Delik Santet Dalam RKUHP, Masih Relevankah?
Oleh : Moh. Fernanda Gunawan (Justitia Student Reprsentative)
Tentu ketika melihat aturan yang termaktum dalam RKUHP mengenai delik santet timbul pertanyaan dari kalangan masyarakat apakah benar pasal tersebut mengatur hal-hal yang magis yang berada diluar logika kita ? atau apakah benar pasal tersebut memidanakan seseorang yang melakukan penyantetan ? lalu, bagaimana pembuktian terhadap delik santet ini ?
Delik santet termaktum dalam Pasal 271 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa ke[ada rang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakitl, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Ketika melihat rumusan pasal tersebut bahwa sejatinya yang diatur dalam pasal tersebut bukan kegiatan menyantet itu sendiri, melainkan mengaku-ngaku, menawarkan jasa santet. Intinya bukan apakah dia bisa menyantet atau tidak , sudah atau belum menyantet, tetapi cukup menawarkan jasa atau mengaku-ngaku.
Sejatinya delik santet bukan hal yang baru dalam regulasi KUHP, karena sejatinya aturan tersebut telah dimuat dalam Pasal 546 KUHP yang berbunyi “Diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah yaitu (1) barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jiamt atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib; (2) barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa dapat melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri”.
Ketika kita mencermati unsur “yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib” dan “.. yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa dapat melakukan .. “, maka tidak menjadi penting apakah benda yang dimaksud memiliki kekuatan gaib atau tidak, atau ilmu-ilmu yang diajarkan tersebut memang membuat orang kebal atau tidak. Namun, tindakan komersial sepertihalnya menawarkan, menjual, atau mengajarkan yang bertujuan agar seseorang mempercayai bahwa tindakan tersebut bisa menyakiti orang lain, dll, maka sudah sempurnalah tindak pidananya.
Jadi untuk menjawab judul tulisan ini, maka tentu delik santet masih relevan untuk dituangkan dalam RKUHP yang sedang dirancang di DPR-RI.