Pengelolaan pertambangan saat ini dilandasi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusional tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan dalam UU Minerba selanjutnya diatur dalam berbagai peraturan pelaksana.
Dewasa ini sangat diperlukan pengetahuan dalam pengawalan pengelolaan pertambangan di sisi hukum. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dan kerugian yang terjadi pada pengelolaan hutan baik bagi Negara maupun masyarakat sekitar. Oleh karena itu Justitia Training Center bekerjasama dengan Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan untuk mengupas materi seputar hukum pertambangan secara lengkap dan mendetail dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya. Para narasumber akan memaparkan mengenai Pengantar Hukum Pertambangan, Regulasi di bidang Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Pengelolaan lingkungan pertambangan mineral & batubara, prospek & resiko bisnis pertambangan, kewajiban finansial bagi industry pertambangan, penerapan kebijakan mineral & batubara, serta strategi penanganan sengketa pertambangan.
Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Pertambangan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari penuh dan akan dibimbing langsung oleh para ahli di bidangnya mulai dari akademisi, praktisi, sampai ke perwakilan kementerian yang membidangan pertambangan sehingga peserta dapat memahami materi dari berbagai aspek. Keunggulan program ini adalah apabila ada peserta yang pernah mengikuti pelatihan yang sama dari lembaga, organisasi, ataupun kursus lainnya dapat bergabung pada pelatihan ini untuk bergabung menjadi anggota PERKHAPPI dengan menunjukkan Sertifikat keikursertaan dari lembaga terkait dan melampirkan silabus pendidikannya untuk dipelajari. selanjutnya, setelah peserta mengikuti seluruh rangkaian pelatihan maka peserta dapat mengikuti uji sertifikasi di Lembaga Seritifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah Konsultan Hukum, Advokat/Pengacara, Staf Hukum Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, BUMN, Pemerintah Daaerah, Praktisi Pertambangan, para pengambil keputusan di perusahaan pertambangan,, manager keuangan, lembaga pemerintah, LSM di bidang pertambangan, akademisi, mahasiswa, dan bagi mereka yang ingin memperdalam keterampilan di bidang hukum pertambangan
Details:
Start :
18 May 2022 08:00
End :
22 May 2022 16:30
Cost :
Rp 6.500.000,00
Event Categories :
Basic Program, Certification Program
Organizers :
Justitia Training Center
LSP Justitia
PERKHAPPI
Pertambangan
Venue :
Zoom Meeting
Contact :
Office :
(021) 3501108
Contact Person :
Dhea : 0815 9736 977
Tyo : 0857 1188 9511
Syifa : 0811 1021 126
Eldi : 0811 1021 127
Sela : 0811 8114 922
Hadi : 0811 9942 112
Nita : 0811 9951 492
Rian : 0813 1522 6768