Legislatives Drafting

LATAR BELAKANG

Salah satu aspek penting mengenai pembangunan hukum nasional yang kini semakin mendapat perhatian serius adalah tentang pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah. Keseriusan ini tercermin dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011.

 

Pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut merupakan pelaksanaan perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Undang-Undang ini didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah dasar hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah. Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, agar konsepsi dan perumusan normanya mantap, bulat, dan harmonis, tidak saling bertentangan, dan tumpang tindih satu sama lain. Melalui Undang-Undang tersebut, diharapkan semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang baku dan terstandarisasi dalam proses dan metode membentuk peraturan perundang-undangan secara terencana, terpadu, dan sistematis.

 

Sebelum Undang-Undang tersebut dibentuk, banyak jenis peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan yang lebih tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan mengabaikan asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik dan menafikan kepentingan umum. Itulah sebabnya penting sekali melakukan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan tenaga fungsional (legal drafter) dan tenaga nonfungsional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, banyak ketentuan-ketentuan baru yang harus dipahami tidak hanya oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan, tetapi juga bagi mereka yang berkepentingan, antara lain praktisi hukum, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan lain-lain. Pemahaman yang baik dan mendalam tentang sistem, teknik, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan produk hukum yang kualitatif, aspiratif, dan responsif.

 

TUJUAN

  1. Menyamakan pemahaman tentang sistem dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga fungsional (legal drafter) dan nonfungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  4. Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

LEVEL DIKLAT

Diklat Legislative Drafting Training ini terdiri dari tiga level, yaitu Basic Level, Intermediate Level, dan Advance Level.

 

Diklat Legislative Drafting Training untuk Basic Level dapat diikuti oleh siapa saja yang berminat dan dengan latar belakang pendidikan apapun.

 

Diklat Legislative Drafting Training untuk Intermediate Level ini sangat cocok diikuti oleh peserta yang telah pernah mengikuti Diklat Legislative Drafting Training untuk Basic Level. Namun Diklat ini juga terbuka bagi mereka yang telah memiliki pengetahuan dasar dan/atau pengalaman praktis di bidang perancangan peraturan perundang-undangan dan berminat meningkatkan pengetahuan mengenai proses/tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai standar baku UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Diklat Legislative Drafting Training untuk Advance Level hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah telah pernah mengikuti Legislative Drafting Training untuk Basic Level dan Intermediate Level atau peserta yang memiliki bukti pengetahuan yang memadai dan pengalaman praktis yang cukup lama di bidang perancangan peraturan perundang-undangan.

 

NARASUMBER

Narasumber dipilih secara selektif. Hanya narasumber yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman di bidang peraturan perundang-undangan yang berlatar belakang mantan pejabat publik di bidang hukum, pejabat publik di bidang hukum, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum relevan yang mengisi materi dalam Diklat Legislative Drafting Training ini.

 

FASILITATOR

Pelatihan ini diampuh oleh fasilitator yang mumpuni dan berpengalaman di bidang peraturan perundang-undangan.

 

MATERI

Materi Diklat Legislative Drafting Training untuk Basic Level meliputi topik-topik berikut:

  1. Dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
  4. Metode dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, jenis, norma, perumusan norma, dan ragam bahasa hukum dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Harmonisasi peraturan perundang-undangan.
  6. Pengesahan, penetapan, pengundangan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
  7. Simulasi/Pelatihan.

 

Materi Diklat Legislative Drafting Training untuk Intermediate Level ini meliputi topik-topik berikut:

  1. Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia.
  2. Politik Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemahaman Konsepsi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Secara Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis.
  4. Peran, Fungsi, Proses, dan Tujuan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) dalam PembentukanPeraturan Perundang-Undangan.
  5. Pendelegasian Kewenangan, Pencabutan, dan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan (Lampiran II BAB II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  6. Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (Lampiran II BAB IV UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  7. Perumusan Norma Sanksi Pidana dan Administratif dalam Pembentukan Perundang-Undangan).
  8. Analisis Dampak Peraturan Perundang-Undangan menggunakanMetode RIA dan BIA.
  9. Metode dan Teknik Mereview Peraturan Perundang-Undangan.
  10. Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
  11. Penyusunan Peraturan Kebijakan  atau Legislasi Semu dan Penetapan.
  12. Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) serta Executive Review.
  13. Simulasi Menyusun Peraturan Perundang-Undangan. 

 

Materi Diklat Legislative Drafting Training untuk Advance Level akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik peserta dan akan disusun kemudian.

 

METODE

Diklat Legislative Drafting Training ini menerapkan metode experiental learning, yaitu dilaksanakan secara komunikatif, interaktif, dan partisipatif. Metode ini memaksimalkan peran narasumber, fasilitator/instruktur dan peserta melalui studi kasus dan simulasi pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

DURASI

Diklat Legislative Drafting Training untuk Basic Level diselenggarakan selama 3 tiga hari. Hari pertama dan kedua diisi dengan penyampaian materi dari narasumber, dan hari ketiga diisi dengan pelatihan studi kasus atau simulasi.

 

Diklat Legislative  Drafting  Training untuk  Intermediate Level diselenggarakan selama 4 (empat) hari. Hari pertama sampai ketiga diisi dengan penyampaian materi dari narasumber, dan hari keempat dengan pelatihan bedah kasus, simulasi dan praktik menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.

 

Diklat Legislative  Drafting  Training untuk  Advance Level diselenggarakan selama 4 (empat) hari dengan pendalaman materi lebih lanjut. Hari pertama sampai ketiga diisi dengan penyampaian materi dari narasumber, dan hari keempat dengan pelatihan bedah kasus, simulasi dan praktik menyusun rancangan peraturan perundang-undangan.

 

FASILITAS

Peserta program Diklat Legislative Drafting Training ini  mendapat fasilitas berikut:

  1. Bahan bacaan yang relevan
  2. Training kit (alat tulis, blocknote, dll)
  3. Paket meeting (lunchcoffee break)
  4. Sertifikat

 

BIAYA

Calon peserta yang berminat mengikuti program Diklat Legislative Drafting Training dan ingin mengetahui informasi lebih lanjut silakan mengontak Jimly School of Law and Government untuk keperluan reservasi dan registrasi.