Usungkan Program Mediator Non Hakim Pro Bono, Justitia Kunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Barat

DSC01375

MediaJustitia.com: Berfokus di bidang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sejak tahun 2018, Justitia Training Center mengadakan audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (7/8/23) guna membahas Program Mediator Non Hakim Pro Bono (MNHP).

Justitia Training Center merupakan lembaga pelatihan dan sertifikasi di bidang hukum satu-satunya di Indonesia yang telah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Terkhusus pada skema mediator, Justitia Training Center juga telah mendapat akreditasi oleh Mahkamah Agung (MA).

“Sejak tahun 2018, kami merupakan salah satu lembaga yang banyak berperan dalam mengembangkan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Kami berkesimpulan bahwa mediasi ini kurang diminati, sangat disayangkan, padahal sangat bagus. Dengan adanya mediator non-hakim itu sendiri juga akan mengurangi beban pikiran dan pekerjaan para hakim, serta meningkatkan efektivitas proses mediasi,” ujar Dhea Yulia Maharani, S.H., CCD., C.Med (Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center).

Para pihak yang bersengketa, diduga enggan menggunakan jasa mediator non-hakim karena harus mengeluarkan biaya tambahan lagi, berbeda dengan mediator hakim yang tidak akan memungut biaya apapun.

Kecenderungan tersebut berujung pada menumpuknya beban kerja para hakim dan penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak bisa maksimal.

Sejalan dengan hal tersebut, Justitia Mediation Center oleh Justitia Training Center mengusung dan melaksanakan Program MNHP agar dapat memberikan kontribusi secara signifikan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi mediasi di PN/PA.

Diketahui, program serupa telah terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para mediator non hakim menandatangani MoU dengan PN Jakpus dan bersedia untuk menjadi co-mediator bagi para mediator hakim secara pro bono (cuma-cuma).

Dhea turut menjelaskan bahwa Justitia dapat membantu pelaksanaan program itu sendiri, dengan menyediakan admin, dokumen-dokumen terkait, SOP pelaksanaan, serta mengadakan monitoring dan evaluasi secara rutin.

Foto bersama peserta audiensi Justitia dan PN Jakbar, Senin (7/8/23)

Usulan tersebut disambut dengan baik oleh PN Jakbar yang juga telah mendengar keresahan serupa dari Mahkamah Agung.

Diskusi antara Justitia dan PN Jakbar tersebut berlangsung interaktif dan antusias dan ditutup dengan kesediaan PN Jakbar untuk menjalankan program tersebut.

“Kami oke-oke saja, karena banyak keuntungannya dan akan membantu kami juga. Nanti akan kami buat rumusan yang bagus dan tepat terlebih dahulu,” ujar A. Bondan, S.H., M.H. (Ketua PN Jakarta Barat).

Menurutnya, sudah saatnya profesi Mediator juga digalakkan di Indonesia, seperti profesi-profesi lainnya.