Mediajustitia.com – Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, Mengangkat topik yang berbeda, Justitia Training Center selenggarakan Forum Diskusi (FOKUS) berjudul, “Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Studi Kasus Sektor Transportasi Udara” Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dihadiri sejumlah 286 peserta dengan menghadirkan Made Prama Astika, S.H., M.H. (Industrial Relations Division Head of PT Garuda Indonesia, Tbk.) sebagai narasumber dan ibu Della Savelya, S.H., C.Med. (Personal Assistant to BoD Justitia training Center) sebagai moderator. FOKUS pada kali ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang spesifik terjadi di sektor transportasi udara.
Mewakili Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., C.Med., CCD., CTCL., CMLC. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, kegiatan ini dibuka oleh Dhea Yulia Maharani, S.H., M.H., CCD., C.Med. selaku Direktur Pelatihan dan Sertifikasi Justitia Training Center. Dalam sambutannya menuturkan bahwa topik diskusi mengenai tingginya tuntutan efisiensi operasional, regulasi, serta tantangan eksternal yang dihadapi dalam sektor transportasi udara yang memegang peranan penting dalam perekonomian global dan nasional.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, sektor transportasi udara memegang peranan penting dalam perekonomian global maupun nasional. Namun, sektor ini juga sering menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang tidak sederhana, mengingat tingginya tuntutan efisiensi operasional, regulasi yang ketat, serta tantangan eksternal seperti kondisi ekonomi global, perubahan teknologi, dan pandemi. Tidak jarang, situasi ini memicu perselisihan hubungan industrial yang harus diselesaikan dengan mekanisme yang adil dan efektif.” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Made Prama juga menuturkan bahwa topik FOKUS menarik perhatiannya. Terlebih, dengan kerap nya terjadi perselisihan yang terjadi pada sektor transportasi udara di Indonesia saat ini. Dalam pemaparan materinya, Made Prama menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk dapat melihat bagaimana mekanisme penyelesaian mengenai perselisihan hubungan industrial di Indonesia dan membagikan studi kasus terkait penyelesaian permasalahan yang terjadi pada sektor transportasi udara.
“Mari kita merefresh lagi sebenarnya bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, dan tentunya secara spesifik kami juga ingin share terkait studi kasus di sektor transportasi udara dan tentunya kami juga ingin share kepada Bapak-Ibu bahwasannya ada beberapa kes yang secara spesifik memang terjadi di sektor transportasi udara, sehingga mungkin nanti Bapak bisa mendapatkan gambaran sebenarnya penyelesaian perselisihannya ini nanti seperti apa.” Ujarnya.
Pada jalan kegiatan, Made Prama menjelaskan mengenai perselisihan dapat timbul dalam konteks hubungan kerja yang muncul berdasarkan aspek peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang terjalin antara industri atau perusahaan dengan karyawan.
“Nah, kemudian perselisihan itu kalau Bapak Ibu ketahui selalu timbul dalam konteks hubungan kerja, hubungan industrial di Indonesia itu menitikberatkan perselisihan itu terjadi karena dalam hubungan kerja. Baik hubungan kerja itu berdasarkan perjanjian kerja dan kemudian apabila di perusahaan tersebut terdapat serikat pekerja maka juga dilihat dari aspek peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.” Ujarnya.
Di akhir kegiatan, para peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi sekaligus tanya jawab bersama narasumber. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi peserta untuk lebih memahami isu dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial khusus nya dalam sektor transportasi udara.
Acara ini ditutup dengan penekanan bahwa bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial membutuhkan pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak, dan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.