Mediajustitia.com: Justitia Training Center Bersama PERKHAPKI menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan XXVII. Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari mulai dari tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024
Kegiatan ini diikuti oleh 9 peserta baik individu maupun institusi yang berasal dari pihak swasta maupun pemerintahan. Kegiatan ini berlangsung dengan antusias yang luar biasa secara daring melalui Zoom Meeting.
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center membuka kegiatan ini dengan menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap asas self-assessment system yang dianut oleh negara Indonesia dalam perpajakan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, negara Indonesia menganut asas self assesment system, dimana wajib pajak diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Andriansyah juga berharap para peserta mendapatkan pemahaman yang cukup dalam beberapa aspek perpajakan.
“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang memadai, mulai dari ketentuan umum perpajakan, SPT, regulasi perpajakan, audit pajak, hingga strategi beracara di Pengadilan Pajak, termasuk aspek perpajakan dalam Kepailitan dan PKPU,” jelasnya.
Meski waktu pelatihan terbatas, Justitia Training Center hadirkan narasumber kompeten dari kalangan akademisi dan praktisi, dengan harapan peserta dapat mengambil manfaat serta diakui sebagai konsultan hukum perpajakan yang kompeten.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada pelatihan ini antara lain, Prof. Hikmahanto Juwana,S.H.,LL.M., Ph.D.; Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.; Ikhwan Ashadi, SE., SH., MH., M.M., M.Ak., Ak., CA., ACPA.,CPA, BKP.; Muhammad Mansur, BKP.,CPA.; Januardo S.P. Sihombing,S.H.,M.H., M.A., BKP.
Rangkaian kegiatan ini meliputi pelatihan Konsultan Hukum Perpajakan, ujian brevet, dan ujian sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi dan Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Justitia.
Salah satu peserta pelatihan, Kok Wie SE., SH., MA.Tax., Ak., CA. dari PT. Prima Advisindo Investama saat diwawancarai oleh tim Media Justitia mengatakan bahwa pelatihan ini bagus dan sangat bermanfaat untuk dirinya.
“Saya merasakan pelatihannya sangat bermanfaat, dan rekomendasi teman-teman itu benar adanya bahwa pelatihannya bagus, pengajarnya pun sangat menguasai secara teori maupun praktek, jadi bisa sharing pengalaman praktek dari pengajar kepada para peserta,” jelasnya.
Kok Wie juga mengutarakan latar belakang mengikuti pelatihan ini yaitu sertifikat yang sudah berlisensi resmi dari BNSP yang membedakan Justitia dengan lembaga pelatihan lainnya.
“Salah satu latar belakang saya mengikuti pelatihan ini yaitu sertifikat dari Justitia ini resmi dari BNSP, saya pernah beberapa kali ikut pelatihan serupa tetapi sertifikatnya tidak terlisensi BNSP,” tutupnya.
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada 24-28 April 2024. Informasi mengenai pendaftaran pelatihan dan sertifikasi dapat menghubungi +62 857 1188 9511 (Thio) atau +62 811 1021 526 (Tiara).