Penyelesaian Sengketa Bisnis Pasca Covid-19, James Purba Sarankan Ini

WhatsApp Image 2020-05-22 at 21.46.56

MediaJustitia.com: Virus Corona atau Corona Virus Disease-19 (Covid-19) menjadi pusat perhatian dunia dimana penyebarannya menyebabkan berbagai ganguan yang signifikan dalam perekonomian global.

Di Indonesia, penyebaran Covid-19 dapat melumpuhkan pelaku usaha dengan terganggunya kelangsungan usaha, mengganggu cash flow perusahaan dan berkonsekuensi pada ketepatan waktu untuk membayar kewajibannya. Hal tersebut membuat kreditur memaksa debitur untuk melakukan pembayaran melalui beberapa upaya hukum pasca Covid-19 seperti eksekusi jaminan, bahkan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun kepailitan.

Menanggapi fenomena tersebut, Justitia Training Center kembali menyelenggarakan Forum Diskusi (Fokus) Online dengan tema “Strategi Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU Pasca Pandemi Covid-19” pada Jumat, (22/5). Diskusi ini langsung disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2013-2019 dan Ketua Dewan Penasehat AKPI periode 2019-2022, Jamaslin James Purba, S.H., M.H. yang didampingi oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H.,M.H. selaku moderator pada diskusi ini dimana beliau merupakan Presiden Direktur Justitia Training Center.

James membuka diskusi dengan menjelaskan secara detail mengenai konsep dasar Kepailitan dan PKPU yang termaktum dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).

“Kalo kita melihat konsideran dari UU ini untuk mewujudkan mekanisme penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka, dan efektif,” ujar James.

Melihat situasi wabah Covid-19 terhadap pelaku usaha, James mengatakan bahwa para pengusaha yang terdampak akan menghadapi permasalahan ketepatan waktu dalam pembayaran kewajibannya.

“Hampir dipastikan, para pengusaha akan kesulitan memnuhi kewajiban karena situasi Covid ini, berhentinya pendapatan, kesulitan dalam membayar tagihan secara tepat waktu. Bahkan ditengah kesulitan usaha, terjadinya pemutusan hubungan kerja,” kata Founder James Purba and Partners tersebut.

Oleh karena itu, James menyarankan pada Debitur untuk menempuh jalur PKPU dalam hal kesulitan melakukan pembayaran dengan tepat waktu karena usahanya terganggu oleh penyebaran Covid-19. Strategi ini dinilai dapat membantu debitur karena semua kewajiban akan ditangguhkan jika status PKPU diputuskan oleh Pengadilan.

“Keuntungan PKPU ini adalah semua Kreditur mengikat, penundaan berlaku bagi semua sehingga bagi debitur ga perlu repot-repot melakukan negosiasi satu per satu, lebih efektif,” katanya.

Tak hanya itu, menurut James, jalur PKPU dapat memberikan ruang terhadap para pihak untuk melakukan negosiasi ulang terhadap pembayaran yang terlambat.

“PKPU bisa membuka ruang negosiasi bagi para pihak jadi dirundingkan syarat-syarat baru yang bisa disepakati oleh kreditur dan debitur, misalnya untuk tagihan yang tertunggak ini bisa dibayar  selama 3 tahun, atau 5 tahun atau sesuai dengan kesepaktan antara para pihak, karena sekarang kalo dipaksa bayar utang, gaada gunanya juga” pungkasnya.

Sedangkan mengenai moratorium utang yang diterapkan di beberapa negara, James berpendapat bahwa implementasi moratorium di Indonesia tidak mudah karena perlu ada riset lebih dalam mengenai dampak Covid-19 di Indonesia serta keberanian Pemerintah mengeluarkan suatu regulasi.

“Sebenarnya untuk melakukan moratorium itu kan tidak mudah, artinya suatu langkah yang kita tempuh yaitu pertama harus bisa ditelisik sejauh mana  dampak covid terhadap di Indonesia, seberapa parah?, kemudian pemerintah harus berani mengeluarkan regulasi yang memberikan moratorium di sektor tertentu, tidak hanya cukup dengan menyatakan dalam konferensi. Bagi kreditur, sepanjang sudah jatuh tempo mereka akan menagih, kalo ada peraturan ya mereka akan menggugat ke pengadilan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, James menyampaikan apresiasi positif atas terlaksananya diskusi ini karena melalui diskusi ini, Justita Training Center dapat memberikan khazanah ilmu bagi masyarakat.

“Ya kita sangat gembira dalam menyambut adanya diskusi ini yang dilaksankan oleh Justitia artinya bisa memberikan manfaat maupun sumbang pemikiran kepada pihak-pihak yang membutuhkan pencerahan mengenai permasalahan PKPU maupun kepailitan di era Covid-19 ini,” katanya saat diwawancarai MediaJustitia.

James berharap agar diskusi yang telah dilaksanakan pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta dan diskusi seperti ini dapat kembali diselenggarakan dengan memberikan isu-isu hukum teraktual kepada masyarakat.

Pun dari diskusi ini, Andriansyah Tiawarman juga berharap agar peserta tetap mendapatkan yang terbaik dari terselenggarakannya diskusi ini, walaupun dalam situasi pandemi Covid-19.

“Walaupun dalam situasi pandemi Covid-19, tidak menjadi alasan untuk kita tidak menyampaikan ilmu serta keterampilan sesuai dengan bidangnya masing-masing dan dari diskusi ini peserta yang berasal dari sabang sampai marauke mendapatkan keilmuan yang lebih maksimal walau kita tidak berjumpa secara tatap muka,” ujar Andriansyah yang juga merupakan Dosen FH Trisakti.