Loading Events

Seminar Nasional “Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha”

IMG-20190903-WA0156

SEMINAR PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI SKEMA KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU)

Selasa, 10 September 2019

 

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan ekonomi terbesar ke 16 di dunia dengan total produk domestik bruto (PDB) hampir mencapai USD 1 trilyun. Pendapatan per kapita Indonesia diprediksi akan meningkat menjadi sebesar US$ 14,900 pada tahun 2025 (peringkat 12 dunia) serta US$ 46,900 pada tahun 2045 (peringkat 7 atau 8 dunia). Jika sesuai dengan rencana Pemerintah, maka Indonesia akan masuk ke dalam negara kategori high income country pada tahun 2025, namun hal ini akan sangat tergantung kepada perkembangan penyediaan infrastruktur di Indonesia.

Indonesia memiliki semua hal-hal fundamental yang diperlukan untuk mencapai target tersebut berupa sumber daya alam yang berlimpah, lokasi yang strategis, jumlah penduduk yang besar (tenaga kerja dan pasar yang besar), dan lain lain. Namun perlu disadari bahwa potensi yang dimiliki Indonesia untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia tidak serta merta bisa terwujud. Terdapat tantangan-tantangan yang perlu dihadapi, yaitu sebagai berikut:

  1. Saat ini Indonesia sedang dilanda fase “krisis infrastruktur” yang terindikasi dari beberapa indikator competitiveness index serta biaya logistik sebagai berikut:
  • Biaya logistik di Indonesia mencapai 17% dari total biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha. Angka itu tergolong tidak kompetitif dibanding biaya logistik di Malaysia yang hanya 8%, Filipina 7% dan Singapura 6%;
  • Biaya logistik di Indonesia mencapai 24% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) dan merupakan biaya logistik paling tinggi di dunia.
  1. Keterbatasan infrastruktur: Berdasarkan Global Competitiveness Report 2016, infrastruktur Indonesia berada pada rangking 50 dari 144 negara dan membaiknya pada tahun 2013 menjadi rangking 38 dari 148 negara dan tahun 2014 menjadi ranking 34 dari 144 negara, namun pada tahun 2016 memburuk menjadi rangking 41 dari 138 negara.
  2. Keterbatasan ketersediaan anggaran pembiayaan infrastruktur: Anggaran infrastruktur di Indonesia hanya 5% dari PDB Indonesia, sementara misalnya Pemerintah China menganggarkan setidaknya 8-10% dari PDB.

Peringkat daya saing infrastruktur di Indonesia meningkat lebih tajam dari posisi 78 di tahun 2012 menjadi posisi ke-60 ditahun 2016. Namun nilai investasi di Indonesia pada laporan Bank Dunia untuk kuartal pertama tahun 2016 mengalami penurunan yang disebabkan oleh pelemahan investasi dalam sektor transportasi serta mesin-mesin dan peralatan. Peningkatan daya saing suatu negara berbanding lurus dengan prospek pertumbuhannya, sedangkan infrastruktur sebagai konektivitas antar pusat pertumbuhan merupakan pendorong adanya pertumbuhan ekonomi. Kondisi pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini tidak sejalan dengan kondisi perekonomian Indonesia. Indeks GCI tersebut diatas menunjukkan bahwa peningkatan daya saing infrastruktur Indonesia masih belum dapat mengimbangi potensi daya saing Indonesia secara keseluruhan.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengejar pembangunan infrastruktur yang berkesinambungan, Presiden mengundangkan Perpres 79/2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 dimana dalam RPJMN 2015-2019 kebutuhan pembangunan  infrastruktur membutuhkan dana yang sangat besar dengan kebutuhan investasi 2015-2019 sekitar Rp4.796 Triliun, sedangkan anggaran pemerintah (APBN dan APBD) hanya dapat menutupi sekitar 41,3% dari kebutuhan tersebut. Paradigma baru pendanaan infrastruktur adalah menjadikan APBN/APBD sebagai sumberdaya terakhir (last resource). Pendanaan infrastruktur diutamakan melalui skema Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 38/2015.

Gambar 1 paradigma baru pembangunan infrastruktur

 

Pada tahun 2018, Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan proyek yang telah disiapkan dengan skema KPBU pada tahun sebelumnya serta menambah proyek-proyek KPBU yang baru.

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam hal penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memerhatikan pembagian risiko di antara para pihak. Perlu menjadi catatan bahwa KPBU bukanlah pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat, melainkan untuk memfasilitasi pihak swasta untuk berkontribusi dalam pembiayaan untuk merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu penyediaan infrastruktur yang dikerjasamakan.

