Berdasarkan data dari LKPP, ada sekitar 1.200.000 paket pekerjaan setiap tahunnya di Indonesia. Paket-paket pekerjaan tersebut tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi baik pusat maupun daerah. Dengan banyaknya paket pekerjaan yang ditawarkan oleh pemerintah setiap tahun anggaran maka memungkin untuk munculnya protes, sanggahan, rasa tidak puas, dan sengketa mengenai pengadaan barang/jasa baik antara sesama penyedia barang/jasa maupun antara penyedia barang/jasa dengan pemberi pekerjaan. Di dalam Pasal 57 mengenai tahapan pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya ada diatur mengenai tahapan sanggah kualifikasi, sanggahan terhadap penetapan pemenang dan sanggahan banding.
Di saat paket pekerjaan itu banyak, sumber daya yang melaksanakan proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu jumlahnya sedikit Akhirnya mereka akan menyalin antara pengadaan satu dengan pengadaan lain tanpa menelaah lagi secara mendalam. jadi dikarenakan tidak memahami aturan main maka akhirnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK, ataupun BPK melakukan pemeriksaan dan akhirnya ada temuan.
Oleh karena itu, diperlukan tenaga pendamping atau tim teknis yang memang dapat mengurangi risiko hukum bagi mereka terutama pengadaan barang dan jasa. Karena pengadaan barang dan jasa ini kan berlaku setiap tahun. Pemerintah itu setiap tahun anggarannya pasti ada untuk pengadaan barang dan jasa. Jadi selama ada pembangunan di negara ini maka pengadaan barang dan jasa akan terus berkembang. dan Pada akhirnya Sumber Daya Manusia di bidang pengadaan barang dan jasa akan menjadoi prospek cerah di masa yang akan datang terutama di bidang hukum. Untuk itu DPN APP bekerjasama dengan Justitia Training Center mengadakan Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan (PKPP) yang akan dilaksanakan di Jakarta
Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan ini diadakan untuk memberikan pengetahuan Khusus tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maupun Swasta terutama di Bidang Hukum. hal ini sangat diperlukan di masa yang akan datang karena dewasa ini makin banyak digaungkannya kasus korupsi yang melibatkan pejabat maupun Kepala Daerah terkait Pengadaan Barang dan Jasa. hal ini diakibatkan minimnya Sumber Daya Manusia Di Bidang Hukum yang memahami secara detail tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Informasi Selengkapnya :
Pendidikan Khusus Pengacara Pengadaan – Certified Procurement Lawyer (PKPP – CPL) Angkatan XXXX
Baca Juga :
Pendidikan Dasar Profesi Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PDP-PAHKI)
Pelatihan Intensif Hukum Perbankan : Analisis Permasalahan Hukum dalam Dunia Pebankan di Indonesia
Focus Group Discussion “Penyelesaian Sengket Melalui Mediasi dan Arbitrase Internasional”
Pelatihan Dasar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Angkatan III
Comments are closed.