Mediajustitia.com – Justitia Training Center bekerja sama dengan Perkumpulan Ahli & Konsultan Hukum Jasa Keuangan (PAKHJK) sukses menyelenggarakan Forum Diskusi (FOKUS) Online dengan tema “Implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Dampaknya Terhadap Restrukturisasi Perbankan Indonesia.” secara daring pada Selasa (18/03/25).
Diskusi yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 14.00 WIB ini menghadirkan narasumber utama Dr. Dzulkarnain Sitompul, S.H., LLM. serta diawali dengan sambutan oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD, CMLC., CTLC., C.Med. Acara ini dipandu oleh Della Savelya, S.H., C.Med., yang bertindak sebagai moderator.
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., C.Med., CCD., CTCL., CMLC. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, membuka kegiatan ini dengan menuturkan bahwa Implementasi UU P2SK membawa perubahan besar bagi industri perbankan, terutama dalam kebijakan restrukturisasi dan manajemen risiko. Oleh karena itu, diskusi ini menjadi momentum penting untuk memahami dampaknya serta bagaimana perbankan dan otoritas terkait beradaptasi menghadapi tantangan ke depan.
“Dalam konteks perbankan, implementasi UU P2SK tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan restrukturisasi perbankan. Bagaimana industri perbankan harus beradaptasi, serta bagaimana otoritas terkait mengawal transisi ini, menjadi isu utama yang perlu kita bahas dalam forum ini. Oleh karena itu, diskusi hari ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk memahami lebih dalam berbagai aspek dari implementasi UU P2SK dan bagaimana perbankan Indonesia dapat semakin tangguh dalam menghadapi tantangan ke depan.” jelasnya.

Andriansyah Tiawarman K juga berharap diskusi ini dapat memberikan wawasan yang komprehensif bagi para peserta mengenai penguatan sektor keuangan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membangun pemahaman yang lebih mendalam terkait implementasi kebijakan yang dibahas. Lebih lanjut, hasil diskusi ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi konstruktif untuk mendukung perkembangan sektor keuangan Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Dr. Dzulkarnaïn Sitompul juga menuturkan bahwa topik FOKUS menarik perhatiannya. Terlebih, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adaptif dan stabil dalam menghadapi perubahan ekonomi yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global. Dengan meningkatnya kompleksitas dan keragaman sektor keuangan, regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa perkembangan industri keuangan tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan tantangan ekonomi yang terus berkembang. Selain itu, UU P2SK juga memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan guna mencegah risiko sistemik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pada pokoknya, Dr. Dzulkarnaïn Sitompul menyampaikan bahwa LPS memiliki kewenangan luas dalam restrukturisasi bank bermasalah, termasuk mengambil alih wewenang pengurus bank, menangguhkan pembayaran kewajiban tertentu, serta menjual atau melelang aset bank untuk pemulihan. Selain itu, LPS dapat mengonversi kewajiban bank menjadi modal, menagih piutang dengan surat paksa, dan membekukan aset pihak terafiliasi yang merugikan, guna menjaga stabilitas serta kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
“Dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan, LPS memiliki kewenangan luas dalam proses restrukturisasi bank yang bermasalah. LPS dapat mengambil alih hak dan wewenang pengurus bank untuk memastikan proses restrukturisasi berjalan efektif. Jika diperlukan, LPS juga berhak menangguhkan pembayaran kewajiban tertentu guna menghindari dampak yang lebih luas terhadap perekonomian. Selain itu, aset bank dapat dijual, dilelang, atau dialihkan, baik di dalam maupun luar negeri, sebagai bagian dari upaya pemulihan. Bahkan, kewajiban bank dapat dikonversi menjadi modal agar struktur permodalan menjadi lebih sehat. Tidak hanya itu, dalam upaya menekan kerugian, LPS memiliki wewenang untuk menagih piutang bank dengan menerbitkan surat paksa serta membekukan aset pihak-pihak terafiliasi yang terindikasi merugikan bank. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan restrukturisasi dapat dilakukan secara efektif demi menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.”
Diikuti 83 peserta, kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan informasi bahwasanya Justitia Training Center akan menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan pada 09 s.d 12 April 2025 mendatang.
Informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan dapat diperoleh dengan menghubungi 0811-1021-524 (Putri) atau 0811-9008-3526 (Citra).