Pendidikan Khusus Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan Tingkat Dasar
17 s.d. 18 Mei 2019
Pendahuluan
Pengelolaan pertambangan saat ini dilandasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan dalam UU Minerba selanjutnya diatur dalam berbagai peraturan pelaksana.
Dewasa ini sangat diperlukan pengetahuan dalam pengawalan pengelolaan pertambangan di sisi hukum. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian yang terjadi pada pengelolaan hutan baik bagi Negara mauun masyarakat sekitar. Oleh karena itu Pusat Studi Hukum & Pertambangan (PSHP) bekerjasama dengan Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan (PKP-KHPP) untuk mengupas materi seputar hukum pertambangan secara lengkap dan mendetail dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya. Para narasumber akan memaparkan mengenai Pengantar Hukum Pertambangan, Regulasi di bidang Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Pengelolaan lingkungan pertambangan mineral & batubara, prospek & resiko bisnis pertambangan, kewajiban finansial bagi industry pertambangan, penerapan kebijakan mineral & batubara, serta strategi penanganan sengketa pertambangan.
PKP KHPP ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari penuh dan akan dibimbing langsung oleh para ahli di bidangnya mulai dari akademisi, praktisi, sampai ke perwakilan kementerian yang membidangan pertambangan sehingga peserta dapat memahami materi dari berbagai aspek. Keunggulan program ini adalah apabila ada peserta yang pernah mengikuti pelatihan yang sama dari lembaga, organisasi, ataupun kursus lainnya dapat bergabung pada pelatihan ini untuk bergabung menjadi anggota PERKHAPPI dengan menunjukkan Sertifikat keikursertaan dari lembaga terkait dan melampirkan silabus pendidikannya untuk dipelajari.
Silabus Pendidikan
Materi yang dibahas dalam Pendidikan ini meliputi:
- Hukum Pertambangan dalam Tata Hukum Nasional;
- Penguasaan Sumber Daya Alam dalam Konstitusi Indonesia;
- Perizinan di sektor Pertambangan;
- Kewilayahan Pertambangan;
- Pembinaan & Pengawasan Pertambangan;
- Reklamasi Pasca Tambang;
- Praktek Pertambangan yang Baik (Good Mining Services)
- Penyelesaian Sengketa Pertambangan.
Tujuan dan Manfaat Pendidikan
- Tujuan Umum
Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan Keterampilan & Keahlian Sumber Daya Manusia dalam bidang hukum petambangan.
- Tujuan Khusus
- Peserta dapat menjadi Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum / Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI)
- Peserta mengetahui dan memahami teori, asas, dan Aspek Hukum Pertambangan di Indonesia;
- Peserta mengetahui dan memahami jenis dan izin Usaha Pertambangan;
- Peserta memahami bagaimana sistem Pengelolaan lingkungan pertambangan mineral & batubara;
- Peserta memahami Prospek & resiko bisnis pertambangan;
- Peserta memahami Kewajiban finansial bagi industry pertambangan;
- Peserta memahami bagaimana Penerapan kebijakan mineral & batubara;
- Peserta memahami strategi penanganan sengketa pertambangan.
Narasumber
Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum/Pengacara Pertambangan ini dibimbing langsung oleh narasumber sekaligus yang ahli dan berpengalaman di bidngnya masing, yaitu :
Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
Guru Besar Universitas Borobudur
Ketua Umum DPN PERKHAPPI
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D
Guru Besar Universitas Indonesia
Komisaris Independen PT ANTAM Tbk
Dr Ahmad Redi, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trumanegara
Ahli Hukum Pertambangan
Ir. Nur Hardono, M.M.
Praktisi Pertambangan
Direktur LSP PERHAPI
Rudhy Hendarto, S.T.
Inspektur Tambang Dirjen MINERBA Kementerian ESDM
Peserta
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Konsultan Hukum, Advokat/Pengacara, Staf Hukum Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, BUMN, Pemerintah Daaerah, Praktisi Pertambangan, para pengambil keputusan di perusahaan pertambangan,, manager keuangan, lembaga pemerintah, LSM di bidang pertambangan, akademisi, mahasiswa, dan bagi mereka yang ingin memperdalam keterampilan di bidang hukum pertambangan.
Waktu dan Tempat Pendidikan
Hari/Tanggal : Jumat s.d. Sabtu/ 17 s.d. 18 Mei 2019
Tempat : Justitia Learning & Networking Center (JLNC)
Gedung Sarinah
Jl MH Thamrin No 11 Lantai 11 No. 11.11 Jakarta Pusat – Indonesia
Catatan :
- Pendidikan diselenggarakan jika sudah memenuhi kuota dengan minimal peserta 20 (dua puluh) orang.
- Informasi kuota bisa hubungi langsung ke nomor 0815 9736 977 (Dhea)
Fasilitas Pendidikan
Para peserta Pendidikan akan mendapatkan fasilitas berikut:
- Sertifikat Keikutsertaan
- Konsumsi selama Pendidikan (Buka Puasa Bersama)
- Modul
- Alat Tulis
- Dan lain-lain
Investasi Pendidikan :
Normal |
Rp 4.000.000,- |
Yang sudah Pernah mengikuti pelatihan Yag sama di lembaga/organisasi/kursus lainnya |
Rp 2.000.000,- |
Down Payment/Booking Seat |
Rp 1.000.000,- |
Pembayaran
Pembayaran dilakukan via Transfer ke Rekening BCA KCP Duta Merlin
No 3083898999 a/n PT Justitia Global Mandiri
Info selengkapnya hubungi :
Office : (021) 3501108 Contact Person : Dhea : 0815 9736 977 Eldi : 0812 9196 7660 Sigit : 0812 10255218 Tyo : 0857 1188 9511 |
Line@ : @rpv0031v email : informasi@justitiatraining.co.id justitia.office@gmail.com website : www.justitiatraining.co.id |
(Informasi lainnya terkait jadwal, Company Profile, Curriculum Vitae Narasumber, In House Training, dan lain-lain dapat menghubungi kami atau kunjungi website kami di www.justitiatraining.co.id)