun swasta.

 

Tujuan dan Manfaat Pelatihan

  1. Untuk Memberikan Pemahaman Secara Menyeluruh Tentang Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Sebagai Bahan dalam Menyusun Pedoman Pengadaan bagi BUMN/BUMD dan BLU
  3. Untuk memberikan pemahaman karakteristik Pengadaan Barang/Jasa yang sesuai dengan bisnis Perusahaan.
  4. Untuk memahami dalam pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa guna mencapai efektifitas dan efesiensi.
  5. Untuk memahami bentuk-bentuk hubungan/pendekatan kepada suplyer dalam pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa.
  6. Untuk Meningkatkan Profesionalitas SDM (Khususnya Bagian Pengadaan) dalam memilih dan menentukan Suplayer dan Mitra dalam Pengadaan Barang/Jasa.
  7. Untuk Mencapai Tujuan dan Efektifitas Serta Efesiensi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Garis Besar Materi Pelatihan

  1. Gambaran Umum Perpres 16/2018 yang meliputi Latar Belakang, Pokok-Pokok Perubahan dan Sistematika.
  2. Perubahan Pengaturan dan Hal-hal Baru.
  3. Pengadaan di LIngkungan BUMN/D dan BLU yang meliputi tinjauan Keuangan Negara, Dasar Aturan bagi BUMN/D dan BLU dan Kewenangan Pengaturan.
  4. Mengenal Pendekatan Dalam Pengadaan yang meliputi Supply Potitioning Model,Contract Continum, Supplier Perception Model dan  Penerapan Pendekatan – Pendekatan Sesuai Karakteristik Usaha.
  5. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di BUMN/D dan BLU yang meliputi Definisi Pengadaan, Definisi Barang/Jasa, Definisi Para Pihak, Cara Pengadaan dan Tahapan Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Perencanaan dan Persiapan Pengadaan yang meliputiPerencanaan Pengadaan, Perumusan Spesifikasi, Perhitungan HPS dan Penyusunan Rancangan Kontrak.
  7. Pemilihan Penyedia yang meliputi Berbagai Metode Pemilihan Penyedia, Penyusunan Dokumen Pemilihan dan Melaksanakan Pemilihan.
  8. Pelaksanaan Kontrak yang meliputi  Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan, Pemantauan Kemajuan Pekerjaan dan Penanganan Keterlambatan, Perubahan Kontrak, Penyelesaian Pekerjaan, Pengujian dan Serah Terima serta Pengakhiran Kontrak.

Peserta yang diharapkan dapat mengikuti pelatihan ini meliputi :

Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Anggota DPR RI/DPRD, Direktur Perusahaan, Manager, Direksi / Pimpinan  / Manager BUMN/BUMD dan BLU, Kepala Staff/Supervisor, Manager / Kepala Bagian SDM / HRD Manager, Manager Procurement (Bagian Pengadaan), Bagian Keunangan, Auditor Internal, Advokat, Konsultan Hukum, Legal Manager, Public Relation Manager/Staff, Financial Manager/Staff, Pengawas Internal Perusahaan, Akademisi, Mahasiswa, dan seluruh pihak yang membutuhkan pengetahuan tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

 

 Metode Pelatihan

  1. Penyampaian Materi
  2. Diskusi kelompok
  3. Simulasi
  4. Ujian Sertifikasi

 

Pelaksanaan Pendidikan

   Hari / Tanggal       : Jumat, 5 April 2019

   Waktu                     : Pukul 09.00 s/d 17.00 WIB

 

Tempat

   Justitia Learning & Networking Center (JLNC)

   Jl. MH Thamrin No 11 Lantai 11, Suite 11.11, Jakarta Pusat – Indonesia

 

Narasumber

Tim Pengajar Pengadaan Barang dan Jasa

 

Investasi Pelatihan

Member                                                                               Rp 1.750.000,-

Non Member                                                                      Rp 2.250.000,-

Booking Seat                                                                     Rp  1.000.000,-

Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin

a/n PT Justitia Global Mandiri

 

Fasilitas :

  • Sertifikat
  • Makan Siang
  • Coffe Break
  • Modul
  • Alat Tulis
  • Perchandise

 

DAFTAR

 

Info selengkapnya hubungi :

Office :

   (021) 3501108 / 3103918

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977 

Eldi : 0812 9196 7660

Sigit   : 0812 10255218

Tyo   : 0857 1188 9511

Line@ : @rpv0031v

email : informasi@justitiatraining.co.id

              justitia.office@gmail.com

website : www.justitiatraining.co.id

(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile,  Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)