Justitia Training Center bekerjasama dengan DPN APPI kembali adakan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Angkatan X

6

JAKARTA – Justitia Training Center bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) kembali melaksanakan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) Angkatan X, kegiatan tersebut digelar pada tanggal 23 sampai dengan 25 Maret 2018 kemarin di FaveHotel LTC Glodok Jakarta – Indonesia.

Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill) kepada para peserta dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 86 Ayat (4) Peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa “Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah) dilakukan setelah memperoleh Pendapat Ahli Hukum Kontrak.”

Kemudian dalam Pasal 88 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa “Tahapan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: mediasi, konsiliasi dan arbitrase.” Selanjutnya, Pasal 88 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa “Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dan huruf b, para pihak dapat membentuk dewan sengketa.”

Kemudian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia juga sudah menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang nantinya mekanisme alternatif penyelesaian sengketa kontrak tersebut akan membutuhkan jasa Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bersertiifkat dan terstandarisasi.

Dari berbagai dasar hukum tersebut diatas maka sudah sangat jelas bahwa keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan sangat dibutuhkan baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan maupun dalam penyelesaian sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan seperti Pokja ULP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pengendali kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak (contract disputes) yang berakibat pada terlambatnya/gagalnya pelaksanaan pekerjaan.

Bahkan, para Penyedia Barang/Jasa juga sudah sepatutnya di dampingi oleh Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang bersertifikat dan terstandarisasi oleh Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebelum dilakukannya penandatangan kontrak pengadaan agar hak dan kewajibannya dapat terlindungi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beberapa potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti penggunaan jenis kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pemutusan/penghentian kontrak, perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan, pekerjaan tambah dan Contract Change Order (CCO), lingkup pekerjaan dan daftar hitam.

Selama kegiatan para peserta akan diberikan pembekalan mengenai anatomi kontrak pengadaan baik secara teori maupun praktik oleh para narasumber tingkat nasional Bapak Ir. Riad Horem, Dipl HE (Ahli Kontrak Konstruksi Nasional), Bapak Sutanto, S.H., M.H., CPL., CPCLE (Pengurus DPN APPI), Bapak Suranto (Ketua Umum IAPI), Bapak Edi Usman, S.T., M.T. AU MTG (Ahli Hukum Kontrak, dan Bapak Sabela Gayo, S.H., M.H., PhD., CPL., CPCLE (Praktisi Hukum Kontrak Pengadaan Nasional/Ketua Umum DPN APPI).

Ketua Umum DPN APPI, Sabela Gayo, S.H., M.H., Phd., CPL., CPCLE dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia juga telah menerbitkan kebijakan Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2016 tentang layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membutuhkan jasa Ahli Hukum Kontrak Pengadaan.

 “Dari sejumlah dasar hukum tersebut diatas maka sudah sangat jelas bahwa keberadaan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan sangat dibutuhkan baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pelaksanaan pekerjaan maupun dalam penyelesaian sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”, Imbuhnya.

Bapak Edi Usman selaku Narasumber juga menyamaikan telah banyak para peserta PAHKP yang diminta menjadi Ahli  Hukum Kontrak di daerah masing-masing.”Bagiseluruh peserta yangsudah mengikuti Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP) bisa langsung sounding ke pemerintah daerah karena kalau bukan kita yang memberitahukan  pemerintah  daerah maka mereka tidak akan  turun  lapangan mencari dan mengetahui keberadaan kita, oleh karena itu setelah pendidikan ini sounding dan masukkan honor tenaga ahli dalam rencana anggaran”imbuhnya.

Para peserta Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan yang berasal dari berbagai Organisasi Advoka (OA) dan dari beberapa daerah ini mengikuti Ujian Kualifikasi sebagai Ahli Hukum Kontrak Pengadaan pada hari kedua malam pada hari Minggu, 25 Maret 2018, dan bagi yang lulus akan diberikan gelar Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE). Dimana pada PAHKP Angkatan X yang diselenggaarakan kali ini peserta mendapat presidkat kelulusan 100 persen.

Kualifikasi tersebut juga sudah diakui oleh International Federation of Purchasing and Supply Management (IFPSM) dan International Federation of Procurement Bar Association (IFPBA) dimana APPI juga menjadi anggota IFPSM dan IFPBA.

APPI juga sedang menggagas Pilot Project bersama dengan International Federation of Consulting Engineers (FIDIC) untuk menyelenggarakan program sertifikasi Ahli Hukum Kontrak FIDIC (FIDIC Certified Contract Legal Expert) di Indonesia.

Justitia Training Center sebagai Mitra DPN APPI sudah keempat kalinya mengadakan agenda Pendidikan bekerjasama dengan DPN APPI. Andriansyah Tiawarman K, SH., M.H., CPL., CPCLE selaku Presiden Direktur Justitia Training Center mengucapkan selamat kepada seluruh peserta PAHKP angkatan X. “Semoga seluruh peserta dapat mengamalkan ilmu yang didapat setelah kembali ke daerah serta menjalankan profesi masing-masing. Dan yang terpenting adalah bagaimana kedepan seluruh peserta tetap menjaga kekompakan dan silaturrahmi antar sesame peserta walaupun pendidikan sudah selesai. Kita dipertemukan dalam agenda PAHKP Angkatan X tapi bukan berarti pertemuan kita berakhir dengan berakhirnya pelatihan ini.  Kedepan akan banyak hal besar yang tidak bisa kita lakukan sendiri, maka ingatlan kita memiliki saudara secara emosional dan professional melalui wadah PAHKP Angkatan X ini” imbuhnya saat penutupan acara.

Acara ditutup oleh Bapak M. Alfiansyah Lubis, S.H., CPL., CPCLE selaku Sekretaris Jenderal DPN APPI dan sekaligus memimpin pembacaan doa penutup. (redaksi/justitia)