MediaJustitia.com: Terselenggara secara hybrid (online melalui Zoom Meeting dan offline di Hotel Four Points by Sheraton Medan), kegiatan dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan instansi.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Presiden Direktur Justitia Training Center sekaligus Managing Partner ATP Law Firm, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med yang menuturkan bahwa narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan FGD ini tentunya sudah berpengalaman dan memang ahli di bidangnya.
Sebagai informasi tambahan, ATP Lawfirm sendiri merupakan firma hukum yang didirikan dengan visi menjadi mitra hukum terpercaya dalam pengembangan bisnis klien.
“Kalau dilihat narsum disini adalah mereka-mereka yang sudah ahli, tidak hanya dari satu pandangan tapi ada beberapa perspektif, dari akademisi, pemutus (hakim), dari sisi pengusaha langsung, gimana menangani utang piutang, apakah langsung dipidanakan? Bagaimana strategi penanganan yang tepat dalam permasalahan utang piutang ini,” pungkas Andriansyah.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan FGD ini yakni Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Internasioanl FH UI), Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Niaga Medan), Irfan Anwar, S.E., M.M. (Wakil Ketua Koordinator Bidang Maritim Investigasi & Luar Negeri Kadin Sumut), Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. (Presiden Direktur Justitia Training Center sekaligus Managing Partner ATP Lawfirm).
Dibimbing oleh Dr. Robert, S.H., M.H. (Dosen Universitas Sumatera Utara (USU)) sebagai moderator, kegiatan berjalan dengan lancar dan hikmat.
“Ada kalanya utang itu tidak bisa di-manage dengan baik, itu bisa jadi sengketa, dan bagaimana cara penyelesaiannya? Hari ini kita akan melakukan FGD dan melihat bagaimana sudut pandang dari akademisi, praktisi, hakim dan pengusaha dalam melihat penyelesaian utang piutang dari perspektif hukum bisnis,” ujar Dr. Robert.
Sebagai narasumber pertama, Prof. Hikmahanto menceritakan pengalaman penelitian beliau mengenai sejarah undang-undang kepailitan, fenomena yang muncul, bagaimana kreditor yang kecil bisa mengancam debitor hingga terdapat juga praktik-praktik yang sebaiknya tidak boleh ditiru yakni menyelesaikan permasalahan utang piutang itu melalui ranah pidana.
“Maka kalo kita bicara utang piutang maka ada dua pihak yakni kreditor dan debitor, tentu perspektifnya akan beda terkait penanganan utang itu,” ujarnya.
Sebagai perwakilan dari KADIN Sumatera Utara (Sumut), Irfan Anwar menyebutkan bahwa post pandemic ini sedang trend mengenai PKPU dan kepailitan.
“Post pandemic ini lagi trend mengenai PKPU dan kepailitan karena krisis ekonomi kemudian kemarin banyak usahanya terganggu, tahun 97 juga terjadi krisis moneter yang dimana PKPU dan kepalitan itu lagi happening, jadi kalau saya lihat, kami di dunia usaha ini juga harus belajar hukum biar mature,” kata Irfan.
Irfan menambahkan, PKPU dan kepailitan adalah salah satu solusi agar dunia usaha tetap going concern, mereka juga bisa perform lebih baik daripada sebelumnya.
Dari sudut pandang seorang hakim, Dr. Ulina menceritakan pengalaman praktiknya di Pengadilan Niaga hingga bagaimana mekanisme proses penyelesaian utang itu ditinjau dari pengadilan.
“Pengadilan niaga ini dibentuk dengan adanya krisis moneter 1998, ketika itu dilakukan hanya di Jakpus untuk seluruh Indonesia namun tak bisa menampung semua permasalahan penyelesaian hutang-hutang, akhirnya dibentuklah lima pengadilan Indonesia yang sekarang ini dengan Kepres 97 tahun 1999,” imbuhnya.
Tak hanya oleh kreditor, tambah Dr. Ulina, debitor juga bisa mengajukan permohonan.
Sebagai narasumber terakhir, Andriansyah memberikan pandangan dari perspektif seorang advokat dan kurator.
“Bahwa utang itu adalah janji, janji harus ditepati, maka utang harus dibayar,” tegas Andriansyah.
Andriansyah juga menjelaskan macam-macam sengketa utang piutang, bagaimana cara memilih penyelesaian utang piutang yag tepat, serta peran advokat itu dapat membantu kebutuhan klien dalam penyelesaian utang piutang.
“Harapannya, bagi advokat bisa menerapkan ini, dan bagi pengusaha bisa memahami bagaimana peran advokat dan konsultan hukum itu dalam penanganan sengketa utang piutang khususnya perusahaan,” tegas Andriansyah.
Menurut Andriansyah, dalam menjalankan usaha selain memiliki pengetahuan bisnis, intuisi atau inisiasi dalam melihat opurtunity atau peluang dlm menjalankan bisnis, pengusaha juga harus memahami aspek hukum yang akan terjadi dalam penyelesaian sengketa utang piutang perusahaan itu sendiri.
“Karena dalam penyelenggaraan bisnis pasti akan ada utang piutang dan salah satu cara penyelesaiannya adalah dengan metode PKPU dan Kepailitan, sehingga ini diperlukan pemahaman yang cukup oleh para pelaku usaha bagaimana sih sebenarnya strategi atau tahapan dalam penyelesaian sengketa melalui PKPU atau Kepailitan. Dengan mengetahui hal tersebut bisa membuat para pelaku usaha dapat memilih atau menentukan cara yang tepat dalam melakukan penyelesaian sengketa terutama PKPU dan Kepailitan.
Sebagai penutup, Dr. Deni Purba, S.H., LL.M., MCIArb. menuturkan, kegiatan ini sangat penting karena memberikan perspektif bagi pengusaha dalam menangani utang piutang.
“Dengan adanya FGD ini kita diberikan upaya dan solusi dalam menangani permasalahan yang kita alami di dunia usaha,” ujar Dr. Deni saat diwawancarai oleh tim Justitia.
“Sangat bermanfaat, kegiatan ini harus dibuat sesering mungkin, narsumnya sangat berpengalaman, ada akademisi, hakim, lawyer dan pengusaha,” tambahnya.
Sementara, Irfan sangat mengapresiasi adanya kegiatan FGD ini, Irfan berharap akan diselenggarakan kembali kegiatan-kegiatan serupa agar dapat bermanfaat bagi pelaku usaha.
“Saya terimakasih juga kemarin bisa meng-educate the market, mudah-mudahan acara ini sering dilaksanakan supaya kita bisa sama-sama menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, juga supaya para advokat, para kurator, para pengusaha lebih dekat kepada dunia legal, dan mereka bisa perform untuk usaha dengan jangka menangah panjang,” kata Irfan saat ditemui tim Justitia.