MediaJustitia.com (15/11) Perancang dan Ahli Hukum Kontrak Indonesia (PAHKI) menyelenggarakan Program Pengembangan Kompetensi (PPK) yang dengan tema Billingual Contract Drafting pada 15 November 2019. Program yang diselenggarakan di Sekretariat Nasional PAHKI, Jakara Pusat ini disampaikan langsung oleh salah satu praktisi yang sangat berpengalaman dan juga pengacar Pascasarjana Program Magister Kenotariatan Universitas YARSI, yaitu Dr. Chandra Yusuf SH, LLM, MBA, MMgt .
Dalam diskusi ini, Pak Chandra menjelaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa utama dalam perjanjian yang ada di Indonesia, yang sesuai dalam hukum positif di Indonesia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 31ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:
Ayat (1) :
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia”.
Ayat (2):
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris”.
Pun dalam diskusi ini, Pak Chandra menyampaikan bahwa program seperti ini harus terus dikembangkan, terutama mengenai Billingual Contract Drafting, karena nantinya peserta akan paham mengenai bagaimana cara menerjemahkan suatu perjanjian bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris dengan akurat dan sepadan, “mereka jadi lebih tau bagaimana menterjemahkan ke dalam bahasa inggris, mengingat bahasa inggris mempunyai pengertian yang berbeda karena sejarahnya, lingkungannya, sosialnya, jadi terciptanya kata itu tidak bisa disepandankan begitu saja, karena ada perbedaan, jadi mereka bisa lebih tau apa yang paling mirip lah dalam menterjemahkan dan mereka harus hati-hati disini” Ujar Pak Chandra.
Komitmen PAHKI
Rasa syukur disampaikan oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. selaku Sekertaris Jenderal PAHKI yang menyampaikan bahwa PPK kali ini diikuti oleh 28 peserta yang tidak hanya terdiri dari anggota PAHKI, namun juga terdiri umum, seperti Advokat, Akademisi, sampai Mahasiswa S1. Tujuan dari diselenggarakannya diskusi ini untuk umum merupakan salah satu bentuk komitmen dari PAHKI yang merupakan salah satu organisasi yang resmi tercatat di Indonesia agar orang lain yang bukan merupakan anggota PAHKI dapat meakses keilmuan mengenai pengembangan kompetensi ini, khususnya mengenai pembuatan kontrak, “diselenggarakannya diskusi ini untuk umum karena mengingat PAHKI merupakan organisasi yang mewadahi perancang dan ahli hukum kontrak di Indonesia, sudah sewajarnya membuka ini secara umum agar semua orang dapat mengakses keilmuan tentang pengembangan kompetensi ini dan yang spesial dari kelas ini, kita membuka untuk mahasiswa S1 dgn biaya kontribusi yang sangat terjangkau, jadi ini bentuk komitmen dari PAHKI untuk membuat pendidikan yang bisa dijangkau semua pihak” Pungkas Andriansyah
Selama proses diskusi, peserta terlihat sangat antusias untuk merespon sesi tanya-jawab yang dibuka oleh pengajar mengenai Billingual Contract Drafting ini, seperti yang disampaikan oleh salah satu peserta diskusi yaitu Dr. Elfrida Gultom yang merasa lebih memahami mengenai pemilihan bahasa dalam suatu kontrak dwi bahasa setelah mengikuti program ini, “jadi saya lebih memahami bahwa bahasa itu sangat penting dan juga saya mengerti mengenai pemilihan bahasa, dan jika ada kontrak di indonesia lebih diutamakan dalam bahasa indonesia” Ujar peserta yang merupakan seorang pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.