Mediajustitia.com: Justitia Training Center kembali dipercaya Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) dalam In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator bagi anggotanya. Ini adalah kali kedua AAI mempercayakan Pelatihan kepada Justitia, sebelumya AAI juga mempercayakan In House Training Pelatihan dan Sertifikasi Mediator kepada Justitia Training Center.
Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari mulai dari tanggal 24 – 28 Juni 2024 ini diikuti sebanyak 21 peserta anggota AAI dan pelatihan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.
Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med. (Presiden Direktur Justitia Training Center) dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Justitia merupakan salah satu lembaga yang berperan dalam pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
“Sejatinya, sejak tahun 2018, Justitia merupakan salah satu lembaga yang berperan aktif dalam pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal tersebut dibuktikan dengan terjalinnya afiliasi dengan berbagai lembaga nasional, maupun internasional seperti Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Asian International Arbitration Centre (AIAC), Rajah Tann Singapore Law Firm, dan National University of Singapore dalam hal pengembangan kompetensi di bidang arbitrase dan mediasi,” ujarnya.
Hadir juga Ketua DPC AAI Jakarta Barat Susy Tan, S.H., M.H. yang dalam sambutannya memberikan harapan kedepannya dari kerjasama yang sudah terjalin antara DPP AAI dengan Justitia Training Center.
“Kerjasamanya pasti kedepannya itu kita akan terus melakukan kerjasama di bidang-bidang yang lain, bidang-bidang pendidikan dan pelatihan lain. Intinya kalau dari AAI adalah kita ingin memajukan semua anggota, memberikan kesempatan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya kepada semua anggota AAI untuk memperoleh pendidikan atau untuk memperoleh pelatihan yang bermanfaat,” imbuhnya.
Justitia Training Center merupakan lembaga pelatihan dan pendidikan hukum pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada skema mediator, dan kegiatan ini telah dirancang agar memenuhi standar kompetensi Mediator yang ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.
Adapun narasumber yang dihadirkan pada pelatihan ini merupakan orang-orang yang ahli di bidangnya, diantaranya, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Faisal Santiago S.H., M.M.; Dr. H. Edi Hudiata, L.c., M.H.; Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., C.Med.; Dhea Yulia Maharani S.H., M.M.; Susy Tan S.H., M.H.; Ismu Bahaiduri, S.H., M.H.; Semmy Arter Mantouw, S.H., M.M., M.H.
Pada kesempatan ini juga Justitia memfasilitasi kurikulum berkompeten dengan garis besar materi sebagai berikut:
- Orientasi Pelatihan Sertifikasi Mediator
- Implementasi PERMA No. 1 Tahun 2016
- Administrasi Mediasi di Pengadilan & Restorative Justice
- Tahapan Proses Mediasi dan Kaukus
- Keahlian Negosiasi dalam Mediasi
- Reframing
- Presentasi Diri Mediator
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Mediator
- Merencanakan dan Merancang Proses Mediasi
- Memfasilitasi Para Pihak
- Mengakhiri Proses Mediasi secara Efektif dan Efisien dan Menyusun Nota Kesepakatan
- Teknik Analisa Konflik
Setelah 4 hari pelatihan, di hari terakhir para peserta akan mengikuti Uji Sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia yang telah terlisensi oleh BNSP.