Justitia Training Center dan PPPHI Siapkan Generasi Baru Praktisi Hukum Ketenagakerjaan pada Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XXV

Mediajustitia.com: Justitia Training Center bersama Perkumpulan Profesi Praktisi Hubungan Industrial (PPPHI) kembali menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan Hubungan Industrial Angkatan XXV. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari pada tanggal 18 – 21 September 2024. 

Kegiatan yang disambut antusias peserta ini dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting. Adapun peserta pada kegiatan ini berjumlah 33 peserta yang berasal dari berbagai instansi maupun perorangan. 

Mewakili Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center, Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H., CCD., C.Med. dalam pembukaan nya menjelaskan pentingnya mengikuti pelatihan ini karena mengupas tuntas aspek-aspek hukum dalam perusahaan dan ketenagakerjaan.    

“Sehingga dalam kegiatan ini kami berharap, Bapak Ibu, ada banyak aspek-aspek ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang nantinya akan dikupas secara mendalam dan secara tuntas oleh narasumber.” jelasnya. 

Pada pembukaan pelatihan ini juga dihadiri oleh Agatha Widianawati, S.H., M.H. (Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker RI) sebagai keynote speaker. 

Dalam pembukaan nya, Agatha Widianawati, S.H., M.H. menyoroti peran dari praktisi dan akademisi sebagai jembatan antara teori dan praktik serta advokat bagi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan industrial. 

“Salah satunya adalah peran Bapak Ibu ini sebagai praktisi dan akademisi di bidang hubungan industrial. Para praktisi mempunyai andil untuk turut mencerdaskan dan mengadvokasi masyarakat dalam memahami dan menegakkan kebenaran dalam pelaksanaan hubungan industrial. Sedangkan praktisi yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan di bidang hubungan industrial yang cukup, itu akan sangat membantu dalam menjaga kondisi hubungan industrial agar tetap harmonis, namun juga dinamis, dan produktif.” kata Agatha widianawati, S.H., M.H. 

Lalu, diakhiri dengan dibukanya Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial Angkatan XXV oleh Agatha Widianawati, S.H., M.H.

“Karena kita sedang menghadapi yang tadi saya sampaikan, masalah-masalah ketenagakerjaan dan masalah hubungan industrial yang lainnya. Saya harap dengan adanya pelatihan ini, nanti Bapak-Ibu, begitu Bapak-Ibu selesai lulus dari Justitia Training Center ini, Bapak-Ibu, Angkatan 25 ini dapat berkontribusi nyata untuk membawa kemajuan bagi hubungan industrial kita.”

Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini merupakan orang-orang hebat yang ahli di bidangnya, diantaranya Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., MBA., M.Mgt.; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., PhD.; Prof. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.; Prof. Dr. M Hadi Subhan, S.H., M.H., CN.; Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I; Drs. Jack Alenzo M.M., M.H.; Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H.; Agatha Widianawati, S.H., M.H.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. 

Pada kesempatan ini, Justitia memfasilitasi kurikulum berkompeten dengan garis besar materi sebagai berikut: 

  1. Pengantar Hukum Perusahaan dan Overview UU Cipta Kerja Klaster Perseroan Terbatas
  2. Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responbility dalam Perusahaan
  3. Aksi Korporasi Perusahaan dan Akibat Hukumnya bagi Tenaga Kerja
  4. Konsep HR dalam Perusahaan
  5. Pandangan Umum dalam Praktek tentang Perbandingan UU Nomor 13 Tahun 20023 ke UU Nomor 11 Tahun 2020
  6. Kontrak dan Perikatan dan Aspek Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
  7. Keseharab dan Keselamatan Kerja (K3)
  8. Mekanisme Pengupahan dan Jaminan Sosial
  9. Aspek Ketenagakerjaan dalam Perspektif Hukum Internasional
  10. Potensi Dispute dan Usaha Preventifnya : Best Practice Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial
  11. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  12. Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
  13. Pemutusan Hubungan Kerja
  14. Akibat Kepailitan bagi Perusahaan dan Tenaga kerja
  15. Teknik Menyusun Perjanjian Bersama
  16. Simulasi Menyusun Perjanjian Bersama

Setelah mendapat pembekalan materi selama 3 hari, para peserta akan mengikuti uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Informasi mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Praktisi Hukum Perusahaan dan Hubungan Industrial selanjutnya dapat menghubungi +62 811-9942-112 (Hadi) 

Posted in