Strategi Penanganan Permasalahan Utang Piutang Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Bisnis
Setelah era pandemic hampir berlalu, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada pihak ketiga. Akibatnya kreditur mengajukan perusahaan ke pengadilan untuk dipailitkan. Saat ini banyak perusahaan yang sedang diajukan atau mengajukan diri sendiri untuk pailit atau PKPU. Banyak pengusaha yang belum memahami yang dimaksud dan pailit dan perbedaannya dengan PKPU. Dilain sisi, saat ini juga terdapat beberapa kasus pailit dan PKPU yang seharusnya tidak pantas untuk diajukan ke Pengadilan Niaga. Ada customer yang telah membayar uang muka pembelian namun karena belum juga dilakukan serah terima pembelian malah mengajukan gugatan pailit. Ada retainer lawyer yang belum dibayar tagihan bulanannya karena permasalahan absensi malah mengajukan gugatan pailit. Ada pula vendor bermasalah dengan tagihan kecil mengajukan gugatan pailit kepada perusahaan raksasa. Disini akan dijelaskan bagaimana menangkal gugatan pailit seperti ini sehingga perusahaan dapat lolos dari jeratan pailit.
Atas dorongan tersebut, Justitia Training Center dengan ini mengundang Bapak / Ibu untuk dapat menghadiri kegiatan Seminar dengan tema “Strategi Penanganan Permasalahan Utang Piutang Perusahaan dalam Perspektif Hukum Bisnis”, yang akan di selenggarakan pada :
Hari : Selasa, 06 Juni 2023
Pukul : 18.00 WIB – Selesai
Tempat : Hotel Four Points by Sheraton
Jalan Gatot Subroto No. 395, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.