Dengan dukungan peraturan perundang-undangan terkait KPBU yang telah memadai diharapkan inisiasi-inisiasi baru proyek KPBU baik untuk infrastruktur ekonomi maupun infrastruktur sosial terus bermunculan.

Berdasarkan uraian tersebut maka diperlukan pemahaman dan pengetahuan mengenai konsep Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha baik bagi pemangku kepentingan, pengusaha, akademisi, dan juga mahasiswa agar paradigma/pemikiran (mindset) terhadap penyediaan infrastruktur tidak semata-mata hanya dibiayai oleh anggaran Pemerintah saja. Oleh karena itu, Justitia Training Center bekerjasama dengan Universitas Tarumanegara (UNTAR) dan DKMS Lawyers akan menyelenggarakan Seminar “Penyediaan Infrastruktur Melalui Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha” dengan pembahasan dari sisi sejarah KPBU dan beberapa aspek yang terkait dengan KPBU itu sendiri yaitu: a) aspek hukum, aspek regulasi, b)aspek finansial, dan c) aspek pengadaan badan usaha KPBU itu sendiri. Diharapkan dengan diselenggarakannya Seminar ini dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pihak tentang pentingnya pemahaman mengenai pembangunan infrastuktur dengan menggunakan skema KPBU di Indonesia.

 

TUJUAN

Tujuan dari penyelenggaraan Seminar ini adalah:

  1. Untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang kondisi Indonesia saat ini dalam pembangunan infrastruktur; dan
  2. Untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang penyediaan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU.

 

GARIS MATERI SEMINAR

Adapun materi Seminar yang diselenggarakan adalah sebagai berikut:

  1. Pemaparan tanggung jawab Pemerintah dalam penyediaan infrastruktur;
  2. Pemaparan Arah dan kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Infrastruktur berdasarkan RPJMN 2015-2019; dan Pemaparan penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.

 

JADWAL KEGIATAN

Hari dan Tanggal

:

Selasa, 10 September 2019

Waktu

:

Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB

Tempat

:

Gedung Seminar Lantai 7 Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (UNTAR)

 Jl. Letjen S. Parman No.1 Jakarta Barat – Indonesia

 

RUNDOWN ACARA

Waktu

Materi/Kegiatan

PIC/Narasumber

08.00 – 09.00

Registrasi

All

09.00 – 09.20

Pembukaan :

1.      Sambutan dari Dekan FH UNTAR

2.      Sambutan dari Presiden Direktur Justitia Training Center

3.      Sambutan dari DKMS Lawyers

 

  1. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H.
  2. Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H.
  3. Donke Ridhon Kahfi, S.H., MSc

09.20 – 09.45

Keynote Speaker dari Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun BAPPENAS

 

Bpk, Sri Bagus Guritno

09.45 – 11..15

Pemaparan Materi dari :

 

1.      Aspek Hukum Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha

2.      Aspek Komersial dan isu strategis Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha

 

3.      Pengadaan Badan Usaha dalam proyek KPBU

 

4.      Aspek Hukum Perizinan dalam Proyek KPBU

 

 

Narasumber dan moderator

1.      Donke Ridhon Kahfi, SH, MSc

 

2.      Kristanto

 

 

 

 

 

 

3.      Mochammad Zulfikar Dachlan

 

4.      Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.

 

Moderator :

Brigita P Manohara, S.T., S.H., M.H.

11.15 – 12.30

Diskusi dan Tanya Jawab

All

12.30 – selesai

Penutupan

All

 

 

KONTRIBUSI

Member/Mahasiswa : Rp 150.000

Umum                          : Rp 300.000

Seminar Nasional ini GRATIS bagi seluruh Mahasiswa/Civitas Akademika UNTAR

Pembayaran

Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin

No 3083898999 a/n PT Justitia Global Mandiri 

 

Penutup

Demikian Term of Reference (TOR) ini kami sampaikan untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh peserta. Atas perhatian dan kesediannya kami ucapkan terima kasih.

 

Info selengkapnya hubungi :

Office :

   (021) 3501108

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977 

Eldi : 0812 9196 7660

Sigit   : 0812 10255218

Tyo   : 0857 1188 9511

Line@ : @rpv0031v

email : informasi@justitiatraining.co.id

              justitia.office@gmail.com

website : www.justitiatraining.co.id

(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile,  Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)