MediaJustitia.com : Selasa, 7 Juli 2020 merupakan hari bersejarah bagi Justitia Training Center karena tepat pada hari itu, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia resmi mendapatkan Sertifikat Lisensi yang diberikan langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Kantor BNSP, Jakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur LSP Justitia, Andriansyah Tiawarman. “Ya, Alhamdulillah benar bahwa LSP Justitia mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan skema yang ada,” ujar Andriansyah saat dihubungi oleh MediaJustitia pada hari Rabu, (8/7). Dengan adanya SK Lisensi dan Sertifikat Lisensi dari BNSP, menjadikan LSP Justitia sebagai LSP pendidikan dan pelatihan hukum pertama di Indonesia.
“Ini berdasarkan hal yang disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BNSP, LSP Justitia merupakan LSP pendidikan dan pelatihan hukum pertama di Indonesia,” kata Andriansyah. Sertifikat Lisensi diberikan setelah LSP Justitia melewati berbagai proses seperti kegiatan penyaksian (witness) yang merupakan uji kompetensi pertama yang disaksikan oleh BNSP terhadap LSP dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekertariat BNSP, Wakil Ketua BNSP, dan Observer serta disaksikan langsung oleh Pembina sekaligus Dewan Pengarah LSP Justitia Prof. Hikmahanto Juwana, S.H. LLM., PhD. Andriansyah menyampaikan bahwa sebenarnya SK dari BNSP sudah terbit sejak tanggal 18 Maret 2020, namun tekendala dengan beberapa hal selama masa Pandemi Covid-19 makA Sertifikat Lisensi baru kami terima pada tanggal 7 Juli 2020. “Alhamdulillah ini merupakan perjuangan yang sangat panjang, proses dari cikal bakalnya itu Justitia Training Center, LPK Justitia, sampai bisa berproses menjadi LSP Justitia dan bisa memperoleh sertifikasi lisensi ini, dimana Justitia sudah melakukan witness yang dihadiri oleh Kepala Sekertariat, Wakil Ketua BNSP, dan seorang Observer. Pun yang harus diketahui bahwa sejatinya SK kita sudah keluar dari tanggal 18 Maret 2020, namun karena terkendala oleh Covid-19, PSBB, dll membuat proses witness tertunda,” katanya. Selain mendapatkan Sertifikat Lisensi, LSP Justitia juga mendapatkan persetujuan dari BNSP untuk menyelenggarakan assessment jarak jauh. Tentunya hal tersebut dapat memudahkan masyarakat yang berada di luar kota dan juga sebuah solusi yang tepat di masa pandemi Covid-19. “Selain sertifikat lisensi, LSP Justitia juga memperoleh SK Persetujuan Sertifikasi Jarak Jauh, jadi tidak hanya secara tatap muka karena LSP Justitia mendapatkan SK persetujuan untuk melaksanakan uji kompetensi jarak jauh. Jadi, saat ini tidak semua LSP bisa menyelenggarakan uji kompetensi secara DARING (jarak jauh), kecuali sudah memperoleh SK penetapan dari BNSP tentang persetujuan pelaksanaan sertifikasi jarak jauhnya yang tentunya harus melalui beberapa tahapan hingga LSP dianggap layak menyelenggarakan Sertifikasi Jarak jauh,” pungkasnya. Dalam kesempatan ini, Andriansyah menyampaikan harapannya bagi LSP Justitia agar bisa menjadi lembaga sertifikasi yang professional dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Harapannya, LSP Justitia bisa menjadi lembaga sertfikasi kompetensi yang professional, mencetak orang-orang yang kompeten dan pastinya memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan sesuai dengan cita-cita Justitia itu sendiri yakni menjadi Crystal of Law Education,” harapnya. Secara terpisah, Wakil Ketua BNSP, Miftakul Azis mengapresiasi pencapaian LSP Justitia yang telah berhasil mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP. “Atas nama BNSP, saya mengapresiasi LSP Justitia yang sudah membuktikan komitmennya dalam proses lisensi sehingga sudah mendapatkan lisensi BNSP,” ujar Azis saat dihubungi oleh MediaJustitia pada Rabu, (8/7). Wakil Ketua BNSP tersebut berharap agar LSP Justitia tetap konsisten untuk terus berkembang serta berkontribusi dalam pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, terutama dalam pengembangan SDM di bidang hukum. “Dengan lisensi yang sudah didapatkan, kami berharap agar LSP Justitia terus berkembang dan berkontribusi dalam pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, khususnya di bidang hukum. Pun dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi, LSP wajib memastikan penjaminan mutu sehingga pembangunan SDM di bidang hukum dapat terjamin mutunya,” pungkasnya.