Mediajustitia.com – Justitia Training Center dan Perkumpulan Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menyelenggarakan PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI (PPK) ONLINE : Teknik Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024. secara daring pada Kamis (13/03/25).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun rancangan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024. Melalui program ini, peserta diharapkan memahami prinsip, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku agar kontrak yang disusun lebih efektif dan minim risiko. Selain itu, program ini mendorong penerapan praktik terbaik dalam pengadaan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi di lingkungan kerja masing-masing. Kegiatan menghadirkan Reghi Perdana, S.H., LL.M. selaku Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM sebagai narasumber dan Della Savelya, S.H., C.Med. sebagai moderator PPK pada kali ini
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., C.Med., CCD., CTCL., CMLC. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, membuka kegiatan ini dengan menuturkan bahwa Pengadaan barang/jasa berperan strategis dalam pembangunan nasional yang transparan dan akuntabel. Penyusunan kontrak yang baik memastikan kepastian hukum, mengurangi sengketa, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan.
“Sebagaimana kita ketahui, pengadaan barang/jasa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dalam konteks tersebut, kemampuan untuk menyusun rancangan kontrak yang baik menjadi sangat krusial. Kontrak yang disusun dengan cermat dan sesuai regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, meminimalisir potensi sengketa, serta menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan.” jelasnya.

Andriansyah Tiawarman K juga menjelaskan bahwa Program ini bertujuan membantu peserta memperdalam wawasan dan keterampilan dalam menyusun kontrak sesuai regulasi terbaru. Peserta juga diharapkan aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa.
Sejalan dengan hal tersebut, Reghi Perdana, berfokus pada teknik penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024, guna memastikan kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi. Peserta dibekali pemahaman mengenai prinsip dasar kontrak, proses pengadaan yang akuntabel, serta strategi meminimalkan risiko sengketa dalam pelaksanaannya. Selain itu, materi juga menyoroti pentingnya integrasi dan konsolidasi dalam pengadaan untuk meningkatkan efektivitas serta menciptakan skala ekonomi yang lebih optimal.
Sejalan dengan hal tersebut, Reghi Perdana, juga menuturkan bahwa topik PPK menarik perhatiannya. Terlebih, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 telah mengalami perubahan dan digantikan oleh Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, yang menjadi dasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan ini dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah menggunakan dana APBN atau APBD yang harus dikelola secara akuntabel. Karena pemerintah berperan sebagai pembeli yang menggunakan uang rakyat, proses penyusunan kontrak pengadaan memiliki aturan ketat dan berbeda dengan kontrak di sektor swasta. Pengadaan barang dan jasa dikategorikan dalam empat klaster utama, yaitu barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya, yang masing-masing memiliki karakteristik dan regulasi tersendiri.
Pada pokoknya, Reghi Perdana menyampaikan bahwa proses ini dapat dijalankan secara terintegrasi guna meningkatkan efisiensi dan menciptakan skala ekonomi yang lebih optimal. Penggabungan dapat dilakukan antara barang dan konstruksi atau melalui konsolidasi pengadaan.
Diikuti 98 peserta, kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan informasi bahwasanya Justitia Training Center akan menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Perancangan Kontrak Pengadaan Barang dan Jas pada tanggal 11 s.d. 14 Juni mendatang, di mana peserta akan mendapatkan sertifikat Kepersertaan Justitia, sertifikat BNSP jika dinyatakan kompeten dan Kartu tanda anggota PAHKI.
Informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa hubungi +62 811-1021-126 (Syifa) atau +62 811-1811-492 (Talitha) .