Pelatihan Sertifikasi Mediator (Akreditasi Mahkamah Agung)
7 s.d. 11 Oktober 2020
PENDAHULUAN
Sengketa dapat terjadi dimana dan kapan saja, sengketa muncul karena perbedaan kepentingan, namun pada dasarnya sengketa bisa diselesaikan dengan pendekatan non litigasi (diluar jalur Pengadilan) melalui proses mediasi (musyawarah- mufakat) dengan bantuan mediator.
Kebutuhan akan tenaga mediator yang profesional dalam penyelesaian sengketa menjadi hal yang tidak bisa dielakkan lagi. Oleh karena itu, Justitia Training Center yang merupakan Lembaga Setifikasi Mediator terakreditasi Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 151/KMA/SK/VI/2020 melaksanakan kerjasama dalam pelaksanaan Pelatihan Sertifikasi Mediator.
Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa akan menjadi pilihan masyarakat, disamping itu proses ini akan mengurangi penumpukan perkara perdata di Pengadilan. Suatu keuntungan dari proses mediasi adalah sifatnya yang tertutup memberikan jaminan privacy dari pihak-pihak yang bersengketa, disamping juga hubungan dari pihak- pihak yang bersengketa menjadi baik karena dasar pendekatannya adalah musyawarah mufakat.
Untuk bisa mencapai kemampuan tersebut Justitia Training Center menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk tenaga mediator yang akan membekali peserta untuk menguasai : 1) Identifikasi sengketa dan penyelesaiannya; 2) Komunikasi efektif; 3) Negosiasi dan Mediasi; dan 4) Peyusunan Nota Perdamaian sehingga bisa melahirkan Mediator yang Profesional dan berkualitas.
NARASUMBER
Narasumber yang akan mengisi Pelatihan Sertifikasi Mediator ini terdiri dari narasumber yang berasal dari :
- Mahkamah Agung
- Trainer bersetifikat ToT dari mahkamah Agung
- Mediator Hakim dan Non Hakim
KURIKULUM
- Orientasi pelatihan sertifikasi mediator
- Dasar-dasar mediasi berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016 dan Prospek Pengembangan Mediasi di Indonesia
- Pengantar Mediasi
- Presentasi diri mediator
- Keahlian negosiasi dalam proses mediasi
- Teknik Reframing dalam mediasi
- Merencanakan dan meracang proses mediasi
- Mengungkap kepentingan tersembunyi dan kaukus
- Memfasilitasi para pihak
- Kode edit dan pedoman perilaku mediator
- Simulasi proses mediasi
- Pemutaran film mediasi
PESERTA YANG DIANJURKAN MENGIKUTI PELATIHAN INI :
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Konsultan Hukum, Advokat/Pengacara, Staf Hukum Perusahaan, BUMN/BUMD/BLU, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, para pengambil keputusan di perusahaan, manager keuangan, lembaga pemerintah, LSM i bidang pertambangan, akademisi, mahasiswa, dan bagi mereka yang ingin memperdalam keterampilan dan ingin menjadi Mediator Bersetifikat.
WAKTU DAN TEMPAT PENDIDIKAN
Hari/Tanggal : Rabu s.d. Minggu/ 7 s.d. 11 Oktober
Tempat : Online Class
FASILITAS
Fasilitas yang akan disediakan meliputi:
- Modul versi Cetak dan Bahan Bacaan terkait;
- Terdaftar sebagai Member Justitia Training Center;
- Sertifikat partisipasi (bagi semua peserta diberikan pada hari penutupan pelatihan);
- Seritifikat Mediator (bagi yang lulus);
- Dokumentasi selama pelatihan;
- Pendaftaran ke dalam database Mediator bersertifikat di Mahkamah Agung;
- Surat Pengantar untuk pendaftaran Mediator non hakim di semua Pengadilan Negeri dan atau Pengadilan Agama yang dikehendaki (apabila diperlukan);
- Publikasi di media sosial (kecuali diatur kerahasiaan).
- Merchandise
INVESTASI :
Member : Rp 6.000.000,-
Umum : Rp 7.000.000,-
Down Payment : Rp 1.000.000,-
Pembayaran
Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin
No 3083898999 a/n PT Justitia Global Mandiri
Info selengkapnya hubungi :
Office : (021) 3501108 Contact Person : Dhea : 0815 9736 977 Rian : 0813 1522 6768 Sela : 0811 8114 922 Tyo : 0857 1188 9511 |
Line@ : @rpv0031v email : informasi@justitiatraining.co.id justitia.office@gmail.com website : www.justitiatraining.co.id |
(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile, Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)