Pelatihan dan Sertifikasi Legislative Drafter

10 - 14 December 2024, Zoom Meeting

0 Days
0 Hours
0 Minutes
0 seconds

PENDAHULUAN

Undang-undang yang berlaku di Indonesia harus saling terkait sebagai suatu sistem hukum yang dibangun secara konprehensip, konsisten, dan hirarki yang berpangkal pada UUD Negara Republik Indionesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dan legitimasi akhir dari validitas undang-undang dan keseluruhan tata hukum (legal order). Untuk membangun tata hukum tersebut tentu dibutuhkan mekanisme dan kelembagaan yang mampu menjamin terwujudnya tata hukum tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan keterampilan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan atau biasa disebut legislative drafting.

Legislative Drafting adalah tehnik dan keahlian dalam membuat peraturan perundang-undangan. Ilmu ini pada dasarnya tidak saja berguna bagi para pejabat Negara yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan baik di tingkat Pemerintahan Pusat maupun di tingkat Pemerintahan Daerah, namun juga berguna bagi mereka yang berkepentingan untuk mengetahui proses lahirnya suatu peraturan perundang-undangan serta efek dari tingkatan suatu peraturan perundang-undangan dibanding dengan peraturan lainnya. Dalam lingkup internal suatu Lembaga Negara Legislative Drafting dapat juga dimaknai sebagai perancangan aturan-aturan internal di Lembaga tersebut. Ada banyak teknik perancangan yang dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dapat diadopsi untuk diterapkan juga dalam pembentukan peraturan di suatu lembaga tertentu baik di tingkat pusat maupun daerah.

Di samping harus memiliki pengetahuan ilmu hukum, perancangan suatu peraturan perundang-undangan memerlukan kemahiran tersendiri. Hal ini dikarenakan dalam perancangan peraturan perundang-undangan, seorang perancang harus mampu memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam bentuak suatu naskah perundang-undangan.

Diperlukan pengetahuan dan pemahaman mengenai teknik Menyusun norma, formulasi struktur, bahasa, dan kompilasi kalimat dalam sebuat peraturan perundang-undangan. Selain itu, perancang harus mampu merumuskan sanksi, masa berlaku transisi, serta aspek-aspek teknis hukum lainnya yang harus ada di dalam peratruan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Perauan Perundang-Undangan

Dalam pelatihan yang dibimbing langsung oleh pakarnya ini Justitia Training Center akan menghadirkan sekilas dasar-dasar ilmu perundang-undangan hingga teknik perancangan dan praktik perancangan suatu peraturan perundang-undangan. Para peserta diharapkan berdiskusi tentang kendala yang mereka hadapi, sehingga tahu persis apa rasio di balik formulasi redaksional yang ada pada judul, konsiderans, dasar hukum, sampai pada penutup suatu aturan.  Dengan diadakannya pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para peserta dalam rangka merancang peraturan baik peraturan internal maupun peraturan eksternal sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN

Adapun tujuan dan manfaat pelatihan ini adalah agar peserta :

  • Mampu memahami proses terbentuknya suatu peraturan perundangan-undangan;
  • Mampu menyikapi benturan yang terjadi karena tumpang tindihnya peraturan yang satu dengan yang lain;
  • Mampu memahami bagaimana cara membuat peraturan perundang-undangan yang lebih tepat agar dapat dilaksanakan dengan baik.

PESERTA YANG DAPAT MENGIKUTI KEGIATAN PELATIHAN INI

Pelatihan ini dapat diiikuti oleh Anggota Dewan (DPR/DPRD), pegawai di Kementerian, staf Bagian atau Biro Hukum Pemerintahan Pusat Atau Daerah, Tenaga Ahli Pada Fraksi Atau Komisi (DPR/DPRD), Staf Ahli Anggota Dewan (DPR/DPRD), Konsultan Kebijakan Publik, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Akademisi, Fresh Graduate Dan seluruh pihak yang membutuhkan pengetahuan tentang Legislative Drafting.

GARIS BESAR MATERI

Sistem Hukum Nasional.
Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan..
Dasar-dasar Ilmu Perundang-Undangan : Pengaturan dan Pengundangan.
Tahapan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
Peran, Fungsi, Proses, dan Tujuan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pendelegasian Kewenangan, Pencabutan, dan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan.
Proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (P3K) Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Kualitas PUU.
Ragam Bahasa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tahapan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
Pengesahan, Penetapan, dan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan.
Perumusan Norma Sanksi Pidana dan Administratif Dalam Pembentukan Perundang-Undangan.
Metode dan Teknik Penelitian dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan : Metode Regulatory Impact Analyst (RIA) dan ROCCIPI.
Simulasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.

BENEFIT

Alat Tulis
Modul Pelatihan
Merchandise
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi Terlisensi BNSP
Apabila direkomendasikan Kompeten
Rekaman Pembelajaran

MEET THE SPEAKER

BIAYA INVESTASI

Biaya Pelatihan
Rp 4.995.000
Uji Sertifikasi
Rp 2.220.000

Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin No 3083898999 a/n PT Justitia Global Mandiri

INFORMASI LEBIH LANJUT DAN PENDAFTARAN

Details:

Start :
10 December 2024 08:30

End :
14 December 2024 16:30

Cost :
Rp 4,995,000.00

Event Categories :
,

Organizers :
Justitia Training Center
Perkumpulan Ahli Profesional Hukum Indonesia
Hukum Online

Venue :
Zoom Meeting

Contact :

Office :
(021) 3501108

Contact Person :

Dhea : 0815 9736 977
Tyo : 0857 1188 9511
Syifa : 0811 1021 126
Eldi : 0811 1021 127
Sela : 0811 8114 922
Hadi : 0811 9942 112
Nita : 0811 9951 492 
Rian : 0813 1522 6768

informasi@justitiatraining.co.id
justitia.office@gmail.com