Ditjen PP Kemenkumham Beri Apresiasi Penyelenggaraan Pelatihan & Sertifikasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Justitia Training Center

Jepretan Layar 2024-05-15 pukul 09.01.48

Mediajustitia.com: Justitia Training Center bersama Perkumpulan Ahli dan Profesional Hukum Indonesia (PAPHI) telah menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Angkatan ke III.

Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari pada 15-19 Mei 2024 itu dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting. Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Angkatan III diikuti sebanyak 30 peserta dari berbagai kalangan baik individu maupun institusi yang berasal dari pihak swasta maupun pemerintahan.

Turut hadir sebagai keynote speech, Ditjen PP Kemenkumham diwakili oleh Nuryanti, Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N. selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Nuryanti menyampaikan, dalam membentuk suatu perundang-undangan yang baik, juga harus didukung dengan kualtas SDM yang mumpuni, yaitu perancang undang-undang, setiap pihak memiliki kewenangan untuk ikut serta menyusun suatu undang-undang, namun hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam teknis menyusun norma, formulasi struktur, bahasa, kompilasi bahasa dalam suatu undang-undang. 

“Kami sangat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Justitia Trainig Center yang telah menyelenggarakan Pelatihdan dan Sertifikasi ini, sebagai wujud kepedulian terhadap kemajuan kompetensi SDM di bidang perancang peraturan perundang-undangan,” ujar Nuryanti dalam keynote speechnya.

Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center dalam pembukaannya menyampaikan bahwa selain pegawai negeri sipil, para ahli, praktisi dan juga akademisi diharap mampu memiliki pemahaman terkait dengan proses perancang peraturan perundang-undangan.

“Peran para ahli, praktisi, dan juga akademisi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan memiliki pengetahuan mulai dari tahapan penyusunan naskah akademik baik dari tingkat pusat maupun daerah sangat diperlukan. Selain itu para ahli, praktisi dan juga akademisi harus memiliki kemahiran dan pemahaman mengenai perancangan peraturan perundang-undangan yang baik”, ujarnya.

Andriansyah juga menambahkan harapan kepada para peserta bahwa ini menjadi langkah awal yang penting untuk meningkatkan kompetensi para peserta untuk bisa menjadi perancang peraturan perundang-undangan yang unggul.

“Besar harapan kami kegiatan ini tidak hanya menjadi langkah penting untuk meningkatkan kompetensi Bapak/Ibu, namun juga dapat mencetak para perancang peraturan perundang-undangan yang kompeten, profesional, dan juga kredibel dalam melakukan tugasnya,” tambahnya.

Adapun narasumber yang memberikan materi dalam Pelatihan dan Sertifikasi ini ialah mereka yang memang ahli di bidangnya, antara lain Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.; Prof. Dr. Wicipto, Setiadi, S.H., M.H.; Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A.; Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.; Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H.; Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H.; Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H.; Tongam Renikson Silaban, S.H., M.H.; Sony Maulana Sikumbang, S.H., M.H.; K. Johnson Rajagukguk, S.H., M.Hum.; dan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.

Berikut garis besar materi yang dibahas dalam Pelatihan dan Sertifikasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Angkatan III

  1. Sistem Hukum Nasional
  2. Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. Dasar-dasar Ilmu Perundang-Undangan: Pengaturan dan Pengundangan
  4. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah
  5. Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Peran, Fungsi, Proses, dan Tujuan Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) dalam Pembentukan Peraturan, dan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
  7. Pendelegasian Kewenangan, Pencabutan, dan Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
  8. Proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi (P3K) Perancangan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Kualitas PUU
  9. Ragam Bahasa Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  10. Tahapan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  11. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  12. Pengesahan, Penetapan, dan Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan
  13. Perumusan Norma Sanksi Pidana dan Administratif Dalam Pembentukan Perundang-Undangan
  14. Metode dan Teknik Penelitian dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Metode Regulatory Impact Analist (RIA) dan ROCCIPI
  15. Teknik Penyusunan Peraturan di Tingkat Kementerian dan Lembaga Negara
  16. Simulasi

Pada hari terakhir kegiatan, Minggu (19/5/2024) para peserta melakukan uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia. Kemudian peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi yang telah terlisensi oleh BNSP.