MediaJustitia.com: Memperluas pemahaman tentang kejahatan tindak pidana pencucian uang, Justitia Training Center menyelenggarakan Forum Diskusi bertajuk “Mengenal Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Hukum Perbankan”
Sebagai informasi, Forum Diskusi (FOKUS) merupakan salah satu agenda rutin yang diselenggarakan oleh Justitia Training Center sebagai wadah pendalaman pemahaman dan pengembangan wawasan agar terus up to date dengan kondisi terkini.
“Pada hari ini, kita akan memperluas pemahaman kita tentang kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebuah fenomena yang meresahkan dalam dunia keuangan global. Lebih khusus, kita akan membahasnya melalui perspektif hukum perbankan, sebuah sektor yang memiliki peran sentral dalam transaksi keuangan,” pungkas Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med (Presiden Direktur Justitia Training Center).
Lebih lanjut, Andrian menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang bukan sekadar masalah hukum atau keuangan semata, tetapi juga sebuah ancaman serius terhadap keamanan dan integritas sistem keuangan global.
“Oleh karena itu, sangatlah penting bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman kita tentang bagaimana tindak pidana pencucian uang dapat terjadi,” lanjutnya.
Kegiatan terlaksana pada Jumat (23/2/24) secara luring di kantor Justitia Training Center, Jakarta Pusat. Dengan menghadirkan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. (Dosen di 4 fakultas hukum, Anggota Komite Etik OJK, Anggota Dewan Pakar KKNG dan Staf Ahli Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), sebagai narasumber, kegiatan FOKUS berlangsung dengan intens.
Pada pembukaan pemaparan materinya, Dr. Yunus menyampaikan bahwasanya berdasarkan National Risk Assesment 2021, bidang perbankan berada di urutan ke-4 tindak pidana asal pencucian uang paling berisiko dengan tingkat risiko sebesar 6.18 dan termasuk dalam kategori risiko menengah.
“Tindak pidana asal TPPU pada perbankan umumnya adalah korupsi, penipuan dan narkotika. Berdasarkan modus operandi atau tipologi, terdapat 3 (tiga) modus operandi yang sering dilakukan, yakni penggunaan identitas palsu, penggunaan metode/sistem pembayaran baru, tren penipuan baru saat masa Pandemi COVID-19,” pungkas Dr. Yunus.
Untuk itu, Dr. Yunus menghimbau kepada para peserta untuk lebih mawas dan tidak mudah percaya dengan penggunaan satu jenis identitas di sektor perbankan.
“Memang topik FOKUS kali ini sangat menarik karena kebanyakan pelaku TPPU menggunakan sistem keuangan seperti perbankan. Maka dari itu penting untuk dipahami kaitan antara TPPU dan perbankan, sehingga bisa meminimalisir risiko-risiko yang ada,” jelas Dr. Yunus dalam wawancara bersama tim Media Justitia
Lebih lanjut, Dr. Yunus menuturkan bahwa kegiatan berlangsung dengan intens dan menarik karena para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi.
Salah seorang peserta, Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. (Staf Pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur) mengikuti kegiatan untuk memperluas wawasannya terkait apa yang mendasari tindak pidana TPPU dalam implementasinya.
“Narasumber yang dihadirkan qualified, topik FOKUS kali ini sangat penting untuk diketahui karena tuntutan zaman ini senantiasa berkembang (tidak stagnan). Perspektif terkait TPPU yang biasa saya sampaikan ketika menjadi ahli adalah teori hukum pidana, sehingga kesempatan dan kegiatan semacam ini penting untuk diketahui,” lanjutnya.
Melalui kegiatan FOKUS, para peserta diharapkan akan menuai berbagai manfaat khususnya wawasan dan pemahaman yang berharga.
Pada penghujung kegiatan, Justitia Training Center turut memperkenalkan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan yang telah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Perbankan hubungi 0811 1021 524 (Putri) dan 0811 8891 492 (Tami).