Justitia Training Center Gandeng PAKHJK Gelar Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan XIV

Mediajustitia.com – Justitia Training Center, bekerja sama dengan Perkumpulan Ahli & Konsultan Hukum Jasa Keuangan (PAKHJK), telah berhasil menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan XIV. Pelatihan intensif yang berlangsung selama empat hari mulai tanggal 19 s.d. 22 Februari 2025 ini diikuti oleh 17 peserta dari berbagai latar belakang, baik individu maupun institusi, baik dari sektor swasta maupun pemerintahan. Kegiatan dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Kegiatan ini dibuka oleh Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., C.Med., CCD., CTCL., CMLC. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center, dalam sambutannya menuturkan bahwa Sektor perbankan merupakan salah satu area yang sangat dipengaruhi oleh perubahan hukum karena melibatkan banyak regulasi, transaksi keuangan yang kompleks, dan ketentuan yang selalu berkembang. Oleh karena itu, sektor ini membutuhkan konsultan hukum yang ahli untuk memastikan bahwa transaksi dan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebagaimana hukum bersifat dinamis, keberadaan konsultan hukum menjadi semakin krusial, khususnya dalam bidang perbankan, sebuah sektor yang memiliki peran sentral dalam transaksi keuangan.” ujarnya.  

Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., C.Med., CCD., CTCL., CMLC. selaku Presiden Direktur Justitia Training Center

Andriansyah juga menekankan bahwa konsultan hukum perbankan perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai regulasi dan hukum yang relevan. Selain itu, seorang konsultan hukum perbankan harus memiliki keterampilan yang mumpuni untuk menghadapi berbagai tantangan kompleks di industri tersebut.

“Seorang konsultan hukum perbankan tidak hanya harus memahami secara mendalam terkait regulasi dan hukum yang berkaitan dengan perbankan, tetapi juga harus memiliki keterampilan untuk menghadapi tantangan-tantangan yang kompleks dalam industri perbankan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat mengasah pengetahuan, keterampilan, dan etika profesional mereka agar dapat memberikan kontribusi positif bagi perbankan dan masyarakat secara luas.”ujar Andriansyah.  

Para peserta pelatihan mendapatkan materi dari para ahli di bidangnya, termasuk akademisi dan praktisi berpengalaman seperti;

  • Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.
  • Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf S.H., LL.M., MBA., M.Mgt.
  • Dr. Dzulkarnain Sitompul, S.H., LLM.
  • Dr. Yunus Husein, S.H., LLM.
  • Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H.
  • Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.
  • Sony Hutahaean, S.H.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek hukum perbankan yang relevan dengan kebutuhan praktisi di lapangan.

Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang diperlukan untuk menjadi seorang konsultan hukum perbankan yang profesional. Mereka juga memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan para ahli dan sesama peserta, sehingga dapat memperluas jaringan dan berbagi pengalaman.

Informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Konsultan Hukum Perbankan dapat diperoleh dengan menghubungi 0811-1021-524 (Putri) atau 0811-9008-3526 (Citra).