Legal Audit, Legal Opinion, and Legal Reasoning

Pendahuluan
Legal audit merupakan aktivitas dari proses penilain terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lainnya. Tujuan dari legal audit yaitu untuk menilai tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang akan membahayakan harta perusahaan. Legal audit dan legal opinionndisajikan dalam laporan hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan terhadap perusahaan.
Kemampuan untuk menganalisis suatu Peristiwa atau perbuatan dalam kategori peristiwa hukum atau bukan, mutlak harus dimiliki oleh seorang sorporate legal atau lawyer. Ia harus dapat menguraikan apa yang sebeanrnya terjadi dengan suatu objek atau subjek hukum sehingga menimbulkan masalah atau problem hukum. Selanjutnya seorang corporate legal atau lawyer juga harus dapat merumuskan pendapat umum (legal opinion) terhadap suatu peristiwa secara tepat. Tidak jarang sorang corporate legal atau lawyer gagal dalam membaca kasus, yang kemudian membuat ia salah dalam memberikan pendapat hukum atau rekomendasi langkah-langklah hukum apa yang harus diambil untuk menyelesaikan permaalahan tersebut. Hal ini pada akhirnya justur menyebabkan perusahaan atau klien menderita kerugian.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan
Pelatihan Legal Audit and Legal Opinion Drafting ini bertujuan agar peserta pelatihan mampu memahami segala hal terkait Legal Audit dan Legal Opinion hingga proses pembuatan Legal Audit dan Legal Opinion.

Pemateri
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., PhD.
Pakar Hukum Internasional
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Waktu dan Tempat Pelatihan
Lihat Jadwal di Menu Event

Garis Besar Mater Pelatihan
Berikut adalah ringkasan materi Pelatihan :
1. Pengantar Legal Opinion dan Legal Audit
– Pemahaman, tujuan dan perbedaan legal opinion dan legal audit
– Transparansi, asumsi dan kualifikasi dalam legal opinion dan legal audit
– Hubungan antara legal opinion dan legalaudit
2. Proses, Metode, Kerangka Dasar, Penggunaan dan Objek Legal Opinion dan Legal Audit
– Langkah-langkah pembuatan dan penelaahan legal opinion dan legal audit
– Penggunaan legal opinion dan legal audit dalam bidang litigasi & korporasi dan Pemeriksaan
3. Penelusuran Dokumen Hukum
– Penelusuran Dokumen Hukum dan Ruang Lingkupnya;
– Jenis-Jenis Dokumen Hukum (Bahan Hukum): Dokumen Primer dan Dokumen Sekunder;
– Prinsip-Prinsip Penting dalam Penelusuran Dokumen Hukum;
– Tata Cara dan Metode Penelusuran Dokumen Hukum;
– Tolok Ukur Penelusuran/Pemeriksaan Dokumen Hukum;
– Sumber Pemeriksaan Dokumen Hukum.
4. Teknik dan Strategi Analisis Hukum dan Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion)
– Pengertian Analisis Hukum dan Ruang Lingkupnya;
– Penentuan dan Pemilahan Peristiwa Hukum, Fakta Hukum, dan Fakta Non Hukum;
– Sistematika Penganalisaan dengan Menggunakan Instrumen Dokumen Hukum;
– Pemberian Pendapat Hukum Berdasarkan Analisa Hukum Terhadap-Legal Issue.
5. Prinsip-Prinsip Keterbukaan dan Materialitas dalam Legal Opinion dan Legal Audit
6. Pelaksanaan, Pelanggaran Materi Legal Opinion dan Legal Audit
– Legal Audit pada subsidiari, afiliasi dan pengendali
– Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan anggaran dasar dan perikatan-perikatan
7. Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Legal Opinion dan Legal Audit Bentuk dan ruang lingkup Aspek Legal perusahaan

Peserta Pelatihan
Corporate Secretary, Finance Director / Manager, Managing Director, General Manager, Credit Manager, Contract Coordinator / Manager, Export / Import Manager, Treasury Manager, Purchasing Manager, Legal Head Division, Legal Advisor, Legal Consultant / Lawyer, dan pada pelaku bisnis/Siapa saja yang sering berhubungan dengan negosiasi dan pengambil keputusan dalam perusahaan, dan seluruh Pihak yang membutuhkan pengetahuan mengenai Teknik Negosiasi Kontrak.

Metode Pelatihan
– Penyampaian konsep
– Diskusi kelompok
– Latihan
– Studi kasus

Biaya Pelatihan