Mediajustitia.com: Justitia Training Center Bersama PERKHAPKI menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan XXVIII. Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari mulai dari tanggal 24-28 April 2024, yang diikuti oleh 5 peserta dari berbagai kalangan baik individu maupun institusi yang berasal dari pihak swasta maupun pemerintahan.
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center memberikan pemahaman seberapa penting kegiatan ini demi kebutuhan pendampingan khususnya di pengendalian pajak.
“Melalui kegiatan ini, Bapak-Ibu akan diberikan pemahaman-pemahaman yang telah disusun sedemikian rupa guna menyesuaikan dengan kebutuhan pendampingan khususnya di pengendalian pajak. Sehingga akan ada hal-hal penting dalam aspek hukum yang dipelajari mulai dari ketentuan umum perpajakan SPT, regulasi mengenai perpajakan lalu mengenai audit pajak serta strategi beracara di pengendalian pajak dan juga terakhir akan ada aspek perpajakan dalam kepailitan dan juga PKPU,” ujarnya.
Andriansyah juga berharap para peserta setelah mengikuti kegiatan ini mampu menangani perkara-perkara di bidang perpajakan.
“Harapannya kedepannya setelah nanti mengikuti pelatihan ini, Bapak-Ibu juga nanti bisa menangani perkara-perkara di bidang perpajakan, tidak hanya di pengeliling pajak tapi juga bisa dari mulai pemeriksaan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Meski waktu pelatihan terbatas, Justitia Training Center hadirkan narasumber kompeten dari kalangan akademisi dan praktisi, dengan harapan peserta dapat mengambil manfaat serta diakui sebagai konsultan hukum perpajakan yang kompeten.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada pelatihan ini antara lain, Prof. Hikmahanto Juwana,S.H.,LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.; Ikhwan Ashadi, SE., SH., MH., M.M., M.Ak., Ak., CA., ACPA.,CPA, BKP.; Muhammad Mansur, BKP.,CPA.; Januardo S.P. Sihombing,S.H.,M.H., M.A., BKP.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.
Pada penghujung kegiatan, para peserta diuji kompetensinya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebelum dinyatakan kompeten.
Salah satu peserta Kharisma J Surbakti, S.H., M.M., CLA., C.Med. saat diwawancarai oleh tim Media Justitia menjelaskan latar belakangnya mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan XXVIII.
“Yang melatarbelakangi saya mengikuti kegiatan ini adalah karena untuk memperluas ilmu hukum khususnya dibidang perpajakan dan karena negara kita 90% dibiayai oleh pajak serta akan dilaksanakannya penggabungan NIK dan NPWP, terkait peraturan perpajakan pasti akan berkembang pesat, dan akan muncul permasalahan hukum terkait pajak kedepannya,” jelasnya.
Kharisma juga memberikan kesan positif kepada kegiatan ini karena dengan kesibukannya sebagai advokat masih tetap bisa mengikuti pelatihan dengan baik.
“Ditengah tengah kesibukan saya sebagai Advokat, Justitia sangat menolong saya dalam mengikuti pelatihan ini secara online dan memudahkan saya untuk memahami setiap pelatihan dengan memberikan recording beserta dengan kelengkapan materinya, narasumber/asesor yg sangat berpengalaman dan berkompeten di bidangnya, membuat setiap pelatihan semakin berkesan,”
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perpajakan Angkatan selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada 26-30 Juni 2024. Informasi mengenai pendaftaran pelatihan dan sertifikasi dapat menghubungi +62 857 1188 9511 (Thio) atau +62 811 1021 526 (Tiara).