Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pertimbangan putusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto membingungkan.
Hal ini disampaikan Ray menanggapi pertimbangan Cepi mengenai alat bukti yang sudah digunakan terhadap suatu tersangka atau terdakwa, tidak bisa digunakan untuk menangani tersangka atau terdakwa lain.
Ray mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggunakan sekitar 200 alat bukti untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP.
“Pertanyaannya, masa dari 200 barang bukti (kasus Setya Novanto) sama dengan yang dipakai kepada orang lain (dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto)?” kata Ray di Kantor ICW, Kalibata, Jakara, Sabtu (30/9/2017).
“Susahnya ini kan, hakim tidak pernah verifikasi barang bukti yang sama,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Ray, pertimbangan Cepi juga menegaskan bahwa sebagian alat bukti dapat menggugurkan alat bukti lainnya.
Misalnya, kata Ray, dari 200 alat bukti yang disampaikan dalam sidang praperadilan hanya sebagian kecil, yakni tiga atau empat alat bukti saja, yang sudah dipakai untuk membuktikan keterlibatan Irman dan Sugiharto, maka otomatis menggugurkan alat bukti lainnya.
“Ini membingungkan,” kata dia.
Ray menilai, putusan hakim Cepi mempersulit KPK menuntaskan kasus korupsi e-KTP. Meskipun demikian, Ray mendukung KPK membuat surat perintah penyidikan baru untuk kembalil menetapkan Novanto sebagai tersangka
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut.
Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Menurut Cepi, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.
Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
Sumber : Jakarta, Kompas.com
Baca Juga :
Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto Dianggap Membingungkan
Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
Setya Novanto Masih Bisa Jadi Tersangka Lagi
Hakim Bebaskan Setnov dari Status Tersangka, Ini Respons Jokowi
Peranan Pendidikan Hukum dalam Pembangunan Penegakan Hukum Untuk Masa Depan Indonesia